Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini mengajarkan bahwa ketika terjadi fitnah (perselisihan dan peperangan) di antara sesama Muslim, seorang Muslim tidak boleh ikut angkat senjata melawan saudaranya sesama Muslim. Abu Muslim (ayah Udaisah) menyimpan "pedang kayu" sebagai tanda bahwa ia memilih tidak berperang, sesuai wasiat Nabi ﷺ kepadanya. Ini adalah pelajaran tentang menahan diri, menghindari pertumpahan darah sesama Muslim, dan mengutamakan perdamaian.
Rujukan Ulama & Dalil
Ayat Al-Qur'an yang relevan:
QS. Al-Hujurat [49]: 9
وَإِن طَائِفَتَانِ مِنَ الْمُؤْمِنِينَ اقْتَتَلُوا فَأَصْلِحُوا بَيْنَهُمَا ۖ فَإِن بَغَتْ إِحْدَاهُمَا عَلَى الْأُخْرَىٰ فَقَاتِلُوا الَّتِي تَبْغِي حَتَّىٰ تَفِيءَ إِلَىٰ أَمْرِ اللَّهِ ۚ فَإِن فَاءَتْ فَأَصْلِحُوا بَيْنَهُمَا بِالْعَدْلِ وَأَقْسِطُوا ۖ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُقْسِطِينَ
Terjemahan: "Dan jika ada dua golongan dari orang-orang mukmin berperang, maka damaikanlah antara keduanya. Jika salah satu dari kedua golongan itu berbuat aniaya terhadap golongan yang lain, maka perangilah golongan yang berbuat aniaya itu sehingga golongan itu kembali kepada perintah Allah. Jika golongan itu telah kembali (kepada perintah Allah), maka damaikanlah antara keduanya dengan adil, dan berlaku adillah. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil."
Hadits terkait dari kitab shahih:
Hadits ini diriwayatkan oleh Ibnu Majah dalam Sunan-nya, Kitab Fitnah, Bab Memastikan dalam Fitnah (no. 3960). Perawi sahabat adalah Udaisah binti Uhban, dari ayahnya Abu Muslim.
Hadits ini juga memiliki makna yang sejalan dengan hadits-hadits lain tentang menahan diri saat fitnah, sebagaimana disebutkan dalam Shahih al-Bukhari dan Shahih Muslim tentang perintah Nabi ﷺ untuk duduk di rumah saat fitnah besar terjadi.
Kaitan dengan ulama:
- Ibnu Katsir dalam tafsirnya menjelaskan bahwa ayat Al-Hujurat [49]: 9 di atas menunjukkan kewajiban mendamaikan dua kelompok Muslim yang berperang, dan hanya boleh memerangi pihak yang zalim (bughat) setelah upaya damai.
- Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bab tentang fitnah dan kewajiban menahan diri dari peperangan sesama Muslim ketika tidak jelas mana yang benar.
- Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari membahas hadits-hadits fitnah dan menjelaskan bahwa ketika fitnah terjadi dan tidak jelas kebenaran, seorang Muslim diperintahkan untuk tidak ikut serta.
Penjelasan Rinci
Makna umum hadits:
Hadits ini menceritakan peristiwa ketika Ali bin Abi Talib datang ke Basrah (dalam konteks Perang Jamal). Ali meminta bantuan kepada Abu Muslim untuk melawan pihak yang menentangnya. Abu Muslim menyatakan kesiapannya, tetapi ketika diminta mengambil pedangnya, ternyata pedang itu terbuat dari kayu. Ia menjelaskan bahwa Nabi ﷺ — yang ia sebut sebagai "khalil" (teman dekat) dan sepupu — pernah berwasiat kepadanya: jika fitnah terjadi di antara sesama Muslim, maka ambillah pedang dari kayu (yakni jangan berperang dengan senjata sungguhan).
Bagaimana ulama memahami hadits ini:
- Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa hadits-hadits tentang "pedang kayu" atau menahan diri dari fitnah menunjukkan bahwa ketika kaum Muslimin berperang satu sama lain dan tidak jelas mana yang benar secara pasti, maka yang lebih utama adalah menahan diri dan tidak ikut berperang. Ini bukan berarti lemah, tetapi menjaga darah Muslim.
- Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menyebutkan bab tentang "Apabila dua Muslim berhadapan dengan pedang, maka pembunuh dan yang dibunuh masuk neraka" — menunjukkan betapa beratnya pertumpahan darah sesama Muslim.
- Ibnu Taymiyyah dalam Minhaj as-Sunnah menjelaskan bahwa fitnah yang terjadi di antara sahabat adalah fitnah yang perlu ditafsirkan dengan baik, dan tidak boleh seorang Muslim ikut serta dalam pertumpahan darah tanpa ilmu yang jelas.
- Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam I'lam al-Muwaqqi'in menegaskan prinsip sadd adz-dzari'ah (menutup jalan menuju kerusakan), bahwa menghindari fitnah lebih baik daripada terlibat di dalamnya.
Perbedaan pendapat di antara ulama:
Sebagian ulama memahami bahwa hadits ini khusus untuk situasi ketika fitnah tidak jelas (syubhat), sehingga menahan diri lebih utama. Sebagian lain memahami bahwa jika ada pihak yang jelas zalim, maka wajib mendukung yang benar. Namun, jumhur ulama dari daftar yang disebutkan — seperti Ibnu Hajar, an-Nawawi, dan Ibnu Taymiyyah — sepakat bahwa ketika fitnah terjadi dan tidak ada kejelasan, maka menahan diri adalah yang paling selamat.
Yang paling kuat menurut dalil:
Pendapat yang paling kuat adalah bahwa hadits ini mengajarkan menahan diri dari fitnah ketika tidak ada kejelasan, dan ini sejalan dengan ayat Al-Hujurat [49]: 9 yang memerintahkan perdamaian terlebih dahulu. Jika ada pihak yang jelas zalim, maka boleh memerangi pihak zalim tersebut, tetapi dengan syarat ilmu yang jelas dan bukan berdasarkan hawa nafsu.
Story Telling
Kisah Abu Muslim dan Pedang Kayu
Udaisah binti Uhban menceritakan bahwa ketika Ali bin Abi Talib datang ke Basrah, beliau menemui ayahnya, Abu Muslim. Ali berkata: "Wahai Abu Muslim, tidakkah kamu akan membantuku melawan orang-orang ini?" Abu Muslim menjawab: "Tentu saja."
Kemudian Abu Muslim memanggil budak wanitanya dan berkata: "Bawakan pedangku." Budak itu membawa pedang, dan ketika dihunus, ternyata hanya sejengkal dan terbuat dari kayu. Abu Muslim berkata: "Temanku dan sepupuku ﷺ pernah berwasiat kepadaku: jika fitnah terjadi di antara sesama Muslim, maka ambillah pedang dari kayu." Lalu ia berkata kepada Ali: "Jika kamu mau, aku akan pergi bersamamu." Ali menjawab: "Aku tidak butuh kamu atau pedangmu."
Hikmah:
Abu Muslim menunjukkan keberanian dan kesetiaan kepada Ali, tetapi ia juga menunjukkan ketaatan kepada wasiat Nabi ﷺ untuk tidak berperang melawan sesama Muslim. Ini adalah pelajaran tentang prioritas: ketaatan kepada Allah dan Rasul-Nya lebih utama daripada loyalitas kepada pemimpin atau kelompok, ketika fitnah terjadi dan darah Muslim menjadi taruhannya.
Kisah ini juga menunjukkan bahwa menahan diri bukanlah kelemahan, tetapi kekuatan iman dan ilmu. Abu Muslim rela tidak ikut berperang meskipun Ali memintanya, karena ia memegang wasiat Nabi ﷺ.
Kesimpulan Praktis
- Menahan diri dari fitnah yang melibatkan pertumpahan darah sesama Muslim adalah sikap yang diajarkan Nabi ﷺ ketika tidak ada kejelasan mana yang benar.
- Prioritaskan perdamaian dan mendamaikan dua pihak yang berselisih, sebagaimana perintah Al-Qur'an dalam QS. Al-Hujurat [49]: 9.
- Jangan mudah terprovokasi untuk ikut serta dalam konflik yang tidak jelas kebenarannya, karena darah Muslim sangat mulia.
- Kembalikan urusan kepada ulama yang terpercaya dan memiliki ilmu, bukan kepada hawa nafsu atau loyalitas kelompok.
- Berdoalah agar Allah menjaga persatuan kaum Muslimin dan menjauhkan kita dari fitnah yang menyesatkan.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.