Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menjelaskan keringanan (rukhsah) dari Allah melalui lisan Nabi ﷺ bagi orang yang berwudhu, memakai khuf (sepatu/kaus kaki kulit), kemudian hadats (batal wudhu), agar ia boleh mengusap khufnya sebagai pengganti membasuh kaki. Batas waktunya adalah satu hari satu malam bagi orang yang menetap (muqim), dan tiga hari tiga malam bagi musafir. Ini adalah bentuk kemudahan dari Allah agar ibadah kita tidak memberatkan.
Rujukan Ulama & Dalil
1. Hadits Riwayat Imam Muslim (tanpa batasan waktu) sebagai dasar utama:
Teks Arab (potongan):
لَا يَمْسَحُ بَعْدَ الْغَائِطِ وَالْبَوْلِ وَالنَّوْمِ
Terjemahan: "Tidak boleh mengusap (khuf) setelah buang air besar, buang air kecil, dan tidur." (HR. Muslim dari Shafwan bin 'Assal)
2. Hadits riwayat Imam Muslim tentang batas waktu:
Teks Arab (potongan):
يَمْسَحُ الْمُسَافِرُ ثَلَاثَةَ أَيَّامٍ وَلَيَالِيَهُنَّ وَالْمُقِيمُ يَوْمًا وَلَيْلَةً
Terjemahan: "Musafir mengusap (khuf) selama tiga hari tiga malam, dan yang menetap selama satu hari satu malam." (HR. Muslim dari 'Ali bin Abi Thalib)
3. Hadits yang Anda tanyakan (HR. Ibnu Majah No. 556):
Teks Arab (potongan):
أَنَّهُ رَخَّصَ لِلْمُسَافِرِ إِذَا تَوَضَّأَ وَلَبِسَ خُفَّيْهِ ثُمَّ أَحْدَثَ وُضُوءًا أَنْ يَمْسَحَ ثَلاَثَةَ أَيَّامٍ وَلَيَالِيَهُنَّ وَلِلْمُقِيمِ يَوْمًا وَلَيْلَةً
Terjemahan: "Bahwa beliau ﷺ memberikan keringanan kepada musafir: jika ia berwudhu, memakai kedua khufnya, kemudian hadats, agar ia mengusap (khufnya) selama tiga hari tiga malam, dan bagi yang menetap selama satu hari satu malam."
Kaitan dengan ulama: Hadits ini diriwayatkan juga oleh Imam Abu Dawud, At-Tirmidzi, dan An-Nasa'i. Para ulama dari kalangan sahabat dan tabi'in seperti Al-Hasan al-Bashri, Sa'id bin al-Musayyib, dan Atha' bin Abi Rabah memahami batas waktu ini sebagai ketentuan syariat yang tetap. Imam Asy-Syafi'i dan Imam Ahmad bin Hanbal juga berpegang pada batas waktu ini.
Penjelasan Rinci
Para ulama menjelaskan bahwa mengusap khuf adalah pengganti membasuh kaki ketika berwudhu, dengan syarat:
- Khuf dipakai dalam keadaan suci (setelah berwudhu sempurna).
- Hadats terjadi setelah memakai khuf.
- Mengusap bagian atas khuf, bukan bawahnya.
Batas waktu mengusap:
- Bagi muqim (orang yang menetap/tidak bepergian): 1 hari 1 malam (24 jam).
- Bagi musafir: 3 hari 3 malam (72 jam).
Waktu ini dihitung mulai dari hadats pertama setelah memakai khuf, bukan sejak memakai khuf. Ini adalah pendapat jumhur ulama, termasuk Imam Malik, Imam Asy-Syafi'i, dan Imam Ahmad.
Perbedaan pendapat di kalangan ulama:
- Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa musafir tidak mendapatkan batas waktu khusus; ia boleh mengusap selama ia masih dalam perjalanan, tanpa batas waktu tertentu. Namun pendapat ini lemah karena bertentangan dengan hadits shahih yang membatasi waktunya.
- Imam Malik dalam satu riwayat berpendapat bahwa muqim tidak boleh mengusap sama sekali, namun pendapat ini juga tidak kuat karena hadits-hadits shahih jelas menetapkan kebolehan mengusap bagi muqim.
Pendapat yang paling kuat adalah pendapat jumhur: batas waktu 1 hari 1 malam bagi muqim dan 3 hari 3 malam bagi musafir. Ini berdasarkan hadits shafwan bin 'Assal dan hadits 'Ali bin Abi Thalib yang shahih.
Catatan penting: Jika masa berlaku sudah habis, maka seseorang wajib melepas khuf dan membasuh kakinya untuk berwudhu berikutnya. Adapun wudhu yang sudah dilakukan sebelumnya tetap sah.
Story Telling
Diriwayatkan dari Shafwan bin 'Assal radhiyallahu 'anhu, ia berkata:
> "Kami pernah bersama Rasulullah ﷺ dalam suatu perjalanan. Beliau memerintahkan kami agar tidak melepas khuf kami selama tiga hari tiga malam, kecuali karena junub. Tetapi karena buang air besar, kencing, atau tidur, kami boleh mengusapnya." (HR. At-Tirmidzi, An-Nasa'i, Ibnu Majah; dinilai shahih oleh Syaikh Al-Albani)
Kisah ini menunjukkan bahwa para sahabat langsung mempraktikkan keringanan ini dalam perjalanan mereka. Mereka tidak merasa berat, karena Islam adalah agama yang mudah. Al-Hasan al-Bashri berkata: "Sesungguhnya Allah memberikan keringanan kepada hamba-Nya sebagaimana Dia memberikan kewajiban. Maka janganlah kalian mempersempit apa yang Allah lapangkan."
Kesimpulan Praktis
- Mengusap khuf adalah keringanan yang disyariatkan, bukan kewajiban. Jika ingin membasuh kaki langsung, itu lebih utama dan lebih hati-hati.
- Syarat utamanya: khuf dipakai setelah berwudhu sempurna.
- Batas waktu: 1 hari 1 malam bagi muqim, 3 hari 3 malam bagi musafir, dihitung sejak hadats pertama.
- Cara mengusap: usap bagian atas khuf dengan tangan yang basah, sekali usapan, seperti cara mengusap kepala.
- Tidak berlaku untuk junub — orang junub wajib mandi dan melepas khuf.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.