Penjelasan Hadits Ibnu Majah No. 3514 tentang Ruqyah dibolehkan dan diperintahkan Nabi

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menunjukkan bahwa sebagian ruqyah (bacaan/jampi-jampi dengan doa) itu dibolehkan dalam Islam, bahkan Nabi ﷺ memerintahkan seorang wanita sahabat untuk menggunakannya. Namun kebolehan ini terikat syarat: ruqyah harus berisi kalimat yang jelas maknanya, tidak mengandung kesyirikan, dan diyakini bahwa yang menyembuhkan hanyalah Allah. Hadits ini menjadi dalil bahwa ruqyah yang baik termasuk bagian dari pengobatan yang disyariatkan.

Rujukan Ulama & Dalil

Ayat Al-Qur'an:

QS. Al-Isra' [17]: 82

وَنُنَزِّلُ مِنَ الْقُرْآنِ مَا هُوَ شِفَاءٌ وَرَحْمَةٌ لِلْمُؤْمِنِينَ وَلَا يَزِيدُ الظَّالِمِينَ إِلَّا خَسَارًا

Terjemahan: "Dan Kami turunkan dari Al-Qur'an sesuatu yang menjadi penawar dan rahmat bagi orang-orang mukmin, dan Al-Qur'an itu tidak menambah kepada orang-orang yang zalim selain kerugian."

Hadits terkait:

Hadits 'Auf bin Malik radhiyallahu 'anhu, beliau berkata:

قُلْتُ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّا كُنَّا نَرْقِي فِي الْجَاهِلِيَّةِ فَكَيْفَ تَرَى فِي ذَلِكَ فَقَالَ اعْرِضُوا عَلَىَّ رُقَاكُمْ لَا بَأْسَ بِالرُّقَى مَا لَمْ يَكُنْ فِيهِ شِرْكٌ

Terjemahan: "Aku berkata: Wahai Rasulullah, dahulu kami melakukan ruqyah di masa jahiliyah, bagaimana pendapatmu tentang itu? Beliau bersabda: 'Tunjukkan kepadaku ruqyah kalian. Tidak mengapa ruqyah selama tidak mengandung kesyirikan.'" (HR. Muslim)

Kaitan dengan ulama:

  • Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa hadits-hadits tentang ruqyah menunjukkan kebolehannya secara umum, dengan syarat-syarat yang telah disebutkan Nabi ﷺ.
  • Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menyebutkan bahwa para ulama sepakat membolehkan ruqyah dengan syarat: (1) menggunakan kalam Allah atau nama dan sifat-Nya, (2) berbahasa Arab atau yang dipahami maknanya, (3) keyakinan bahwa ruqyah tidak berpengaruh dengan sendirinya, melainkan dengan izin Allah.
  • Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam Zad al-Ma'ad dan al-Tibb an-Nabawi menegaskan bahwa ruqyah termasuk pengobatan yang bermanfaat, dan beliau menyebutkan bahwa Nabi ﷺ sendiri pernah diruqyah.

Penjelasan Rinci

Hadits riwayat Ibnu Majah ini memiliki sanad: Abu Bakr bin Abi Syaibah → Abdullah bin Idris → Muhammad bin Umarah → Abu Bakr bin Muhammad → Khalidah binti Anas, ibu dari Bani Hazm As-Sa'idiyyah.

Makna hadits:

Khalidah binti Anas radhiyallahu 'anha datang kepada Nabi ﷺ dan menawarkan (membacakan) ruqyah kepada beliau. Nabi ﷺ kemudian memerintahkannya untuk menggunakannya. Ini menunjukkan bahwa:

  1. Ruqyah dibolehkan — Nabi ﷺ tidak melarangnya, bahkan memerintahkan.
  2. Wanita boleh meruqyah — hadits ini menunjukkan seorang wanita sahabat menawarkan ruqyah, dan Nabi ﷺ menyetujuinya.
  3. Ruqyah termasuk pengobatan yang disyariatkan — bukan sesuatu yang terlarang selama memenuhi syarat.

