Penjelasan Hadits Ibnu Majah No. 3930 tentang Larangan membunuh yang mengucapkan syahadat

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini mengajarkan bahwa kita tidak boleh menghukumi isi hati seseorang atau membunuhnya setelah ia mengucapkan syahadat, karena penilaian batin adalah hak Allah. 'Imran bin Husain radhiyallahu 'anhu membantah kelompok Khawarij (Nafi' bin Azraq) yang memahami ayat perang secara salah dan mudah mengafirkan serta membunuh kaum Muslimin. Kisah ini juga memuat tanda kekuasaan Allah pada jenazah orang yang berbuat zalim, sebagai peringatan agar tidak tergesa dalam menghukumi.

Rujukan Ulama & Dalil

Ayat Al-Qur'an yang diperselisihkan pemahamannya:

QS. Al-Anfal [8]: 39

وَقَاتِلُوهُمْ حَتَّىٰ لَا تَكُونَ فِتْنَةٌ وَيَكُونَ الدِّينُ كُلُّهُ لِلَّهِ ۚ فَإِنِ انتَهَوْا فَإِنَّ اللَّهَ بِمَا يَعْمَلُونَ بَصِيرٌ

Terjemahan: "Dan perangilah mereka sampai tidak ada lagi fitnah (syirik/penindasan) dan agama itu seluruhnya hanya untuk Allah. Jika mereka berhenti, maka sesungguhnya Allah Maha Melihat apa yang mereka kerjakan."

Hadits terkait:

Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Ibnu Majah dalam Sunan-nya, Kitab Fitnah, Bab Menahan Diri dari Orang yang Mengucapkan La ilaha illallah. Perawinya adalah sahabat 'Imran bin Husain radhiyallahu 'anhu.

Makna pokoknya dikuatkan oleh hadits shahih lain yang diriwayatkan Al-Bukhari dan Muslim dari Usamah bin Zaid radhiyallahu 'anhu, bahwa Nabi ﷺ menegur keras orang yang membunuh musuh setelah mengucapkan La ilaha illallah, dengan sabda:

أَفَلَا شَقَقْتَ عَنْ قَلْبِهِ

"Apakah engkau tidak membelah hatinya (untuk mengetahui isinya)?"

Kaitan dengan ulama:

  • Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bab ini sebagai larangan membunuh orang yang mengucapkan syahadat dan larangan menghukumi isi hati.
  • Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menegaskan bahwa ucapan lisan diterima secara zahir, dan batin diserahkan kepada Allah.
  • Ibn Taymiyyah dalam Majmu' al-Fatawa menjelaskan bahwa takfir (mengafirkan) bukan hak sembarang orang, dan tidak boleh membunuh hanya karena dugaan.
  • Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam Ahkam Ahl adz-Dzimmah dan kitab lainnya menegaskan prinsip menerima ucapan zahir seseorang.

Penjelasan Rinci

Konteks hadits. Nafi' bin Azraq adalah tokoh Khawarij (kelompok Azariqah) yang terkenal keras dan mudah mengafirkan. Mereka mendatangi 'Imran bin Husain radhiyallahu 'anhu — seorang sahabat mulia — dan menuduhnya binasa, dengan dalih ayat QS. Al-Anfal [8]: 39. Mereka mengklaim bahwa perang harus terus dilakukan sampai seluruh manusia masuk Islam, dan siapa yang tidak sependapat dianggap kafir.

Bantahan 'Imran bin Husain. Beliau menjawab dengan dua hal:

  1. Secara sejarah: "Kami telah memerangi mereka bersama Nabi ﷺ sampai fitnah (syirik) hilang dan agama menjadi milik Allah." Artinya, perang dalam Islam bukan untuk memaksa semua orang masuk Islam, tetapi untuk menghilangkan penindasan dan syirik, serta menegakkan kebebasan beragama. Ini sejalan dengan QS. Al-Baqarah [2]: 256, "Tidak ada paksaan dalam agama."
  2. Secara dalil: Beliau menyampaikan hadits yang beliau dengar langsung dari Nabi ﷺ tentang seorang Muslim yang membunuh musuh setelah musuh itu mengucapkan syahadat.

