Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini melarang seorang Muslim mengerjakan shalat dalam keadaan menahan buang air kecil atau besar (hāqin). Rasulullah ﷺ memerintahkan agar seseorang menunaikan hajatnya terlebih dahulu hingga merasa lega, baru kemudian shalat. Tujuannya adalah menjaga kekhusyukan dan kesempurnaan shalat, karena menahan hajat dapat mengganggu hati dan konsentrasi menghadap Allah.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits ini diriwayatkan oleh Ibnu Majah dalam Sunan-nya, Kitab Thaharah, Bab Larangan bagi yang Hajat untuk Shalat, dari sahabat Tswaban (budak Rasulullah ﷺ yang dimerdekakan).
Hadits pendukung yang masyhur dan lebih kuat sanadnya, diriwayatkan oleh Muslim bin al-Hajjaj dalam Shahih Muslim dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu, bahwa Nabi ﷺ bersabda:
لَا صَلَاةَ بِحَضْرَةِ الطَّعَامِ، وَلَا هُوَ يُدَافِعُهُ الْأَخْبَثَانِ
"Tidak ada shalat (yang sempurna) ketika makanan telah dihidangkan, dan tidak pula ketika seseorang menahan dua hal yang kotor (buang air kecil dan besar)."
Adapun ayat yang menjadi dasar umum perintah menjaga kekhusyukan shalat:
QS. Al-Mu'minun [23]: 2
الَّذِينَ هُمْ فِي صَلَاتِهِمْ خَاشِعُونَ
"(Yaitu) orang-orang yang khusyuk dalam shalatnya."
Ibnu Katsir dalam Tafsir-nya menjelaskan bahwa kekhusyukan adalah hadirnya hati di hadapan Allah, dan segala hal yang mengganggu kekhusyukan—seperti menahan hajat—harus dihilangkan sebelum shalat.
Penjelasan Rinci
Hadits ini menunjukkan adab penting dalam beribadah. Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa menahan buang air kecil atau besar saat shalat dapat memalingkan hati dari Allah dan merusak kekhusyukan. Karena itu, syariat memerintahkan untuk menunaikan hajat terlebih dahulu.
Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menyatakan bahwa larangan ini bersifat karahah (makruh), bukan pengharaman yang membatalkan shalat. Shalat tetap sah, tetapi keutamaannya berkurang. Beliau juga menegaskan bahwa jika seseorang menahan hajat hingga ia tidak tahu apa yang dibacanya, maka hal itu jelas mengurangi pahala dan kekhusyukan.
Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam Zad al-Ma'ad menjelaskan bahwa Nabi ﷺ sangat memperhatikan kondisi hati saat shalat. Beliau mengajarkan agar seseorang datang menghadap Allah dengan hati yang tenang dan badan yang lega, bukan dalam keadaan tertekan oleh kebutuhan jasmani.
Para ulama berbeda pendapat tentang hukumnya:
- Jumhur ulama (termasuk Imam asy-Syafi'i, Imam Malik, Imam Ahmad) berpendapat makruh, tidak sampai haram.
- Sebagian ulama seperti yang dinukil dari Ishaq bin Rahuyah berpendapat lebih tegas, terutama jika menahan hajat sampai mengganggu bacaan dan kekhusyukan.
Pendapat yang paling kuat adalah makruh, berdasarkan hadits Abu Hurairah di Shahih Muslim yang menggunakan bentuk nafi (peniadaan kesempurnaan), bukan larangan haram. Namun jika sampai mengganggu kekhusyukan secara nyata, maka meninggalkannya menjadi sangat ditekankan.
Story Telling
Diriwayatkan bahwa Abdullah bin al-Mubarak pernah ditanya tentang seseorang yang shalat dalam keadaan menahan buang air. Beliau menjawab dengan tegas agar orang itu menunaikan hajatnya dahulu, lalu berwudhu dan shalat, karena shalat adalah munajat kepada Allah, dan tidak pantas seseorang bermunajat kepada Allah dalam keadaan hatinya terganggu. Kisah ini disebutkan dalam riwayat-riwayat salaf yang menekankan adab terhadap ibadah.
Kesimpulan Praktis
- Tunaikan hajat terlebih dahulu sebelum shalat, baik buang air kecil maupun besar.
- Jangan memaksakan shalat saat tubuh menahan hajat, karena akan mengurangi kekhusyukan.
- Shalat tetap sah meski dalam keadaan menahan hajat, tetapi pahalanya berkurang.
- Jaga adab terhadap Allah dengan datang menghadap-Nya dalam keadaan tenang dan lega.
- Jika waktu shalat hampir habis, shalatlah sesuai kemampuan, lalu ulangi setelah lega jika memungkinkan.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.