Pemahaman ulama:

Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa ruqyah yang dibolehkan adalah yang memenuhi tiga syarat:

  • Berisi kalam Allah, nama-nama-Nya, atau sifat-sifat-Nya
  • Menggunakan bahasa Arab atau kalimat yang dipahami maknanya
  • Tidak diyakini bahwa ruqyah itu sendiri yang menyembuhkan, melainkan Allah yang menyembuhkan

Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menyebutkan bahwa hadits-hadits tentang ruqyah menunjukkan bahwa ruqyah yang baik adalah bagian dari pengobatan yang dianjurkan, dan beliau membedakan antara ruqyah yang syar'i dengan ruqyah yang mengandung kesyirikan atau kalimat yang tidak dipahami.

Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam Zad al-Ma'ad menyebutkan bahwa Nabi ﷺ pernah diruqyah oleh Jibril dengan doa:

بِسْمِ اللَّهِ أَرْقِيكَ مِنْ كُلِّ شَيْءٍ يُؤْذِيكَ مِنْ شَرِّ كُلِّ نَفْسٍ أَوْ عَيْنِ حَاسِدٍ اللَّهُ يَشْفِيكَ

Terjemahan: "Dengan nama Allah aku meruqyahmu dari segala sesuatu yang menyakitimu, dari kejahatan setiap jiwa atau mata yang hasad. Semoga Allah menyembuhkanmu."

Perbedaan pendapat:

Sebagian ulama membahas apakah ruqyah lebih utama atau meninggalkannya lebih utama. Imam an-Nawawi menyebutkan bahwa para ulama berbeda pendapat: sebagian membolehkan dan menganggapnya sunnah, sebagian lain menganggap meninggalkannya lebih utama karena tawakkal. Namun yang paling kuat — sebagaimana ditegaskan Ibnu Hajar dan Ibn Qayyim — adalah bahwa ruqyah yang syar'i dibolehkan dan dianjurkan, karena Nabi ﷺ sendiri memerintahkan dan melakukannya.

Story Telling

Diceritakan bahwa Khalidah binti Anas radhiyallahu 'anha, ibu dari Bani Hazm As-Sa'idiyyah, adalah seorang wanita dari kalangan Anshar yang memiliki ruqyah. Beliau datang kepada Nabi ﷺ dan menawarkan ruqyah tersebut. Nabi ﷺ yang mulia tidak menolak, bahkan memerintahkannya untuk menggunakannya.

Ini menunjukkan betapa luasnya rahmat Nabi ﷺ dan betapa beliau menghargai kebaikan yang ada pada umatnya. Seorang wanita datang dengan membawa sesuatu yang bermanfaat, dan Nabi ﷺ tidak melarangnya selama tidak mengandung kesyirikan.

Imam an-Nawawi menyebutkan dalam Syarh Shahih Muslim bahwa para sahabat juga saling meruqyah, dan Nabi ﷺ membenarkan hal itu selama memenuhi syarat-syarat yang telah disebutkan.

Kesimpulan Praktis

  1. Ruqyah dibolehkan dalam Islam selama memenuhi syarat: berisi kalam Allah/nama-sifat-Nya, maknanya jelas, dan tidak mengandung kesyirikan.
  2. Keyakinan harus benar — ruqyah hanyalah sebab, yang menyembuhkan adalah Allah.
  3. Wanita boleh meruqyah — hadits ini menunjukkan seorang wanita sahabat meruqyah dan Nabi ﷺ menyetujuinya.
  4. Hindari ruqyah yang tidak dipahami — jangan menggunakan jampi-jampi yang tidak jelas maknanya atau mengandung kesyirikan.
  5. Ruqyah syar'i adalah bagian dari pengobatan — boleh dilakukan sendiri atau meminta bantuan orang saleh.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?