Penjelasan Hadits Ibnu Majah No. 3677 tentang Kewajiban menjamu tamu selama satu malam

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menjelaskan bahwa menjamu tamu selama satu malam (satu hari satu malam) hukumnya wajib bagi tuan rumah yang mampu, dan jika tamu masih berada di depan rumahnya hingga pagi, maka kewajiban itu menjadi seperti utang yang harus ditunaikan. Tamu boleh menuntut haknya atau memaafkan dan meninggalkannya. Ini menunjukkan betapa Islam sangat memuliakan tamu dan menjaga kehormatan sesama.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits utama (Sunan Ibnu Majah no. 3677, Kitab Adab, Bab Hak Tamu), dari Al-Miqdam Abu Karimah radhiyallahu 'anhu:

لَيْلَةُ الضَّيْفِ وَاجِبَةٌ فَإِنْ أَصْبَحَ بِفِنَائِهِ فَهُوَ دَيْنٌ عَلَيْهِ فَإِنْ شَاءَ اقْتَضَى وَإِنْ شَاءَ تَرَكَ

"Menjamu tamu selama satu malam adalah wajib. Jika ia (tamu) berada di halaman rumahnya hingga pagi, maka itu menjadi utang atasnya (tuan rumah). Jika ia mau, ia boleh menuntutnya, dan jika ia mau, ia boleh meninggalkannya."

Hadits ini diriwayatkan melalui jalur: Ali bin Muhammad → Waki' bin al-Jarrah → Sufyan ats-Tsauri → Manshur → Asy-Sya'bi → Al-Miqdam Abu Karimah. Perhatikan bahwa dua perawi dalam sanad ini termasuk ulama dalam daftar rujukan: Waki' bin al-Jarrah dan Sufyan ats-Tsauri.

Ayat Al-Qur'an yang menjadi dasar memuliakan tamu — kisah Nabi Ibrahim 'alaihissalam:

هَلْ أَتَاكَ حَدِيثُ ضَيْفِ إِبْرَاهِيمَ الْمُكْرَمِينَ

"Sudahkah sampai kepadamu (Muhammad) kisah tamu-tamu Ibrahim yang dimuliakan?" (QS. Adz-Dzariyat [51]: 24)

Hadits pendukung dari Abu Syuraih al-Ka'bi radhiyallahu 'anhu, Rasulullah ﷺ bersabda:

مَنْ كَانَ يُؤْمِنُ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الآخِرِ فَلْيُكْرِمْ ضَيْفَهُ جَائِزَتَهُ

"Barangsiapa beriman kepada Allah dan hari akhir, hendaklah ia memuliakan tamunya dengan ja'izah-nya." Para sahabat bertanya: "Apa itu ja'izah?" Beliau menjawab: "Yaitu satu hari satu malam. Menjamu tamu adalah tiga hari, dan selebihnya adalah sedekah." (HR. Al-Bukhari dan Muslim)

Penjelasan Rinci

Makna "lailatudh-dhaif" (malam tamu): Para ulama menjelaskan bahwa yang dimaksud adalah menjamu tamu selama satu hari satu malam secara sempurna. Ini adalah kewajiban (fardhu kifayah menurut sebagian ulama, atau kewajiban 'aini bagi yang mampu menurut yang lain). Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa menjamu tamu satu malam adalah hak yang wajib ditunaikan, sedangkan hari kedua dan ketiga hukumnya sunnah muakkadah, dan selebihnya adalah sedekah.

Makna "dainun 'alaihi" (menjadi utang atasnya): Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa jika tamu datang dan tuan rumah tidak menjamunya di malam pertama, lalu tamu masih berada di halaman rumahnya hingga pagi dalam keadaan membutuhkan, maka kewajiban itu berubah menjadi utang yang harus ditunaikan. Tamu berhak menuntut (yaqtadhi) atau memaafkan (taraka). Ini menunjukkan bahwa hak tamu bukan sekadar anjuran moral, tetapi hak yang diakui syariat.

Siapa yang wajib menjamu? Para ulama dari daftar rujukan menjelaskan:

  • Imam Ahmad bin Hanbal dan Ishaq bin Rahuyah berpendapat wajib bagi penduduk desa dan kota yang mampu.
  • Imam asy-Syafi'i dan Imam Malik berpendapat wajib bagi yang mampu, terutama di tempat yang tidak ada penginapan.
  • Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad menegaskan bahwa menjamu tamu adalah bagian dari akhlak kenabian yang tidak boleh ditinggalkan, karena termasuk menyempurnakan kehormatan dan kasih sayang sesama muslim.

Perbedaan pendapat: Sebagian ulama memahami "wajib" di sini sebagai wajib syar'i yang berdosa jika ditinggalkan. Sebagian lain memahaminya sebagai kewajiban moral yang sangat ditekankan. Namun yang paling kuat — sebagaimana ditegaskan Ibnu Hajar dan an-Nawawi — adalah wajib bagi yang mampu, berdasarkan zhahir hadits dan hadits Abu Syuraih di atas.

Adab terhadap tamu: Al-Hasan al-Bashri dan Sufyan ats-Tsauri mengajarkan bahwa tuan rumah hendaknya menyambut tamu dengan wajah ceria, menyajikan apa yang ada tanpa memberatkan diri, dan tidak mengungkit-ungkit pemberian. Sebaliknya, tamu hendaknya tidak menyusahkan tuan rumah dan tidak memperpanjang kunjungan melebihi tiga hari tanpa kebutuhan.

Story Telling

Dikisahkan bahwa Abdullah bin al-Mubarak suatu ketika kedatangan tamu di malam hari. Ia hanya memiliki sedikit makanan untuk keluarganya. Ia memerintahkan pelitanya dimatikan, lalu menyajikan makanan kepada tamunya, dan ia sendiri berpura-pura makan dalam gelap agar tamunya tidak merasa sungkan. Pagi harinya, tamu itu menyadari bahwa tuan rumah belum makan. Abdullah bin al-Mubarak hanya tersenyum dan berkata: "Kami malu kepada tamu kami jika ia makan sendirian." Kisah ini menunjukkan bagaimana salafus shalih memuliakan tamu dengan pengorbanan dan kelembutan, bukan dengan keluhan atau beban.

Kesimpulan Praktis

  1. Wajib menjamu tamu satu hari satu malam bagi yang mampu, sebagai hak tamu yang harus ditunaikan.
  2. Jika tamu masih di halaman hingga pagi dan belum dijamu, kewajiban itu menjadi utang yang harus ditunaikan, dan tamu berhak menuntut atau memaafkan.
  3. Hari kedua dan ketiga menjamu tamu adalah sunnah muakkadah, selebihnya adalah sedekah.
  4. Sambut tamu dengan wajah ceria, sajikan yang ada tanpa memberatkan diri, dan jangan mengungkit pemberian.
  5. Tamu hendaknya tidak menyusahkan tuan rumah, tidak memperpanjang kunjungan tanpa kebutuhan, dan mendoakan tuan rumah.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?