Penjelasan Hadits Ibnu Majah No. 583 tentang Boleh tidur saat junub tanpa bersuci lebih dulu

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits riwayat Ibnu Majah no. 583 ini berisi kabar bahwa Nabi ﷺ tidur dalam keadaan junub tanpa menyentuh air terlebih dahulu. Namun para ulama hadits menilai riwayat ini lemah (dha'if) dan menyelisihi riwayat-riwayat shahih yang lebih kuat, yang menegaskan bahwa Nabi ﷺ selalu berwudhu sebelum tidur ketika junub. Maka yang wajib diikuti adalah riwayat shahih, bukan riwayat dha'if ini.

Rujukan Ulama & Dalil

Ayat Al-Qur'an yang berkaitan dengan bersuci:

QS. Al-Ma'idah [5]: 6

إِذَا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلَاةِ فَاغْسِلُوا وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى الْمَرَافِقِ

Terjemahan: "Apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah wajahmu dan tanganmu sampai ke siku…"

Ayat ini menunjukkan pentingnya bersuci sebelum menghadap Allah, dan menjadi dasar anjuran berwudhu sebelum tidur bagi orang junub.

Hadits shahih yang menjadi penguat (syaahid) — sebagaimana isyarat Isma'il bin Ulayyah kepada Sufyan:

Hadits dari Ibnu Umar رضي الله عنهما, diriwayatkan Al-Bukhari dan Muslim:

إِذَا أَرَادَ أَحَدُكُمْ أَنْ يَنَامَ وَهُوَ جُنُبٌ فَلْيَتَوَضَّأْ وُضُوءَهُ لِلصَّلَاةِ

Terjemahan: "Apabila salah seorang dari kalian hendak tidur dalam keadaan junub, hendaklah ia berwudhu seperti wudhu untuk shalat."

Hadits dari Aisyah رضي الله عنها (Al-Bukhari & Muslim):

كَانَ النَّبِيُّ ﷺ إِذَا أَرَادَ أَنْ يَنَامَ وَهُوَ جُنُبٌ غَسَلَ فَرْجَهُ وَتَوَضَّأَ وُضُوءَهُ لِلصَّلَاةِ

Terjemahan: "Nabi ﷺ apabila hendak tidur dalam keadaan junub, beliau mencuci kemaluannya dan berwudhu seperti wudhu untuk shalat."

Kaitan dengan ulama:

  • Sufyan bin 'Uyainah (guru dalam sanad hadits ini) sendiri mengisyaratkan kelemahan riwayat ini, ketika Isma'il bin Ulayyah berkata: "Wahai pemuda, hadits ini harus didukung dengan sesuatu (riwayat lain)." Artinya riwayat ini ganjil dan perlu penguat.
  • Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari dan Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menegaskan bahwa hadits-hadits shahih menunjukkan Nabi ﷺ berwudhu sebelum tidur saat junub, dan tidak ada riwayat shahih yang menetapkan beliau tidur junub tanpa menyentuh air sama sekali.
  • Al-Albani dalam Dha'if Sunan Ibnu Majah menghukumi hadits ini dha'if.

Penjelasan Rinci

Hadits ini secara zahir menyatakan Nabi ﷺ tidur dalam keadaan junub tanpa menyentuh air. Namun para ulama daftar kita menjelaskan bahwa riwayat ini tidak bisa dijadikan sandaran, karena:

Pertama, sanadnya mengandung kelemahan. Meski perawinya tsiqah, riwayat ini menyelisihi riwayat yang lebih kuat dan lebih banyak (syadz). Inilah yang diisyaratkan Isma'il bin Ulayyah kepada Sufyan bin 'Uyainah: hadits ini perlu penguat, dan ternyata tidak ada penguat yang shahih.

Kedua, riwayat-riwayat shahih dari Aisyah, Ibnu Umar, dan lainnya secara tegas menyebutkan Nabi ﷺ berwudhu sebelum tidur ketika junub. Imam an-Nawawi menyebutkan bahwa ini adalah sunnah yang disepakati, dan Ibnu Hajar menegaskan bahwa hadits-hadits shahih inilah yang menjadi pegangan.

Ketiga, para ulama berbeda pendapat tentang hukum wudhu sebelum tidur bagi orang junub:

  • Jumhur (mayoritas: Malik, Syafi'i, Ahmad, dan lain-lain) berpendapat sunnah berwudhu sebelum tidur, berdasarkan hadits-hadits shahih di atas.
  • Sebagian ulama (seperti Ibnul Mubarak dan Ishaq bin Rahuyah) memandangnya sunnah muakkadah.
  • Tidak ada ulama dari daftar kita yang menjadikan hadits dha'if ini sebagai dalil bolehnya meninggalkan wudhu secara mutlak.

Keempat, hikmahnya: wudhu sebelum tidur menjaga kesucian, memudahkan bangun untuk shalat malam, dan mengikuti sunnah Nabi ﷺ. Ibnu Qayyim dalam Zadul Ma'ad menyebutkan bahwa Nabi ﷺ menjaga thaharah dalam berbagai keadaan.

Story Telling

Dikisahkan bahwa Sufyan bin 'Uyainah — seorang imam besar Tabi'ut Tabi'in — suatu hari menyebutkan hadits ini di majelisnya. Lalu Isma'il bin Ulayyah, seorang hafizh yang dikenal teliti, menegurnya dengan lembut: "Wahai pemuda, hadits ini harus didukung dengan sesuatu." Maksudnya: riwayat ini ganjil, tidak ada penguatnya, sehingga tidak layak dijadikan hujjah.

Pelajaran dari kisah ini: para ulama salaf sangat teliti dalam menerima hadits. Mereka tidak serta-merta menerima riwayat hanya karena sanadnya bersambung, tetapi membandingkan dengan riwayat lain. Inilah manhaj Ahlus Sunnah: menimbang riwayat dengan riwayat, dan mendahulukan yang shahih. Sikap kritis ini adalah bentuk kasih sayang kepada umat, agar agama tetap terjaga dari kekeliruan.

Kesimpulan Praktis

  1. Hadits Ibnu Majah no. 583 ini dha'if dan tidak bisa dijadikan dalil untuk meninggalkan wudhu saat tidur dalam keadaan junub.
  2. Yang shahih dan wajib diikuti: Nabi ﷺ berwudhu sebelum tidur ketika junub, sebagaimana hadits Al-Bukhari dan Muslim dari Aisyah dan Ibnu Umar.
  3. Amalan yang dianjurkan bagi orang junub yang hendak tidur:
  • Mencuci kemaluan.
  • Berwudhu seperti wudhu untuk shalat.
  • Boleh mandi junub jika mampu, itu lebih utama.
  1. Adab bermuamalah dengan hadits: utamakan riwayat shahih, dan jangan berpegang pada riwayat dha'if dalam masalah ibadah, terlebih jika menyelisihi yang shahih.
  2. Belajar dari salaf: teliti dalam menerima riwayat, sebagaimana Sufyan dan Isma'il bin Ulayyah.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?