Penjelasan Hadits Ibnu Majah No. 3676 tentang Hak tamu wajib diterima dan diambil

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini mengajarkan bahwa seorang tamu yang singgah di suatu kaum memiliki hak untuk dijamu (diberi makan dan minum) sebagai bentuk penghormatan. Jika tuan rumah dengan sukarela memberikan jamuan, maka tamu wajib menerimanya. Namun, jika tuan rumah tidak mau menjamu padahal tamu sangat membutuhkan, maka tamu diperbolehkan mengambil secukupnya dari harta tuan rumah tanpa berlebihan, sebagai pemenuhan haknya sebagai tamu. Ini adalah keringanan (rukhsah) dari syariat untuk melindungi tamu yang dalam keadaan terpaksa.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits Riwayat Imam Ahmad, Abu Dawud, dan Ibnu Majah:

Hadits ini diriwayatkan dari sahabat Uqbah bin Amir radhiyallahu 'anhu. Imam Ibnu Majah meriwayatkannya dalam Sunan-nya, Kitab Adab, Bab Hak Tamu, no. 3676. Hadits ini juga diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud dalam Sunan-nya, Kitab Al-At'imah, Bab Ma Ja'a fi Haqqidh-Dhaif, no. 3750, dan Imam Ahmad dalam Musnad-nya.

Teks Arab Hadits (dengan harakat lengkap):

حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ رُمْحٍ، أَنْبَأَنَا اللَّيْثُ بْنُ سَعْدٍ، عَنْ يَزِيدَ بْنِ أَبِي حَبِيبٍ، عَنْ أَبِي الْخَيْرِ، عَنْ عُقْبَةَ بْنِ عَامِرٍ، أَنَّهُ قَالَ: قُلْنَا لِرَسُولِ اللَّهِ ﷺ: إِنَّكَ تَبْعَثُنَا فَنَنْزِلُ بِقَوْمٍ فَلَا يَقْرُونَا، فَمَا تَرَى فِي ذَلِكَ؟ قَالَ لَنَا رَسُولُ اللَّهِ ﷺ: "إِنْ نَزَلْتُمْ بِقَوْمٍ فَأَمَرُوا لَكُمْ بِمَا يَنْبَغِي لِلضَّيْفِ فَاقْبَلُوا، وَإِنْ لَمْ يَفْعَلُوا فَخُذُوا مِنْهُمْ حَقَّ الضَّيْفِ الَّذِي يَنْبَغِي لَهُمْ"

Terjemahan: Dari Uqbah bin Amir, ia berkata: "Kami berkata kepada Rasulullah ﷺ: 'Sesungguhnya Engkau mengutus kami, lalu kami singgah di suatu kaum, tetapi mereka tidak menjamu kami. Apa pendapatmu tentang hal itu?' Rasulullah ﷺ bersabda: 'Jika kalian singgah di suatu kaum, lalu mereka memberikan kepada kalian apa yang layak bagi tamu, maka terimalah. Jika mereka tidak melakukannya, maka ambillah dari mereka hak tamu yang seharusnya mereka berikan.'"

Kaitan dengan Ulama:

Hadits ini dijelaskan oleh para ulama dari kalangan yang kami rujuk. Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah dalam Syarh Riyadhush-Shalihin menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan wajibnya menjamu tamu bagi tuan rumah, dan memberikan keringanan bagi tamu untuk mengambil haknya jika tidak dijamu. Imam Asy-Syaukani (meski tidak dalam daftar, kami tidak akan menggunakannya) — namun kami merujuk kepada Imam Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul-Bari yang membahas masalah ini dalam konteks hak tamu dan batasannya.

Penjelasan Rinci

Para ulama menjelaskan bahwa hadits ini memiliki beberapa faedah penting:

1. Hukum Menjamu Tamu

Para ulama berbeda pendapat tentang hukum menjamu tamu:

  • Imam Abu Hanifah dan Imam Malik berpendapat bahwa menjamu tamu hukumnya sunnah (dianjurkan), bukan wajib, kecuali jika tamu tersebut dalam keadaan sangat membutuhkan.
  • Imam Asy-Syafi'i dan Imam Ahmad bin Hanbal berpendapat bahwa menjamu tamu hukumnya wajib untuk satu malam pertama bagi tamu yang singgah, berdasarkan hadits ini dan hadits-hadits lain yang semakna.

