Penjelasan Hadits Ibnu Majah No. 614 tentang Anjuran menutup diri saat mandi dan shalat sunnah setelahnya

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menjelaskan dua hal penting: (1) disyariatkannya menutup diri (menyembunyikan aurat) ketika mandi, dan (2) bolehnya shalat sunnah saat bepergian, termasuk shalat Dhuha delapan rakaat setelah mandi pada peristiwa Fathu Makkah. Hadits ini menjadi dalil bahwa menutup diri saat mandi adalah adab yang dicontohkan Nabi ﷺ, dan shalat sunnah di perjalanan tetap disyariatkan.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits ini diriwayatkan oleh Ibnu Majah dalam Sunan-nya, kitab Thaharah, bab al-Istikna' 'inda al-Ightisal (menutup diri saat mandi), dari jalur Al-Layts bin Sa'd — salah satu ulama dalam daftar rujukan — dari Ibnu Syihab az-Zuhri (juga dalam daftar), dari Abdullah bin Abdullah bin Nawfal, dari Ummu Hani' binti Abu Thalib رضي الله عنها.

Adapun dalil Al-Qur'an yang berkaitan dengan menutup aurat:

QS. Al-A'raf [7]: 26

وَيَا بَنِي آدَمَ قَدْ أَنزَلْنَا عَلَيْكُمْ لِبَاسًا يُوَارِي سَوْآتِكُمْ وَرِيشًا ۖ وَلِبَاسُ التَّقْوَىٰ ذَٰلِكَ خَيْرٌ ۚ ذَٰلِكَ مِنْ آيَاتِ اللَّهِ لَعَلَّهُمْ يَذَّكَّرُونَ

Terjemahan: "Wahai anak-anak Adam, sungguh Kami telah menurunkan kepada kalian pakaian untuk menutupi aurat kalian dan pakaian indah untuk perhiasan. Dan pakaian takwa itulah yang paling baik. Yang demikian itu adalah sebagian dari tanda-tanda kekuasaan Allah, mudah-mudahan mereka selalu ingat."

Ibnu Katsir menjelaskan bahwa ayat ini menunjukkan perintah Allah untuk menutup aurat, dan bahwa menutup aurat adalah bagian dari fitrah serta kehormatan yang Allah berikan kepada manusia.

Hadits terkait lain dari Imam Muslim (dalam Shahih Muslim), dari Ummu Hani' رضي الله عنها, bahwa Nabi ﷺ pada tahun Fathu Makkah mandi di rumahnya, lalu shalat delapan rakaat. Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menyebutkan bahwa para ulama berbeda pendapat apakah shalat delapan rakaat itu shalat Dhuha atau shalat sunnah mutlak setelah masuk Makkah.

Penjelasan Rinci

Hadits ini mengandung beberapa pelajaran penting yang dijelaskan oleh para ulama dalam daftar rujukan:

Pertama: Adab menutup diri saat mandi.

Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa perintah Nabi ﷺ untuk memasang tirai saat mandi menunjukkan disyariatkannya istikna' (menutup diri) ketika mandi, terutama di tempat terbuka. Ini adalah adab yang menjaga kehormatan dan aurat, sesuai dengan perintah Allah dalam QS. Al-A'raf [7]: 26.

Imam an-Nawawi dalam Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim menyatakan bahwa hadits ini menjadi dalil bahwa menutup aurat saat mandi adalah sunnah, dan bahwa seorang muslim hendaknya berusaha menyembunyikan auratnya dari pandangan orang lain, bahkan ketika sedang bersuci.

Kedua: Bolehnya shalat sunnah saat bepergian.

Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam Zad al-Ma'ad menjelaskan bahwa Nabi ﷺ terkadang meninggalkan shalat sunnah rawatib saat safar, tetapi beliau tetap mengerjakan shalat sunnah mutlak (seperti Dhuha) dalam beberapa kesempatan. Ini menunjukkan bahwa shalat sunnah tidak dilarang saat safar, meskipun tidak selalu dikerjakan.

