Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menunjukkan bahwa Nabi ﷺ tidak menyukai memakai cincin emas bagi laki-laki, sehingga beliau tidak mengenakannya sendiri, melainkan memberikannya kepada cucunya, Umamah binti Abil-'Ash, untuk dipakai. Ini menjadi dalil bahwa emas diharamkan bagi laki-laki namun dibolehkan bagi perempuan. Sikap Nabi ﷺ yang berpaling dari cincin itu menunjukkan ketidaksukaan beliau terhadap pemakaiannya oleh laki-laki, bukan celaan terhadap hadiah itu sendiri.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits utama — Sunan Ibnu Majah no. 3644, Kitab Pakaian, Bab Larangan Mengenakan Cincin Emas. Perawi: 'Aisyah radhiyallahu 'anha.
Hadits pendukung — Dari Abu Musa al-Asy'ari radhiyallahu 'anhu, Nabi ﷺ bersabda:
إِنَّ الذَّهَبَ وَالْحَرِيرَ حُرِّمَا عَلَى ذُكُورِ أُمَّتِي وَأُحِلَّا لِإِنَاثِهِمْ
"Sesungguhnya emas dan sutra diharamkan bagi laki-laki umatku dan dihalalkan bagi perempuan mereka."
(HR. at-Tirmidzi; dishahihkan oleh al-Albani)
Ayat terkait — QS. Al-A'raf [7]: 157:
الَّذِينَ يَتَّبِعُونَ الرَّسُولَ النَّبِيَّ الْأُمِّيَّ الَّذِي يَجِدُونَهُ مَكْتُوبًا عِندَهُمْ فِي التَّوْرَاةِ وَالْإِنجِيلِ يَأْمُرُهُم بِالْمَعْرُوفِ وَيَنْهَاهُمْ عَنِ الْمُنكَرِ وَيُحِلُّ لَهُمُ الطَّيِّبَاتِ وَيُحَرِّمُ عَلَيْهِمُ الْخَبَائِثَ
"Yaitu orang-orang yang mengikuti Rasul, Nabi yang ummi, yang mereka dapati tertulis di dalam Taurat dan Injil yang ada di sisi mereka, yang menyuruh mereka mengerjakan yang ma'ruf dan melarang mereka dari mengerjakan yang mungkar, dan menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk."
Kaitan ulama:
- Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa hadits-hadits larangan emas bagi laki-laki bersifat tegas (sharih), sedangkan bagi perempuan dibolehkan berdasarkan ijma' sahabat.
- Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menegaskan haramnya emas bagi laki-laki dan bolehnya bagi perempuan, serta menyebutkan hikmahnya.
- Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad menyebutkan bahwa Nabi ﷺ tidak memakai emas sama sekali, dan ini termasuk kekhususan syariat yang menjaga kejantanan laki-laki.
Penjelasan Rinci
Makna hadits secara umum:
'Aisyah radhiyallahu 'anha mengabarkan bahwa Raja Najasyi (raja Habasyah) mengirim hadiah kepada Nabi ﷺ berupa sebuah lingkaran perhiasan yang di dalamnya terdapat cincin emas berhias batu permata dari Habasyah. Nabi ﷺ mengambilnya dengan sebatang kayu — dalam riwayat lain dengan sebagian jari — sambil berpaling darinya, menunjukkan ketidaksukaan. Kemudian beliau memanggil Umamah binti Abil-'Ash (cucu beliau dari putrinya Zainab) dan menyuruhnya memakai perhiasan itu.
Pemahaman ulama:
- Larangan emas bagi laki-laki bersifat mutlak. Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menyatakan bahwa hadits ini menjadi dalil bahwa emas haram bagi laki-laki, baik berupa cincin maupun bentuk lain. Sikap Nabi ﷺ yang berpaling menunjukkan beliau tidak ingin memakainya.
- Kebolehan bagi perempuan. Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menegaskan bahwa para ulama sepakat (ijma') tentang bolehnya perempuan memakai emas. Perintah Nabi ﷺ kepada Umamah untuk memakai perhiasan itu menjadi dalil tegas.
- Hikmah larangan. Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad menjelaskan bahwa syariat menjaga kejantanan dan kehormatan laki-laki, sehingga emas dan sutra dikhususkan bagi perempuan. Ini termasuk kesempurnaan syariat yang membedakan antara laki-laki dan perempuan sesuai fitrah masing-masing.
- Hadiah dari non-Muslim. Hadits ini juga menunjukkan bolehnya menerima hadiah dari raja non-Muslim, sebagaimana Nabi ﷺ menerima hadiah Najasyi. Namun beliau tidak memakainya karena ada larangan syar'i, lalu memberikannya kepada yang berhak.
- Perbedaan pendapat: Sebagian ulama membahas apakah cincin emas haram bagi laki-laki secara mutlak atau hanya makruh. Namun yang paling kuat menurut dalil adalah haram, berdasarkan hadits Abu Musa di atas yang menggunakan kata "diharamkan" (hurrima), serta sikap Nabi ﷺ yang berpaling dari cincin itu. Ini adalah pendapat jumhur ulama yang tercantum dalam daftar, termasuk Imam an-Nawawi, Ibnu Hajar, dan Ibn Qayyim.
Story Telling
Dikisahkan bahwa suatu ketika Raja Najasyi — raja Habasyah yang pernah melindungi kaum muslimin yang hijrah — mengirimkan hadiah kepada Rasulullah ﷺ. Di antara hadiah itu terdapat sebuah cincin emas berhias batu permata Habasyah yang indah. Namun ketika Nabi ﷺ melihatnya, beliau tidak tertarik. Beliau mengambilnya dengan sebatang kayu, seolah-olah menjauhkan diri dari benda itu, karena beliau mengetahui bahwa emas tidak layak bagi laki-laki.
Kemudian beliau memanggil cucunya yang masih kecil, Umamah binti Abil-'Ash, dan berkata dengan lembut: "Pakailah ini, wahai putriku." Betapa indahnya pendidikan Nabi ﷺ — beliau tidak membuang hadiah, tetapi memberikan kepada yang berhak memakainya, sekaligus mengajarkan kepada umatnya bahwa emas adalah perhiasan bagi perempuan, bukan bagi laki-laki.
Ibnu Hajar menyebutkan bahwa dalam hadits ini terdapat pelajaran tentang kelembutan Nabi ﷺ kepada cucunya, dan tentang kejelasan syariat dalam membedakan hukum antara laki-laki dan perempuan.
Kesimpulan Praktis
- Bagi laki-laki: Haram memakai cincin emas atau perhiasan emas lainnya, baik sedikit maupun banyak, berdasarkan hadits shahih dan ijma' ulama.
- Bagi perempuan: Boleh memakai emas sebagai perhiasan, selama tidak berlebihan dan tidak menimbulkan kesombongan.
- Menerima hadiah: Boleh menerima hadiah dari siapa pun, termasuk non-Muslim, selama tidak mengandung hal yang haram.
- Pendidikan keluarga: Hendaknya kita meneladani Nabi ﷺ dalam memberikan hadiah kepada yang berhak dan mendidik anak-anak dengan adab syar'i.
- Menjauhi ghuluw: Jangan berlebihan dalam mengharamkan atau menghalalkan; cukup ikuti dalil dengan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.