Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menjelaskan bahwa mengusap khuf (sepatu kulit yang menutup mata kaki) ketika berwudhu adalah sunnah yang diajarkan Nabi ﷺ. Bagi orang mukim (tidak sedang safar), boleh mengusap khuf selama satu hari satu malam. Bagi musafir, boleh mengusap selama tiga hari tiga malam. Ini adalah keringanan (rukhshah) dari Allah yang wajib kita syukuri dan amalkan sesuai tuntunan.
Rujukan Ulama & Dalil
Dalil Al-Qur'an:
Allah ﷻ berfirman:
وَامْسَحُوا بِرُءُوسِكُمْ وَأَرْجُلَكُمْ إِلَى الْكَعْبَيْنِ
(QS. Al-Ma'idah [5]: 6)
Terjemahan: "...dan usaplah kepala kalian, dan (basuhlah) kaki kalian sampai kedua mata kaki."
Dalil Hadits:
Hadits yang sedang kita bahas ini diriwayatkan oleh Ibnu Majah dalam Sunan Ibnu Majah, Kitab Thaharah, no. 552, dari jalur Shuraih bin Hani' dari Ali bin Abi Thalib رضي الله عنه.
Hadits serupa juga diriwayatkan oleh Muslim bin al-Hajjaj dalam Shahih-nya dari Ali bin Abi Thalib, dan oleh Abu Dawud as-Sijistani, At-Tirmidzi, dan An-Nasa'i — semuanya dari jalur yang sama atau serupa.
Kaitan dengan ulama:
- Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa hadits ini adalah dalil utama batas waktu mengusap khuf.
- Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menegaskan bahwa hadits Ali ini adalah hadits paling jelas dalam menentukan waktu mengusap khuf.
- Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad menyebutkan bahwa mengusap khuf adalah sunnah mutawatir yang tidak diragukan lagi.
Penjelasan Rinci
Makna umum hadits:
Hadits ini berisi beberapa pelajaran penting:
- Adab bertanya kepada ahlinya. Aisyah رضي الله عنها mengarahkan Shuraih bin Hani' kepada Ali bin Abi Thalib karena Ali lebih mengetahui masalah ini. Ini menunjukkan bahwa bertanya kepada orang yang tepat adalah bagian dari adab ilmu.
- Batas waktu mengusap khuf:
- Mukim: 1 hari 1 malam (24 jam)
- Musafir: 3 hari 3 malam (72 jam)
- Waktu mulai dihitung. Para ulama dari daftar kita menjelaskan bahwa hitungan dimulai sejak pertama kali seseorang mengusap khuf setelah berhadats (bukan sejak memakai khuf). Ini adalah pendapat yang dipilih oleh Imam asy-Syafi'i, Imam Ahmad bin Hanbal, dan dikuatkan oleh Ibnu Qayyim al-Jawziyyah serta Ibnu Hajar al-Asqalani.
Bagaimana ulama memahami hadits ini:
- Imam Ahmad bin Hanbal dan Ishaq bin Rahuyah berpendapat bahwa batas waktu ini adalah batas maksimal, dan jika habis maka wajib melepas khuf dan berwudhu kembali dengan membasuh kaki.
- Imam asy-Syafi'i menjelaskan bahwa mengusap khuf adalah rukhshah (keringanan), dan boleh dilakukan baik dalam keadaan safar maupun mukim, selama memenuhi syarat: khuf dipakai dalam keadaan suci, khuf menutup mata kaki, dan khuf terbuat dari bahan yang suci.
- Ibnu Taymiyyah dalam Majmu' al-Fatawa menegaskan bahwa mengusap khuf berlaku untuk semua jenis alas kaki yang menutup mata kaki — baik kulit, kain tebal, atau bahan lain — selama memenuhi syarat.
- Syeikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam Syarh al-Mumti' menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan bahwa mengusap khuf adalah sunnah yang sangat dianjurkan, bukan sekadar boleh, karena Nabi ﷺ memerintahkan para sahabat untuk melakukannya.