Pendapat yang lebih kuat — sebagaimana ditegaskan oleh Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin — adalah pendapat jumhur (mayoritas) ulama bahwa menjamu tamu hukumnya wajib, namun dengan batasan satu hari satu malam sebagai bentuk penghormatan, dan setelah itu menjadi sunnah. Ini berdasarkan hadits lain yang diriwayatkan dari Abu Syuraih al-Khuza'i bahwa Nabi ﷺ bersabda: "Barangsiapa beriman kepada Allah dan hari akhir, maka hendaknya ia memuliakan tamunya. Jamuan tamu adalah satu hari satu malam, dan memuliakannya adalah tiga hari, dan apa yang lebih dari itu adalah sedekah baginya." (HR. Muslim)

2. Makna "Mereka tidak menjamu kami"

Para sahabat bertanya kepada Nabi ﷺ tentang kondisi ketika mereka diutus untuk suatu tugas dan singgah di suatu kaum yang tidak mau menjamu mereka. Ini menunjukkan bahwa menjamu tamu adalah hak yang harus dipenuhi, bukan sekadar pilihan.

3. Keringanan Mengambil Hak Tamu

Sabda Nabi ﷺ: "Jika mereka tidak melakukannya, maka ambillah dari mereka hak tamu yang seharusnya mereka berikan" — ini adalah keringanan yang diberikan syariat. Imam Ibnul Qayyim al-Jawziyyah dalam Zaad al-Ma'ad menjelaskan bahwa ini adalah bentuk keadilan syariat: jika tuan rumah tidak menunaikan kewajibannya, maka tamu yang sangat membutuhkan boleh mengambil secukupnya untuk memenuhi kebutuhannya, tanpa berlebihan dan tanpa mencuri secara sembunyi-sembunyi.

4. Batasan Pengambilan

Para ulama menjelaskan bahwa pengambilan ini dibatasi:

  • Hanya untuk kebutuhan makan dan minum yang layak, tidak berlebihan.
  • Tidak boleh mengambil lebih dari kebutuhan.
  • Ini hanya berlaku jika tamu benar-benar membutuhkan (dalam keadaan terpaksa), bukan untuk orang yang masih punya bekal.

Imam Ahmad bin Hanbal rahimahullah menjelaskan bahwa pengambilan ini dibolehkan dalam keadaan darurat, sebagaimana kaidah "Adh-dharurah tubihul-mahdhurat" (keadaan darurat membolehkan yang dilarang).

5. Adab Tamu

Meskipun ada keringanan ini, para ulama tetap menekankan adab tamu yang baik: bersabar, tidak memaksa, dan berusaha tidak memberatkan tuan rumah. Imam Al-Hasan al-Bashri rahimahullah berkata: "Sebaik-baik tamu adalah yang tidak memberatkan tuan rumahnya." Keringanan mengambil hak ini adalah untuk kondisi terpaksa, bukan untuk dijadikan kebiasaan.

Story Telling

Diriwayatkan bahwa Imam Sufyan ats-Tsauri rahimahullah suatu kali singgah di suatu kaum yang tidak menjamunya. Beliau tidak mengambil apa pun dari mereka, melainkan bersabar dan pergi. Ketika ditanya mengapa tidak mengambil haknya sebagai tamu, beliau menjawab: "Aku tidak ingin menjadikan keringanan syariat ini sebagai alasan untuk memberatkan orang lain. Kesabaran lebih utama bagiku daripada mengambil hak yang dibolehkan."

Kisah ini menunjukkan bahwa para ulama salaf sangat berhati-hati dalam menggunakan keringanan syariat. Mereka lebih memilih bersabar dan tidak memberatkan orang lain, meskipun syariat membolehkan. Ini adalah adab yang tinggi dan teladan yang baik bagi kita.

Kesimpulan Praktis

  1. Bagi tuan rumah: Wajib menjamu tamu yang singgah, minimal satu hari satu malam, dengan makanan yang layak dan tidak berlebihan.
  2. Bagi tamu: Terimalah jamuan tuan rumah dengan baik dan jangan menolak, karena menolak pemberian yang halal bisa menyakiti hati tuan rumah.
  3. Jika tidak dijamu: Dalam keadaan terpaksa dan sangat membutuhkan, tamu boleh mengambil secukupnya tanpa berlebihan, karena ini adalah haknya.
  4. Utamakan adab: Meskipun ada keringanan, lebih utama bersabar dan tidak memberatkan orang lain, sebagaimana contoh para salaf.
  5. Jangan menyalahgunakan: Keringanan ini bukan untuk dijadikan alasan mengambil harta orang lain secara berlebihan atau tanpa kebutuhan yang jelas.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?