Pelajaran dari kisah pembunuhan itu:

  • Nabi ﷺ bertanya dengan nada teguran: "Mengapa engkau tidak membelah perutnya dan mengetahui apa yang ada di dalam hatinya?" Ini adalah istifham (pertanyaan) yang bermakna pengingkaran — maksudnya: engkau tidak mampu mengetahui isi hati, maka jangan menghukumi berdasarkan dugaan.
  • Sabda Nabi ﷺ: "Engkau tidak menerima apa yang dia ucapkan, dan engkau tidak mengetahui apa yang ada di dalam hatinya." Ini menetapkan kaidah penting: hukum di dunia berdasarkan zahir, sedangkan batin diserahkan kepada Allah.
  • Ibnu Hajar menjelaskan bahwa hadits ini menjadi dalil bahwa ucapan syahadat seseorang diterima secara zahir, dan tidak boleh dibunuh hanya karena prasangka.
  • Imam an-Nawawi menegaskan bahwa seorang Muslim tidak boleh membunuh orang yang mengucapkan syahadat, meskipun ia mengucapkannya karena takut pedang.
  • Ibn Taymiyyah dalam Majmu' al-Fatawa menyatakan bahwa takfir dan qital (perang) terhadap seseorang harus berdasarkan ilmu dan keadilan, bukan hawa nafsu atau takwil yang rusak.

Tentang jenazah yang tidak diterima bumi. Setelah pembunuh itu meninggal dan dikubur, bumi menolaknya berulang kali hingga akhirnya dilemparkan ke celah gunung. Ibn Katsir dalam Al-Bidayah wan Nihayah dan Adz-Dzahabi menyebutkan riwayat-riwayat semacam ini sebagai tanda kekuasaan Allah dan peringatan bagi orang yang berbuat zalim. Ibn Rajab al-Hanbali dalam Latha'if al-Ma'arif menjelaskan bahwa Allah kadang menampakkan tanda pada jenazah orang zalim sebagai pelajaran bagi yang masih hidup.

Perbedaan pendapat di antara ulama daftar. Sebagian ulama seperti Al-Awza'i dan Sufyan ats-Tsauri menekankan kehati-hatian dalam takfir dan qital. Imam Ahmad bin Hanbal dalam riwayat-riwayatnya menegaskan larangan memberontak dan mengafirkan kaum Muslimin tanpa bukti. Yang paling kuat adalah pendapat yang menegaskan: tidak boleh membunuh atau mengafirkan seseorang yang mengucapkan syahadat, dan batin diserahkan kepada Allah, sesuai zahir hadits ini dan hadits Usamah bin Zaid.

Story Telling

Dikisahkan bahwa 'Imran bin Husain radhiyallahu 'anhu — seorang sahabat yang dikenal zuhud dan wara' — pernah didatangi sekelompok Khawarij yang menuduhnya kafir. Beliau tidak membalas dengan kemarahan, tetapi dengan ilmu dan hikmah. Beliau mengingatkan mereka kepada hadits yang beliau dengar langsung dari Nabi ﷺ puluhan tahun sebelumnya. Ini menunjukkan adab seorang sahabat: menjawab tuduhan dengan dalil, bukan dengan emosi.

Kisah pembunuh dalam hadits ini juga menjadi pelajaran: ia menyesal, datang kepada Nabi ﷺ mengaku binasa, dan Nabi ﷺ tidak menghukumnya, tetapi mengajarinya kaidah. Namun tak lama kemudian ia meninggal, dan bumi menolak jenazahnya. Ibn Katsir menyebutkan bahwa ini adalah tanda bahwa Allah menampakkan akibat perbuatan zalim, meskipun pelakunya seorang Muslim yang menyesal. Ini mengajarkan bahwa dosa besar tetap memiliki konsekuensi, dan taubat harus disertai penyesalan yang benar.

Kesimpulan Praktis

  1. Jangan menghukumi isi hati seseorang. Hukum di dunia berdasarkan zahir; batin hanya Allah yang tahu.
  2. Terima ucapan syahadat seseorang. Siapa yang mengucapkan La ilaha illallah secara zahir, kita terima, dan tidak boleh membunuh atau mengafirkan tanpa bukti yang jelas.
  3. Hati-hati dalam takfir. Mengafirkan kaum Muslimin adalah perkara besar; Ibn Taymiyyah dan Imam Ahmad menegaskan bahwa takfir bukan hak sembarang orang.
  4. Pahami ayat perang dengan benar. QS. Al-Anfal [8]: 39 bukan dalil untuk memaksa semua orang masuk Islam, tetapi untuk menghilangkan fitnah (syirik dan penindasan).
  5. Bertaubatlah dengan sungguh-sungguh. Kisah pembunuh dalam hadits ini mengingatkan bahwa dosa besar memiliki akibat, meskipun pelakunya Muslim.
  6. Berpegang pada pemahaman sahabat. 'Imran bin Husain radhiyallahu 'anhu adalah teladan dalam menjawab syubhat dengan dalil dan adab.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?