Perbedaan pendapat di antara ulama daftar:
- Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa mengusap khuf hanya boleh bagi musafir, sedangkan bagi mukim tidak boleh. Namun pendapat ini dilemahkan oleh Ibnu Hajar al-Asqalani dan Imam an-Nawawi karena hadits Ali ini secara tegas menyebutkan "لِلْمُقِيمِ" (bagi yang mukim), yang menunjukkan bahwa mukim juga boleh mengusap.
- Pendapat yang paling kuat adalah pendapat jumhur ulama (Imam Malik, Imam asy-Syafi'i, Imam Ahmad, dan lain-lain) bahwa mengusap khuf boleh bagi mukim maupun musafir, dengan batas waktu yang berbeda. Ini sesuai dengan zhahir hadits dan didukung oleh banyak riwayat lain.
Syarat-syarat mengusap khuf (menurut ulama daftar):
- Dipakai setelah berwudhu sempurna (dalil: hadits Mughirah bin Syu'bah yang diriwayatkan Al-Bukhari dan Muslim).
- Khuf menutup mata kaki.
- Khuf suci dari najis.
- Mengusap dilakukan pada bagian atas khuf (bukan bawahnya), berdasarkan hadits Ali yang diriwayatkan Abu Dawud dan At-Tirmidzi.
- Batas waktu belum habis.
Story Telling
Kisah Shuraih bin Hani' dan Aisyah رضي الله عنها:
Shuraih bin Hani' adalah seorang tabi'in yang dikenal sebagai ahli ibadah dan zuhud. Suatu hari ia ingin bertanya tentang hukum mengusap khuf. Ia datang kepada Aisyah رضي الله عنها, istri Nabi ﷺ yang paling banyak meriwayatkan hadits. Namun Aisyah dengan rendah hati berkata: "Pergilah kepada Ali dan tanyakan padanya, karena dia lebih tahu tentang itu daripada saya."
Aisyah رضي الله عنها, meskipun beliau adalah Ummul Mukminin dan memiliki kedudukan tinggi, tidak merasa malu untuk mengakui bahwa ada orang lain yang lebih mengetahui masalah tertentu. Ini adalah pelajaran tawadhu' dan kejujuran ilmiah yang luar biasa.
Shuraih pun pergi kepada Ali bin Abi Thalib, yang dikenal sebagai pintu ilmu dan salah satu sahabat yang paling dekat dengan Nabi ﷺ. Ali رضي الله عنه menjawab dengan jelas: "Rasulullah ﷺ biasa memerintahkan kami untuk mengusap bagi yang mukim satu hari dan satu malam, dan bagi yang musafir tiga hari."
Hikmah:
- Aisyah mengajarkan kita untuk tidak merasa gengsi ketika tidak mengetahui sesuatu, dan mengarahkan kepada yang lebih ahli.
- Ali mengajarkan kita untuk menyampaikan ilmu dengan jelas dan ringkas.
- Shuraih mengajarkan kita untuk bersungguh-sungguh dalam mencari ilmu, bahkan bertanya kepada lebih dari satu orang.
Kisah ini juga menunjukkan bahwa para sahabat saling melengkapi dalam ilmu — tidak ada satu pun yang mengetahui semua hal, kecuali Nabi ﷺ.
Kesimpulan Praktis
- Mengusap khuf adalah sunnah yang sah dan boleh dilakukan oleh mukim maupun musafir.
- Batas waktu: mukim 1 hari 1 malam, musafir 3 hari 3 malam, dihitung sejak pertama kali mengusap setelah berhadats.
- Syarat utama: khuf dipakai dalam keadaan suci, menutup mata kaki, dan suci dari najis.
- Cara mengusap: cukup mengusap bagian atas khuf dengan air, tidak perlu membasuh kaki.
- Jika waktu habis: wajib melepas khuf dan berwudhu kembali dengan membasuh kaki.
- Adab ilmu: bertanyalah kepada ahlinya, dan jangan malu mengakui ketidaktahuan.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.