Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini mengajarkan bahwa dua orang yang telah wafat sedang disiksa di alam kubur: satu karena tidak bersih dari kencing (tidak bersuci dengan benar), dan satu karena kebiasaan menggunjing (ghibah). Nabi ﷺ menegaskan bahwa perkara ini dianggap "kecil" oleh banyak orang, padahal akibatnya besar. Maka menjaga kebersihan dari najis dan menjaga lisan adalah dua perkara penting yang wajib diperhatikan setiap muslim.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits ini diriwayatkan oleh Ibnu Majah dalam Sunan-nya, Kitab Thaharah, Bab Penegasan dalam Masalah Kencing (no. 349), dari sahabat Abu Bakrah (Nufai' bin al-Harits) melalui jalur Bahr bin Marrar dari kakeknya. Hadits serupa juga diriwayatkan Al-Bukhari dan Muslim dari sahabat Ibnu Abbas dengan lafaz yang semakna, dan itu menjadi penguat (syahid) bagi riwayat ini.
Teks hadits:
حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرِ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ، حَدَّثَنَا وَكِيعٌ، حَدَّثَنَا الأَسْوَدُ بْنُ شَيْبَانَ، حَدَّثَنِي بَحْرُ بْنُ مَرَّارٍ، عَنْ جَدِّهِ أَبِي بَكْرَةَ، قَالَ: مَرَّ النَّبِيُّ ﷺ بِقَبْرَيْنِ فَقَالَ: «إِنَّهُمَا لَيُعَذَّبَانِ وَمَا يُعَذَّبَانِ فِي كَبِيرٍ، أَمَّا أَحَدُهُمَا فَيُعَذَّبُ فِي الْبَوْلِ، وَأَمَّا الآخَرُ فَيُعَذَّبُ فِي الْغِيبَةِ»
Terjemahan: "Nabi ﷺ melewati dua kuburan lalu bersabda: 'Sesungguhnya keduanya benar-benar sedang disiksa, dan keduanya tidak disiksa karena perkara yang besar (menurut anggapan manusia). Adapun salah satunya disiksa karena (tidak bersih dari) kencing, dan yang lain disiksa karena ghibah (menggunjing).'"
Dalil Al-Qur'an yang berkaitan dengan menjaga lisan dan ghibah:
وَلَا يَغْتَب بَّعْضُكُم بَعْضًا ۚ أَيُحِبُّ أَحَدُكُمْ أَن يَأْكُلَ لَحْمَ أَخِيهِ مَيْتًا فَكَرِهْتُمُوهُ ۚ وَاتَّقُوا اللَّهَ ۚ إِنَّ اللَّهَ تَوَّابٌ رَّحِيمٌ
QS. Al-Hujurat [49]: 12 — "Dan janganlah sebagian kamu menggunjing sebagian yang lain. Sukakah salah seorang di antara kamu memakan daging saudaranya yang sudah mati? Maka tentulah kamu merasa jijik kepadanya. Dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah Maha Penerima taubat lagi Maha Penyayang."
Penjelasan Rinci
Pertama: makna "tidak disiksa karena perkara besar".
Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa makna kalimat ini adalah: menurut pandangan manusia, kedua dosa ini dianggap remeh dan kecil, padahal di sisi Allah akibatnya besar. Bukan berarti dosa ini benar-benar kecil, tetapi manusia sering meremehkannya. Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menegaskan hal yang sama: yang dimaksud adalah "tidak besar menurut anggapan mereka", bukan "tidak besar menurut syariat".
Kedua: siksa karena kencing.
Ibnu Hajar menjelaskan bahwa yang dimaksud adalah orang yang tidak bersuci (istinja') dan tidak berhati-hati dari percikan najis kencing, sehingga shalatnya tidak sah dan badannya terkena najis. Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam Ighatsatul Lahfan menyebutkan bahwa ini menunjukkan betapa besar perkara thaharah, karena ia berkaitan langsung dengan sahnya ibadah. Syeikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam Syarh Riyadhis Shalihin menegaskan bahwa wajib bagi seorang muslim berhati-hati dari najis kencing, baik dengan istinja' air, batu, atau tisu, hingga yakin bersih.
Ketiga: siksa karena ghibah.
Ibnu Katsir dalam tafsirnya atas QS. Al-Hujurat [49]: 12 menjelaskan bahwa ghibah adalah menyebut keburukan saudara yang ia tidak suka, meski benar adanya. Imam an-Nawawi dalam Riyadhus Shalihin (Bab Haramnya Ghibah) menyebutkan bahwa ghibah termasuk dosa besar yang wajib ditaubati, dan bila menyangkut kehormatan orang lain, harus meminta maaf kepadanya. Ibn Rajab al-Hanbali dalam Jami'ul Ulum wal Hikam menjelaskan bahwa lisan adalah anggota tubuh yang paling banyak menjerumuskan manusia, dan ghibah termasuk perkara yang paling sering diremehkan.
Keempat: perbedaan pendapat.
Sebagian ulama daftar, seperti Ibnul Mubarak dan Sufyan ats-Tsauri, menekankan bahwa dosa-dosa yang "dianggap kecil" justru lebih berbahaya karena pelakunya tidak bertaubat. Tidak ada perbedaan pendapat di antara ulama daftar bahwa kedua dosa ini nyata dan wajib dijauhi; yang berbeda hanya pada penekanan sisi mana yang lebih ditekankan.
Story Telling
Diriwayatkan bahwa Umar bin al-Khaththab pernah berjalan bersama seorang lelaki, lalu lelaki itu menyebut keburukan orang lain. Umar pun berkata: "Engkau telah menggunjing saudaramu." Kisah ini disebutkan Ibnul Mubarak dalam Kitab az-Zuhd sebagai peringatan agar lisan dijaga. Hikmahnya: ghibah adalah dosa yang sering dianggap ringan, padahal ia bisa menjadi sebab siksa kubur, sebagaimana disebutkan dalam hadits di atas.
Kesimpulan Praktis
- Bersihkan diri dari najis kencing dengan istinja' yang benar, baik dengan air maupun batu/tisu, hingga yakin bersih.
- Jaga lisan dari ghibah, yaitu menyebut keburukan orang lain yang ia tidak suka, meski benar.
- Jangan meremehkan dosa kecil — karena bisa jadi di sisi Allah ia besar akibatnya.
- Bertaubatlah segera jika terlanjur melakukan salah satu dari keduanya, dan bila menyangkut kehormatan orang lain, mintalah maaf kepadanya.
- Perbanyak istighfar dan muhasabah diri setiap malam atas lisan dan kebersihan badan.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.