Sunan Ibnu Majah · Kitab Pakaian · No. 3602

Bab Larangan Memakai Pakaian yang Dicat dengan Kembang Safflower

Shahih oleh Darussalam

حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرِ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ، حَدَّثَنَا وَكِيعٌ، عَنْ أُسَامَةَ بْنِ زَيْدٍ، عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ حُنَيْنٍ، قَالَ سَمِعْتُ عَلِيًّا، يَقُولُ نَهَانِي رَسُولُ اللَّهِ ـ ﷺ ـ - وَلاَ أَقُولُ نَهَاكُمْ - عَنْ لُبْسِ الْمُعَصْفَرِ .

haddatsana abu bakri ibnu abi syaybaha, haddatsana wakiun, an usamaha ibni zaydin, an abdi allahi ibni hunaynin, qala samitu aliyyan, yaqulu nahani rasulu allahi - wala aqulu nahakum - an lubsi almuashfari.

Telah menceritakan kepada kami Abu Bakr bin Abi Syaibah, telah menceritakan kepada kami Waki', dari Usamah bin Zaid, dari Abdullah bin Hunain, ia berkata: "Aku mendengar Ali berkata: 'Rasulullah ﷺ melarangku - dan aku tidak mengatakan bahwa Dia melarang kalian - dari memakai pakaian yang dicat dengan kembang safflower.'"

Penjelasan