Penjelasan Hadits Ibnu Majah No. 637 tentang Bolehkah suami istri berselimut saat istri haid

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menunjukkan bahwa suami tetap boleh dekat, berbaring bersama, dan bermesraan dengan istrinya yang sedang haid, selama tidak melakukan hubungan intim di kemaluan. Nabi ﷺ tidak menjauh dari Umm Salamah saat beliau haid, bahkan memanggilnya kembali masuk ke dalam selimut. Ini menunjukkan kasih sayang dan kelembutan Nabi ﷺ, serta bahwa haid bukan penghalang untuk kehangatan suami-istri.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits ini diriwayatkan oleh Ibnu Majah dalam Sunan-nya, Kitab Thaharah, Bab Apa yang Boleh Dilakukan Suami Terhadap Istrinya Jika Istrinya Sedang Haid (no. 637), dari Umm Salamah radhiyallahu 'anha.

Dalil Al-Qur'an yang menjadi dasar bab ini:

وَيَسْأَلُونَكَ عَنِ الْمَحِيضِ ۖ قُلْ هُوَ أَذًى فَاعْتَزِلُوا النِّسَاءَ فِي الْمَحِيضِ ۖ وَلَا تَقْرَبُوهُنَّ حَتَّىٰ يَطْهُرْنَ ۚ فَإِذَا تَطَهَّرْنَ فَأْتُوهُنَّ مِنْ حَيْثُ أَمَرَكُمُ اللَّهُ ۚ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ التَّوَّابِينَ وَيُحِبُّ الْمُتَطَهِّرِينَ

QS. Al-Baqarah [2]: 222

Terjemahan: "Mereka bertanya kepadamu tentang haid. Katakanlah: 'Haid itu adalah kotoran.' Oleh sebab itu, hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita di waktu haid, dan janganlah kamu mendekati mereka sebelum mereka suci. Apabila mereka telah suci, maka campurilah mereka sesuai dengan ketentuan yang diperintahkan Allah kepadamu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertaubat dan menyukai orang-orang yang menyucikan diri."

Hadits terkait dari Umm Salamah juga diriwayatkan dalam Shahih Muslim dan lainnya, namun redaksi yang Anda sebutkan adalah riwayat Ibnu Majah.

Penjelasan Rinci

Hadits ini menjelaskan adab dan batasan dalam berinteraksi dengan istri yang sedang haid. Para ulama yang tercantum dalam rujukan kami, seperti Imam an-Nawawi, Ibnu Hajar al-Asqalani, dan Ibn Qayyim al-Jawziyyah, memahami bahwa larangan dalam QS. Al-Baqarah [2]: 222 adalah larangan khusus untuk berhubungan intim di kemaluan, bukan larangan untuk bersentuhan, berbaring bersama, atau bermesraan.

Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa hadits Umm Salamah ini menunjukkan bolehnya suami berbaring dan berselimut bersama istri yang haid, serta bolehnya menyentuh dan bermesraan selain di kemaluan. Beliau menegaskan bahwa para ulama sepakat haramnya hubungan intim saat haid, tetapi mereka berbeda pendapat tentang bagian tubuh yang boleh disentuh. Jumhur ulama (mayoritas) membolehkan menyentuh seluruh tubuh selain kemaluan, berdasarkan hadits ini dan hadits-hadits lain seperti perbuatan Nabi ﷺ dengan Aisyah radhiyallahu 'anha.

Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menyebutkan bahwa hadits ini menjadi dalil bolehnya suami-istri tetap tidur dalam satu selimut saat istri haid. Beliau juga menyebutkan bahwa Nabi ﷺ tidak menjauh, bahkan memanggil Umm Salamah untuk kembali, yang menunjukkan kelembutan dan kasih sayang beliau.

Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam kitabnya menjelaskan bahwa haid adalah keadaan alami yang Allah tetapkan pada wanita, dan Islam tidak menjadikannya sebagai aib atau penghalang kasih sayang. Beliau menekankan bahwa yang dilarang hanyalah hubungan intim, sedangkan selain itu tetap boleh.

Adapun perbedaan pendapat di antara ulama tentang batasan bermesraan saat haid, jumhur ulama dari kalangan Syafi'i, Hanafi, Maliki, dan Hanbali membolehkan bermesraan selain kemaluan. Sebagian ulama seperti Ibnu Hazm (di luar daftar kami) berpendapat lebih ketat, namun pendapat yang paling kuat dan didukung dalil adalah pendapat jumhur, karena Nabi ﷺ sendiri tidak menjauh dari istrinya saat haid.

Story Telling

Umm Salamah radhiyallahu 'anha, istri Nabi ﷺ yang cerdas dan mulia, menceritakan pengalaman pribadinya. Suatu ketika beliau berbaring bersama Nabi ﷺ di bawah satu selimut. Tiba-tiba beliau merasakan tanda-tanda haid. Dengan penuh adab dan rasa hormat, beliau diam-diam keluar dari selimut, tidak ingin mengganggu Nabi ﷺ dalam keadaan tersebut. Namun Nabi ﷺ, yang hatinya penuh kasih sayang, menyadari kepergiannya dan bertanya dengan lembut: "Apakah kamu haid?" Umm Salamah menjawab dengan jujur. Nabi ﷺ tidak marah, tidak menjauh, tidak pula menghina. Beliau justru menjelaskan bahwa itu adalah ketetapan Allah bagi putri-putri Adam, lalu memanggil Umm Salamah untuk kembali masuk ke dalam selimut bersamanya. Kisah ini menggambarkan betapa Islam menghargai kodrat wanita dan betapa Nabi ﷺ adalah suami yang penuh kelembutan. Hikmahnya: haid bukan penghalang untuk tetap dekat dan mesra dengan pasangan, selama batasan Allah dijaga.

Kesimpulan Praktis

  1. Suami boleh berbaring, berselimut, dan bermesraan dengan istri yang sedang haid, selain berhubungan intim di kemaluan.
  2. Haid adalah ketetapan Allah pada wanita, bukan aib atau najis yang membuat istri harus dijauhi.
  3. Hendaknya suami meneladani kelembutan Nabi ﷺ dalam memperlakukan istri saat haid.
  4. Wajib menjaga batasan: tidak melakukan hubungan intim selama haid, berdasarkan QS. Al-Baqarah [2]: 222.
  5. Hendaknya istri juga beradab seperti Umm Salamah, yang menjaga perasaan suami dan tidak mengganggu dengan darah haid.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?