Penjelasan AI

Penjelasan Hadits Ibnu Majah No. 505 tentang Wudhu dan mencuci kemaluan setelah mazi

Lihat teks hadits

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menjelaskan hukum bagi seseorang yang bercumbu dengan istrinya (muqaddimatul jima') namun tidak sampai keluar mani (madzi). Hukumnya adalah ia wajib mencuci kemaluannya dan berwudhu, tidak diwajibkan mandi besar. Ini adalah salah satu dalil penting dalam bab thaharah yang membedakan antara madzi (cairan yang keluar karena syahwat) dan mani (cairan yang keluar saat orgasme).

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits Riwayat Ibnu Majah No. 505:

Teks Arab hadits (sebagaimana yang Anda berikan):

حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ بَشَّارٍ، حَدَّثَنَا عُثْمَانُ بْنُ عُمَرَ، حَدَّثَنَا مَالِكُ بْنُ أَنَسٍ، عَنْ سَالِمٍ أَبِي النَّضْرِ، عَنْ سُلَيْمَانَ بْنِ يَسَارٍ، عَنِ الْمِقْدَادِ بْنِ الأَسْوَدِ، أَنَّهُ سَأَلَ النَّبِيَّ ـ ﷺ ـ عَنِ الرَّجُلِ يَدْنُو مِنِ امْرَأَتِهِ فَلاَ يُنْزِلُ قَالَ " إِذَا وَجَدَ أَحَدُكُمْ ذَلِكَ فَلْيَنْضِحْ فَرْجَهُ - يَعْنِي لِيَغْسِلْهُ - وَيَتَوَضَّأْ "

Makna ringkas: Dari Miqdad bin al-Aswad radhiyallahu 'anhu, ia bertanya kepada Nabi ﷺ tentang seorang laki-laki yang mendekati istrinya (bercumbu) tetapi tidak keluar mani. Beliau bersabda: "Apabila salah seorang dari kalian mendapati hal itu (keluar madzi), maka hendaklah ia menyiram kemaluannya (mencucinya) dan berwudhu."

Hadits ini juga diriwayatkan oleh:

  • Imam al-Bukhari dalam Shahih-nya (no. 269) dari jalan Miqdad bin al-Aswad
  • Imam Muslim dalam Shahih-nya (no. 303) dengan lafaz yang serupa
  • Imam Abu Dawud dalam Sunan-nya (no. 206)
  • Imam at-Tirmidzi dalam Sunan-nya (no. 113)

Kaitan dengan ulama: Imam Malik bin Anas meriwayatkan hadits ini dalam kitabnya, dan para ulama besar seperti Imam asy-Syafi'i, Imam Ahmad bin Hanbal, dan lainnya menjadikan hadits ini sebagai dalil utama dalam bab ini.

Penjelasan Rinci

Para ulama menjelaskan bahwa hadits ini berbicara tentang madzi (مَذْي), yaitu cairan tipis, lengket, dan berwarna putih bening yang keluar dari kemaluan ketika syahwat memuncak namun tidak sampai ejakulasi. Cairan ini berbeda dengan mani (مَنِيّ) yang keluar saat orgasme.

Pendapat para ulama tentang hukum madzi:

  1. Imam Malik bin Anas dalam al-Muwaththa' menjelaskan bahwa madzi itu najis, dan wajib dicuci kemaluan serta berwudhu bagi yang mengalaminya. Ini sesuai dengan zhahir hadits.
  2. Imam asy-Syafi'i dalam al-Umm menyebutkan bahwa madzi adalah najis, dan hukumnya sama seperti yang disebutkan dalam hadits: mencuci kemaluan dan berwudhu.
  3. Imam Ahmad bin Hanbal juga berpendapat demikian, dan beliau menegaskan bahwa madzi tidak mewajibkan mandi besar, hanya wudhu dan mencuci kemaluan.
  4. Imam al-Bukhari dalam Shahih-nya membuat bab khusus: "Bab Madzi dan Wudhu karenanya" (باب المذي والوضوء منه), dan beliau membawakan hadits ini sebagai dalil utama.
  5. Syaikh Muhammad Nashiruddin al-Albani dalam Irwa' al-Ghalil (no. 116) menilai hadits ini shahih dan menjelaskan bahwa hukumnya jelas: madzi mewajibkan wudhu dan mencuci kemaluan, bukan mandi.

