Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menjelaskan bahwa pada awal Islam, seseorang yang berhubungan suami-istri tetapi belum keluar mani (hanya bertemunya dua khitan) diberi keringanan untuk tidak wajib mandi besar. Namun kemudian hukum itu dihapus (mansukh), dan kaum Muslimin diperintahkan wajib mandi besar begitu dua khitan bertemu, baik keluar mani maupun tidak. Pendapat ini dipegang oleh mayoritas ulama seperti Imam asy-Syafi'i, Imam Ahmad, dan lain-lain.
Rujukan Ulama & Dalil
Ayat Al-Qur'an yang menjadi dasar kewajiban mandi:
QS. Al-Ma'idah [5]: 6
وَإِن كُنتُمْ جُنُبًا فَاطَّهَّرُوا۟
Terjemahan: "Dan jika kamu junub, maka mandilah (bersucilah)."
Hadits terkait:
Hadits dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu, Rasulullah ﷺ bersabda:
إِذَا جَلَسَ بَيْنَ شُعَبِهَا الْأَرْبَعِ ثُمَّ جَهَدَهَا فَقَدْ وَجَبَ الْغُسْلُ
Terjemahan: "Apabila seorang suami telah duduk di antara empat cabang (anggota) istrinya, kemudian ia bersungguh-sungguh (berhubungan), maka wajib mandi." (HR. Al-Bukhari dan Muslim)
Kaitan dengan ulama:
- Az-Zuhri (Muhammad bin Shihab az-Zuhri) meriwayatkan hadits ini dari Sahl bin Sa'd dari Ubayy bin Ka'b, sebagaimana disebutkan dalam sanad.
- Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan adanya nasakh (penghapusan hukum) tentang tidak wajibnya mandi jika tidak keluar mani.
- Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menegaskan bahwa jumhur ulama (mayoritas) berpendapat wajib mandi hanya dengan bertemunya dua khitan, tanpa syarat keluarnya mani.
- Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad menyebutkan bahwa hukum ini merupakan ijma' (kesepakatan) para sahabat setelah wafatnya Nabi ﷺ.
Penjelasan Rinci
Hadits ini diriwayatkan oleh Ibnu Majah dalam Sunan-nya, dari jalur Az-Zuhri dari Sahl bin Sa'd as-Sa'idi dari Ubayy bin Ka'b radhiyallahu 'anhu.
Makna hadits:
Ubayy bin Ka'b mengatakan: "Itu adalah keringanan (rukhshah) pada awal Islam, kemudian kami diperintahkan mandi setelah itu."
Yang dimaksud "keringanan pada awal Islam" adalah hukum yang berlaku sebelum dihapus, yaitu: jika suami-istri berhubungan badan tetapi tidak keluar mani, maka tidak wajib mandi besar. Ini berdasarkan hadits lain yang diriwayatkan dari Ubayy bin Ka'b sendiri:
إِنَّمَا كَانَ الْمَاءُ مِنَ الْمَاءِ
Terjemahan: "Sesungguhnya (kewajiban mandi itu) karena keluarnya air (mani)." (HR. Muslim)
Namun kemudian hukum ini dihapus (mansukh) dengan hadits Abu Hurairah di atas, yang menyatakan bahwa wajib mandi begitu dua khitan bertemu, baik keluar mani maupun tidak.
Pandangan ulama dalam daftar:
- Az-Zuhri sebagai perawi hadits ini memahami bahwa hukum awal Islam memang demikian, lalu dihapus.
- Imam asy-Syafi'i dalam Al-Umm berpendapat wajib mandi dengan bertemunya dua khitan, dan beliau menganggap hadits ini sebagai dalil adanya nasakh.
- Imam Ahmad bin Hanbal juga berpendapat sama, bahkan beliau menegaskan bahwa tidak ada perselisihan di kalangan sahabat tentang kewajiban mandi setelah bertemunya dua khitan.
- Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menyebutkan bahwa hadits Ubayy bin Ka'b ini menjadi dalil kuat adanya penghapusan hukum, dan beliau mengutip pernyataan Imam asy-Syafi'i bahwa ini adalah pendapat yang paling jelas.
- Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad menukil bahwa para sahabat seperti Umar bin al-Khattab, Utsman bin Affan, dan lainnya berpendapat wajib mandi dengan bertemunya dua khitan.
Perbedaan pendapat:
Sebagian kecil ulama (seperti sebagian riwayat dari Imam Abu Hanifah) berpendapat bahwa mandi wajib hanya jika keluar mani. Namun pendapat yang paling kuat menurut dalil adalah pendapat jumhur (mayoritas) yang menyatakan wajib mandi dengan bertemunya dua khitan, karena hadits Abu Hurairah lebih shahih dan merupakan hukum yang berlaku setelah nasakh.
Imam an-Nawawi dalam Al-Majmu' menegaskan bahwa pendapat jumhur inilah yang diamalkan oleh mayoritas sahabat dan tabi'in, termasuk Sa'id bin al-Musayyib, Al-Hasan al-Bashri, dan Atha' bin Abi Rabah.
Story Telling
Diriwayatkan bahwa pada masa awal Islam, sebagian sahabat memahami bahwa mandi besar hanya wajib jika keluar mani. Ini berdasarkan firman Allah dalam QS. Al-Ma'idah [5]: 6 yang menyebutkan "janabah" (junub), dan mereka memahami junub hanya terjadi jika keluar mani.
Namun ketika Nabi ﷺ menjelaskan hadits Abu Hurairah tentang "bertemunya dua khitan", para sahabat pun sepakat bahwa hukumnya telah berubah. Ubayy bin Ka'b sendiri, yang mulanya menyampaikan adanya keringanan, kemudian mengikuti hukum yang baru.
Az-Zuhri meriwayatkan dari Sahl bin Sa'd bahwa Ubayy bin Ka'b mengatakan: "Itu adalah keringanan pada awal Islam, kemudian kami diperintahkan mandi setelah itu." Ini menunjukkan sikap tunduk dan patuh para sahabat terhadap hukum yang datang kemudian, meskipun sebelumnya mereka mengamalkan yang lain.
Hikmah: Seorang Muslim hendaknya selalu mengikuti dalil yang paling kuat dan terbaru, tidak bersikeras pada pendapat lama jika telah datang dalil yang menghapusnya. Ini adalah pelajaran penting dalam beragama.
Kesimpulan Praktis
- Wajib mandi besar (janabah) bagi suami-istri yang telah berhubungan badan, meskipun tidak keluar mani, yaitu dengan bertemunya dua khitan.
- Hukum keringanan pada awal Islam (tidak wajib mandi jika tidak keluar mani) telah dihapus (mansukh) dan tidak berlaku lagi.
- Pendapat yang paling kuat adalah pendapat jumhur ulama: Imam asy-Syafi'i, Imam Ahmad, dan mayoritas sahabat serta tabi'in.
- Bagi yang belum mandi setelah berhubungan badan, maka ia dalam keadaan junub dan tidak sah shalat, thawaf, serta dilarang membaca Al-Qur'an (kecuali beberapa huruf/ayat tertentu menurut sebagian ulama).
- Segera mandi ketika memungkinkan, dan jangan menunda hingga waktu shalat tiba.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.