Ibnu Rajab al-Hanbali dalam Fathul Bari (syarh Shahih Bukhari) menyebutkan bahwa hadits Ummu Hani' ini menunjukkan bahwa Nabi ﷺ shalat delapan rakaat pada hari Fathu Makkah, dan para ulama memahami ini sebagai shalat Dhuha atau shalat sunnah setelah masuk kota.

Ketiga: Perbedaan pendapat tentang jumlah rakaat.

Ibnu Hajar al-Asqalani menyebutkan bahwa sebagian ulama memahami delapan rakaat ini sebagai shalat Dhuha, sementara yang lain memahami sebagai shalat sunnah mutlak. Namun yang paling kuat menurut dalil adalah bahwa Nabi ﷺ mengerjakan shalat sunnah delapan rakaat pada kesempatan itu, dan ini menunjukkan bolehnya shalat sunnah lebih dari dua rakaat secara berurutan.

Keempat: Kedudukan Ummu Hani' sebagai perawi.

Adz-Dzahabi dalam Siyar A'lam an-Nubala' menyebutkan bahwa Ummu Hani' binti Abu Thalib adalah saudara kandung Ali bin Abi Thalib, dan termasuk sahabat yang meriwayatkan hadits tentang peristiwa Fathu Makkah. Hadits ini menjadi dalil bahwa perempuan juga berperan dalam meriwayatkan hadits dan menjelaskan sunnah Nabi ﷺ.

Story Telling

Diceritakan bahwa pada tahun Fathu Makkah, ketika Nabi ﷺ memasuki kota Makkah, beliau singgah di rumah Ummu Hani' binti Abu Thalib. Ummu Hani' adalah putri Abu Thalib, saudara perempuan Ali bin Abi Thalib. Pada saat itu, Nabi ﷺ memerintahkan agar dipasang tirai untuk menutupinya, lalu beliau mandi. Setelah mandi, beliau mengerjakan shalat delapan rakaat.

Abdullah bin Abdullah bin Nawfal, yang meriwayatkan hadits ini, mengatakan bahwa ia bertanya kepada banyak orang tentang shalat sunnah Nabi ﷺ saat safar, tetapi tidak ada yang bisa memberitahunya. Hingga akhirnya Ummu Hani' memberitahukan peristiwa ini kepadanya. Ini menunjukkan bahwa ilmu itu terkadang tersimpan pada orang yang tidak terduga, dan bahwa bertanya kepada ahlinya adalah jalan untuk mendapatkan ilmu yang benar.

Ibnu Katsir dalam Al-Bidayah wan Nihayah menyebutkan bahwa peristiwa ini terjadi pada hari pembebasan Makkah, dan bahwa Nabi ﷺ shalat delapan rakaat sebagai bentuk syukur kepada Allah atas kemenangan yang diberikan-Nya.

Kesimpulan Praktis

  1. Tutup aurat saat mandi — Berusahalah menyembunyikan diri ketika mandi, terutama di tempat terbuka, sebagai adab yang dicontohkan Nabi ﷺ.
  2. Shalat sunnah saat safar — Boleh mengerjakan shalat sunnah saat bepergian, termasuk shalat Dhuha, meskipun tidak wajib.
  3. Shalat sebagai bentuk syukur — Nabi ﷺ shalat delapan rakaat setelah Fathu Makkah sebagai bentuk syukur kepada Allah. Ini mengajarkan kita untuk memperbanyak shalat saat mendapatkan nikmat atau kemenangan.
  4. Bertanya kepada ahlinya — Abdullah bin Nawfal bertanya kepada banyak orang hingga mendapatkan jawaban dari Ummu Hani'. Ini mengajarkan kita untuk terus mencari ilmu sampai menemukan jawaban yang benar.
  5. Peran perempuan dalam ilmu — Ummu Hani' رضي الله عنها menjadi sumber hadits penting ini, menunjukkan bahwa perempuan juga memiliki peran besar dalam menyampaikan sunnah Nabi ﷺ.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?