Penjelasan Hadits Ibnu Majah No. 644 tentang Boleh makan dan bergaul dengan wanita haid kecuali berhubungan seksual

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menjelaskan bahwa Islam tidak mengajarkan menjauhi wanita haid secara berlebihan seperti yang dilakukan orang Yahudi. Rasulullah ﷺ menegaskan bahwa suami tetap boleh makan, minum, duduk bersama, dan bergaul dengan istrinya yang sedang haid — yang dilarang hanyalah hubungan seksual (jimak). Ini menunjukkan kelembutan dan keseimbangan ajaran Islam.

Rujukan Ulama & Dalil

Ayat Al-Qur'an yang menjadi sebab turunnya hadits ini:

وَيَسْأَلُونَكَ عَنِ الْمَحِيضِ ۖ قُلْ هُوَ أَذًى فَاعْتَزِلُوا النِّسَاءَ فِي الْمَحِيضِ ۖ وَلَا تَقْرَبُوهُنَّ حَتَّىٰ يَطْهُرْنَ ۚ فَإِذَا تَطَهَّرْنَ فَأْتُوهُنَّ مِنْ حَيْثُ أَمَرَكُمُ اللَّهُ ۚ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ التَّوَّابِينَ وَيُحِبُّ الْمُتَطَهِّرِينَ

QS. Al-Baqarah [2]: 222

"Mereka bertanya kepadamu tentang haid. Katakanlah: 'Haid itu adalah suatu kotoran.' Oleh sebab itu hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita di waktu haid; dan janganlah kamu mendekati mereka sebelum mereka suci. Apabila mereka telah suci, maka campurilah mereka itu di tempat yang diperintahkan Allah kepadamu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertaubat dan menyukai orang-orang yang mensucikan diri."

Hadits terkait dari kitab shahih:

Dari Aisyah radhiyallahu 'anha, ia berkata:

كُنْتُ أَشْرَبُ وَأَنَا حَائِضٌ، ثُمَّ أُنَاوِلُهُ النَّبِيَّ ﷺ

"Aku pernah minum dalam keadaan haid, lalu aku berikan kepada Nabi ﷺ (dan beliau minum dari tempat yang sama)."

(HR. Muslim, Kitab al-Haidh) — Sahabat perawi: Aisyah radhiyallahu 'anha.

Kaitan dengan ulama:

  • Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan bolehnya bergaul, makan, dan minum bersama wanita haid, dan bahwa yang dilarang hanya jimak.
  • Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menyebutkan bahwa hadits ini menjadi dalil bantahan terhadap sikap ghuluw (berlebihan) orang Yahudi.
  • Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad menegaskan bahwa Nabi ﷺ bergaul dengan istri-istrinya yang haid dengan penuh kelembutan.

Penjelasan Rinci

Latar belakang hadits:

Anas bin Malik radhiyallahu 'anhu menceritakan bahwa orang-orang Yahudi memiliki kebiasaan yang sangat keras terhadap wanita haid. Mereka tidak mau duduk satu rumah, tidak makan bersama, dan tidak minum bersama wanita yang sedang haid. Mereka menganggap wanita haid sebagai najis yang harus dijauhi total.

Ketika hal ini diceritakan kepada Nabi ﷺ, Allah menurunkan ayat 222 dari Surah Al-Baqarah. Perhatikan bahwa ayat ini menggunakan kata فَاعْتَزِلُوا (faja'tazilū) yang berarti "jauhilah" — namun dalam konteks الْمَحِيضِ (al-mahīdh), yaitu tempat/waktu haid, bukan menjauhi wanita secara keseluruhan.

Pemahaman ulama:

Imam an-Nawawi rahimahullah menjelaskan bahwa makna "jauhilah wanita di waktu haid" adalah jauhilah jimak pada tempat tersebut (kemaluan), bukan jauhi seluruh tubuhnya atau pergaulan dengannya. Beliau menegaskan bahwa hadits Anas ini adalah dalil yang sangat jelas bahwa makan, minum, duduk bersama, dan bermesraan selain jimak tetap boleh.

Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menyebutkan bahwa para ulama sepakat (ijma') bahwa yang haram ketika haid hanyalah jimak (hubungan seksual), sedangkan selain itu — seperti menyentuh, mencium, makan bersama, tidur satu ranjang — tetap boleh. Beliau juga menyebutkan bahwa sikap orang Yahudi yang berlebihan itu berasal dari anggapan bahwa wanita haid membawa kesialan, dan Islam menghapus anggapan tersebut.

Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad menjelaskan bahwa Nabi ﷺ adalah teladan dalam bergaul dengan istri-istrinya yang haid. Beliau tetap makan bersama, tidur bersama (dalam satu selimut), dan bermesraan tanpa melakukan jimak. Ini menunjukkan bahwa Islam adalah agama yang seimbang: tidak ghuluw (berlebihan) seperti Yahudi, dan tidak pula meremehkan (tafrit) seperti sebagian orang yang menganggap haid tidak ada pengaruhnya sama sekali.

Perbedaan pendapat di antara ulama:

Para ulama dari empat madzhab — Imam Abu Hanifah, Imam Malik, Imam asy-Syafi'i, dan Imam Ahmad bin Hanbal — sepakat bahwa jimak ketika haid adalah haram berdasarkan ayat dan hadits. Adapun selain jimak, mayoritas ulama membolehkan. Sebagian ulama memakruhkan hal-hal tertentu seperti menyentuh kemaluan atau bagian antara pusar dan lutut, namun pendapat yang paling kuat adalah yang sesuai dengan hadits Aisyah di atas: bahwa Nabi ﷺ tetap bermesraan dengan istri yang haid selain jimak.

Imam Ahmad bin Hanbal dalam riwayat yang masyhur menyatakan bolehnya mencium istri yang haid dan bermesraan dengannya, berdasarkan hadits Aisyah yang lain:

كَانَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ يَأْمُرُنِي فَأَتَّزِرُ فَيُبَاشِرُنِي وَأَنَا حَائِضٌ

"Rasulullah ﷺ memerintahkanku, lalu aku memakai kain, kemudian beliau bermesraan denganku sedangkan aku sedang haid."

(HR. Al-Bukhari dan Muslim)

Syeikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam Syarh Bulughul Maram menegaskan bahwa hadits ini menunjukkan prinsip penting: al-ashlu al-ibahah (hukum asal segala sesuatu adalah boleh) sampai ada dalil yang melarang. Karena tidak ada dalil yang melarang makan bersama wanita haid, maka hukumnya boleh.

Story Telling

Diceritakan bahwa Aisyah radhiyallahu 'anha pernah menceritakan bagaimana Nabi ﷺ memperlakukan beliau ketika haid. Beliau berkata:

"Rasulullah ﷺ biasa meletakkan kepalanya di pangkuanku dan membaca Al-Qur'an sedangkan aku sedang haid. Beliau juga biasa menyuruhku memakai kain, lalu beliau bermesraan denganku." (HR. Al-Bukhari dan Muslim)

Dalam riwayat lain, Aisyah berkata: "Aku pernah minum dari gelas, lalu aku berikan kepada Nabi ﷺ, dan beliau langsung minum dari tempat mulutku, sedangkan aku sedang haid." (HR. Muslim)

Ini menunjukkan betapa lembut dan penuh kasih sayangnya Nabi ﷺ kepada istrinya. Beliau tidak menjauhi, tidak menghindar, dan tidak menganggap istri yang haid sebagai sesuatu yang menjijikkan. Sebaliknya, orang Yahudi pada masa itu menjauhi wanita haid sepenuhnya — bahkan tidak mau makan semeja. Islam datang menghapus tradisi yang berlebihan ini.

Imam an-Nawawi menyebutkan dalam Syarh Shahih Muslim bahwa hadits-hadits ini semua menunjukkan bahwa yang dilarang hanyalah jimak, dan bahwa bergaul dengan wanita haid adalah boleh dan bahkan dianjurkan untuk menjaga keharmonisan rumah tangga.

Kesimpulan Praktis

  1. Wanita haid bukanlah najis yang harus dijauhi. Ia tetap manusia mulia yang wajib diperlakukan dengan baik.
  2. Suami tetap boleh makan, minum, duduk, tidur satu ranjang, dan bermesraan dengan istri yang haid — yang dilarang hanya jimak (hubungan seksual).
  3. Jangan meniru sikap ghuluw (berlebihan) orang Yahudi yang menjauhi wanita haid secara total.
  4. Jangan pula meremehkan hukum haid dengan menganggap jimak ketika haid boleh — ini haram berdasarkan Al-Qur'an dan ijma' ulama.
  5. Perlakukan istri yang haid dengan kelembutan, karena Nabi ﷺ adalah teladan terbaik dalam hal ini.
  6. Kembalikan setiap masalah fiqih kepada ulama yang terpercaya dan jangan mengandalkan opini pribadi.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?