Penjelasan AI

Penjelasan Hadits Ibnu Majah No. 610 tentang Wajib mandi setelah berhubungan intim suami istri

Lihat teks hadits

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menjelaskan bahwa mandi wajib (junub) diwajibkan ketika terjadi hubungan intim, meskipun tidak sampai keluar air mani. Yang menjadi patokan adalah bertemunya dua kemaluan (khitan) dan masuknya hasyafah (kepala kemaluan) ke dalam farji. Ini adalah pendapat jumhur ulama, termasuk para sahabat dan tabi'in.

Rujukan Ulama & Dalil

1. Hadits Riwayat Ibnu Majah

Teks Arab hadits:

حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرِ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ، حَدَّثَنَا الْفَضْلُ بْنُ دُكَيْنٍ، عَنْ هِشَامٍ الدَّسْتَوَائِيِّ، عَنْ قَتَادَةَ، عَنِ الْحَسَنِ، عَنْ أَبِي رَافِعٍ، عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ، عَنْ رَسُولِ اللَّهِ ـ ﷺ ـ قَالَ " إِذَا جَلَسَ الرَّجُلُ بَيْنَ شُعَبِهَا الأَرْبَعِ ثُمَّ جَهَدَهَا فَقَدْ وَجَبَ الْغُسْلُ "

Makna hadits: Rasulullah ﷺ bersabda: "Apabila seorang lelaki duduk di antara empat anggota tubuh (tangan dan kaki) istrinya, kemudian ia bersungguh-sungguh (berhubungan intim), maka sungguh wajib baginya mandi."

2. Hadits Shahih Lain yang Memperkuat

Hadits riwayat Muslim dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu, bahwa Nabi ﷺ bersabda:

"إِذَا جَلَسَ بَيْنَ شُعَبِهَا الأَرْبَعِ ثُمَّ جَهَدَهَا فَقَدْ وَجَبَ الْغُسْلُ"

(Muslim, Kitab al-Haidh, Bab Wujub al-Ghusl bi al-iltiqa' al-Khitanain, no. 349)

3. Penjelasan Ulama tentang Makna Hadits

Imam an-Nawawi rahimahullah (dalam Syarh Shahih Muslim) menjelaskan:

"Makna 'duduk di antara empat cabangnya' adalah kedua tangan dan kedua kakinya. 'Kemudian ia bersungguh-sungguh' maknanya adalah ia bersungguh-sungguh dalam melakukan hubungan intim. Maka hadits ini menunjukkan bahwa wajib mandi dengan bertemunya dua khitan (kemaluan) meskipun tidak keluar mani."

Imam Ibnu Hajar al-Asqalani rahimahullah (dalam Fath al-Bari) menegaskan:

"Hadits ini adalah dalil bagi jumhur ulama bahwa mandi wajib disebabkan oleh bertemunya dua khitan, baik keluar mani maupun tidak."

Imam Ahmad bin Hanbal rahimahullah berkata:

"Apabila hasyafah (kepala kemaluan) telah masuk, maka wajib mandi, baik keluar mani maupun tidak."

Penjelasan Rinci

1. Makna Hadits Secara Umum

Hadits ini menggunakan bahasa kiasan yang indah namun jelas. "Empat cabang" (شُعَبِهَا الأَرْبَعِ) yang dimaksud adalah kedua tangan dan kedua kaki istri. "Bersungguh-sungguh" (جَهَدَهَا) artinya melakukan hubungan intim dengan sungguh-sungguh. Maka makna hadits adalah: ketika seorang suami telah melakukan hubungan intim dengan istrinya, maka wajib baginya mandi.

2. Pendapat Ulama tentang Hukum Mandi Wajib

Para ulama dari kalangan sahabat dan tabi'in berbeda pendapat tentang apa yang mewajibkan mandi:

Pendapat Pertama (Jumhur): Wajib mandi dengan bertemunya dua khitan (kemaluan), baik keluar mani maupun tidak. Ini adalah pendapat:

  • Umar bin al-Khattab, Ali bin Abi Thalib, Abdullah bin Mas'ud, Abdullah bin Abbas, Abu Hurairah, Aisyah radhiyallahu 'anhum
  • Dari kalangan tabi'in: Sa'id bin al-Musayyib, Al-Hasan al-Bashri, Qatadah, Atha' bin Abi Rabah
  • Imam Abu Hanifah, Imam Malik, Imam asy-Syafi'i, Imam Ahmad

Pendapat Kedua: Mandi hanya wajib jika keluar mani. Ini adalah pendapat sebagian sahabat seperti Zaid bin Tsabit dan Abu Ayyub al-Anshari radhiyallahu 'anhuma.

Pendapat yang Lebih Kuat: Pendapat jumhur yang didukung oleh hadits ini dan hadits-hadits shahih lainnya. Imam al-Bukhari dan Imam Muslim meriwayatkan hadits dari Aisyah radhiyallahu 'anha bahwa Nabi ﷺ bersabda:

"إِذَا جَاوَزَ الْخِتَانُ الْخِتَانَ فَقَدْ وَجَبَ الْغُسْلُ"

"Apabila khitan telah melewati khitan (bertemu), maka sungguh wajib mandi."

3. Hikmah di Balik Hukum Ini

Imam Ibn Qayyim al-Jawziyyah rahimahullah menjelaskan bahwa syariat mewajibkan mandi setelah hubungan intim karena:

  • Membersihkan diri dari najis dan kotoran
  • Menjaga kesucian untuk ibadah
  • Menghilangkan hadats besar yang menghalangi shalat dan ibadah lainnya
  • Sebagai bentuk penghormatan terhadap ibadah yang akan dilakukan

Story Telling

Diriwayatkan oleh Imam al-Bukhari dalam Shahihnya, bahwa suatu ketika seorang laki-laki datang kepada Umar bin al-Khattab radhiyallahu 'anhu dan bertanya:

"Wahai Amirul Mukminin, aku junub namun tidak keluar air mani, apakah aku wajib mandi?"

Umar menjawab: "Ya, wajib mandi. Karena air mani bisa keluar dari tempat yang tidak kamu sadari."

Kemudian datanglah Ali bin Abi Thalib radhiyallahu 'anhu dan berkata kepada Umar: "Wahai Amirul Mukminin, janganlah engkau katakan demikian. Sesungguhnya mandi wajib hanya karena keluar mani atau karena bertemunya dua khitan."

Maka Umar pun berkata: "Benarlah apa yang dikatakan Ali."

Kisah ini menunjukkan bahwa para sahabat saling mengingatkan dalam ilmu, dan bahwa hukum mandi wajib telah jelas berdasarkan hadits Nabi ﷺ.

Kesimpulan Praktis

  1. Wajib mandi ketika suami istri telah berhubungan intim, meskipun tidak keluar air mani
  2. Tanda wajib mandi adalah masuknya hasyafah (kepala kemaluan) ke dalam farji
  3. Jangan menunda mandi jika akan melaksanakan shalat atau ibadah lainnya
  4. Niat mandi wajib adalah untuk menghilangkan hadats besar
  5. Cara mandi wajib sama seperti mandi biasa, namun diniatkan untuk menghilangkan junub

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Komunitas

Follow @haditsindonesia

Penjelasannya membantu? Yuk follow kami di media sosial — hadits pilihan setiap hari.