Penjelasan Hadits Ibnu Majah No. 3595 tentang Larangan sutra dan emas bagi laki-laki, halal bagi perempuan

Tentu, berikut penjelasan hadits tersebut sesuai format dan aturan yang telah ditetapkan.

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menjelaskan bahwa memakai sutra dan emas hukumnya haram bagi laki-laki dan halal bagi perempuan. Rasulullah ﷺ menegaskan larangan ini dengan mengangkat kedua tangannya sebagai isyarat penekanan. Para ulama Ahlus Sunnah sepakat bahwa larangan ini berlaku umum untuk laki-laki, kecuali ada kebutuhan darurat yang dibenarkan dalil lain.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits ini diriwayatkan oleh Ibnu Majah dalam Sunan-nya, Kitab Pakaian, Bab Mengenakan Sutra dan Emas bagi Wanita, dari Ali bin Abu Talib radhiyallahu 'anhu.

Teks hadits:

أَخَذَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ حَرِيرًا بِشِمَالِهِ وَذَهَبًا بِيَمِينِهِ ثُمَّ رَفَعَ بِهِمَا يَدَيْهِ فَقَالَ "إِنَّ هَذَيْنِ حَرَامٌ عَلَى ذُكُورِ أُمَّتِي حِلٌّ لِإِنَاثِهِمْ"

Terjemahan: "Rasulullah ﷺ mengambil sutra di tangan kirinya dan emas di tangan kanannya, kemudian beliau mengangkat kedua tangannya dan berkata: 'Kedua ini haram bagi laki-laki umatku, dan halal bagi perempuan.'"

Dalil Al-Qur'an yang menjadi dasar umum larangan berlebihan dalam berpakaian dan berhias:

QS. Al-A'raf [7]: 31

يَا بَنِي آدَمَ خُذُوا زِينَتَكُمْ عِنْدَ كُلِّ مَسْجِدٍ وَكُلُوا وَاشْرَبُوا وَلَا تُسْرِفُوا ۚ إِنَّهُ لَا يُحِبُّ الْمُسْرِفِينَ

Terjemahan: "Wahai anak Adam, pakailah pakaianmu yang indah di setiap (memasuki) masjid, makan dan minumlah, dan janganlah berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan."

Hadits ini juga diperkuat oleh riwayat lain, seperti hadits Abu Musa al-Asy'ari radhiyallahu 'anhu yang diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim, bahwa Rasulullah ﷺ bersabda: "Diharamkan memakai sutra dan emas bagi laki-laki umatku, dan dihalalkan bagi perempuan mereka." (HR. At-Tirmidzi, An-Nasa'i, dan lainnya).

Penjelasan Rinci

Hadits ini merupakan dalil tegas tentang perbedaan hukum memakai sutra dan emas antara laki-laki dan perempuan. Imam Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa larangan ini bersifat umum untuk semua laki-laki, tanpa terkecuali, kecuali dalam keadaan darurat seperti sakit yang memerlukan pakaian sutra untuk meringankan rasa gatal atau luka, sebagaimana yang pernah dibolehkan Nabi ﷺ kepada Abdurrahman bin Auf dan Zubair bin Awwam radhiyallahu 'anhuma karena penyakit gatal (HR. Al-Bukhari dan Muslim).

Imam an-Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim menegaskan bahwa hadits ini menunjukkan keharaman memakai sutra dan emas bagi laki-laki, dan kehalalannya bagi perempuan. Beliau juga menyebutkan bahwa para ulama sepakat (ijma') tentang larangan ini bagi laki-laki, kecuali ada udzur syar'i.

Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam Syarah Riyadhus Shalihin menjelaskan bahwa hikmah larangan ini adalah karena sutra dan emas merupakan perhiasan yang identik dengan kelembutan dan kecantikan yang menjadi ciri khas perempuan. Laki-laki dituntut untuk menjaga kejantanan dan kesederhanaan, sehingga tidak pantas memakai perhiasan yang dapat mengurangi sifat kelaki-lakiannya. Beliau juga menambahkan bahwa larangan ini bukan berarti merendahkan perempuan, tetapi justru menempatkan perempuan pada posisi yang dimuliakan dengan perhiasan yang sesuai dengan fitrahnya.

Imam Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam Zaadul Ma'ad menyebutkan bahwa Nabi ﷺ mengangkat kedua tangannya saat mengucapkan larangan ini sebagai bentuk penekanan dan penegasan, agar para sahabat benar-benar memperhatikan dan tidak meremehkan larangan tersebut.

Adapun mengenai sutra yang dicampur dengan bahan lain, para ulama seperti Imam Ahmad bin Hanbal dan Ishaq bin Rahuyah membolehkan memakai pakaian yang mengandung sutra dalam jumlah kecil (kurang dari empat jari) untuk laki-laki, berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Abu Dawud dan An-Nasa'i dari Abu Musa al-Asy'ari bahwa Nabi ﷺ membolehkan sutra seukuran dua atau tiga jari. Namun, jika sutra mendominasi atau dalam jumlah banyak, maka tetap haram.

Story Telling

Diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dan Muslim dari Hudzaifah bin al-Yaman radhiyallahu 'anhu, bahwa suatu ketika Nabi ﷺ melarang mereka memakai sutra dan emas. Hudzaifah berkata: "Rasulullah ﷺ melarang kami memakai sutra dan emas, dan beliau bersabda: 'Barangsiapa memakainya di dunia, maka ia tidak akan memakainya di akhirat.'" (HR. Al-Bukhari dan Muslim).

Dalam riwayat lain, Umar bin al-Khattab radhiyallahu 'anhu pernah melihat seorang laki-laki memakai pakaian sutra, lalu beliau mencabutnya dan berkata: "Janganlah engkau memakai pakaian yang dimurkai Allah dan Rasul-Nya." (HR. Al-Bukhari). Kisah ini menunjukkan betapa para sahabat sangat menjaga larangan ini dan tidak membiarkan kemungkaran terjadi di hadapan mereka.

Kesimpulan Praktis

  1. Bagi laki-laki: Haram memakai sutra dan emas, baik dalam bentuk pakaian, perhiasan, maupun aksesori lainnya, kecuali dalam keadaan darurat yang dibenarkan syariat.
  2. Bagi perempuan: Halal memakai sutra dan emas, selama tidak berlebihan dan tidak bertujuan untuk pamer (tabarruj) yang dilarang.
  3. Hendaknya kita menanamkan rasa syukur dan mengikuti aturan Allah dengan lapang dada, karena semua larangan dan perintah-Nya mengandung hikmah dan kebaikan bagi hamba-Nya.
  4. Jika ada keraguan tentang hukum suatu pakaian atau perhiasan, hendaknya bertanya kepada ulama terpercaya yang berpegang pada Al-Qur'an dan Sunnah dengan pemahaman salafus shalih.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?