Perbedaan pendapat yang perlu diketahui:

  • Jumhur ulama (mayoritas): Madzi adalah najis, wajib dicuci kemaluan dan berwudhu. Ini adalah pendapat Imam Malik, asy-Syafi'i, dan Ahmad.
  • Imam Abu Hanifah dalam salah satu riwayat: Madzi dihukumi najis, namun cukup dengan wudhu dan tidak wajib mencuci kemaluan secara khusus. Namun pendapat yang masyhur dari beliau juga sejalan dengan jumhur.

Pendapat yang paling kuat adalah pendapat jumhur yang sesuai dengan zhahir hadits: wajib mencuci kemaluan dan berwudhu. Ini juga yang difatwakan oleh Syaikh Abdul Aziz bin Baz dan Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin.

Catatan penting: Jika yang keluar adalah mani (karena syahwat yang memuncak dan keluar dengan memancar), maka hukumnya berbeda: wajib mandi besar. Namun jika hanya madzi, cukup wudhu dan mencuci kemaluan.

Story Telling

Diriwayatkan dari sahabat Ali bin Abi Thalib radhiyallahu 'anhu, beliau berkata:

"أَنَا رَجُلٌ مَذَّاءٌ، فَكُنْتُ أَسْتَحْيِي أَنْ أَسْأَلَ النَّبِيَّ ﷺ لِمَكَانِ ابْنَتِهِ، فَأَمَرْتُ الْمِقْدَادَ بْنَ الأَسْوَدِ فَسَأَلَهُ، فَقَالَ: يَغْسِلُ ذَكَرَهُ وَيَتَوَضَّأُ"

"Aku adalah seorang laki-laki yang sering keluar madzi. Aku malu bertanya kepada Nabi ﷺ karena kedudukan putri beliau (Fatimah, istri Ali). Maka aku menyuruh Miqdad bin al-Aswad untuk bertanya, dan beliau ﷺ menjawab: 'Hendaklah ia mencuci kemaluannya dan berwudhu.'" (HR. al-Bukhari no. 269, Muslim no. 303)

Hikmah dari kisah ini:

  1. Adab bertanya: Ali bin Abi Thalib malu bertanya langsung karena beliau adalah menantu Nabi ﷺ. Ini menunjukkan bahwa dalam hal-hal yang berkaitan dengan aurat dan hal pribadi, kita boleh bertanya melalui perantara agar lebih nyaman.
  2. Kemudahan syariat: Islam tidak mempersulit umatnya. Untuk madzi yang keluar karena syahwat, cukup mencuci kemaluan dan berwudhu, tidak perlu mandi besar. Ini adalah rahmat Allah kepada hamba-Nya.
  3. Kejujuran sahabat: Para sahabat tidak malu bertanya tentang hal-hal yang berkaitan dengan ibadah, meskipun terasa pribadi. Ini menunjukkan pentingnya belajar agama dengan sungguh-sungguh.

Kesimpulan Praktis

  1. Madzi adalah cairan tipis yang keluar karena syahwat (seperti saat bercumbu dengan istri) namun tidak sampai ejakulasi.
  2. Hukumnya: Wajib mencuci kemaluan dan berwudhu. Tidak wajib mandi besar.
  3. Jika yang keluar mani (saat orgasme), maka wajib mandi besar.
  4. Untuk pakaian yang terkena madzi: Wajib dicuci atau dibersihkan karena madzi adalah najis menurut jumhur ulama.
  5. Bagi yang sering keluar madzi (karena sakit atau sebab lain), ia tetap harus menjaga kesucian shalatnya dengan cara mencuci dan berwudhu setiap kali hendak shalat.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Komunitas

Follow @haditsindonesia

Penjelasannya membantu? Yuk follow kami di media sosial — hadits pilihan setiap hari.