Penjelasan Hadits Ibnu Majah No. 346 tentang Cara berkemih Nabi dan larangan berlebihan membersihkan najis

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini mengajarkan adab dan tata cara berkemih yang diajarkan Nabi ﷺ, sekaligus teguran bagi orang yang mencela cara beliau. Nabi ﷺ berkemih dengan duduk dan menggunakan pelindung (perisai kecil) agar tidak terkena percikan, dan beliau mengingatkan bahwa umat sebelumnya pernah disiksa karena sikap berlebihan dalam membersihkan najis. Hadits ini dinilai dha'if (lemah) oleh sebagian ulama hadits, sehingga tidak bisa dijadikan sandaran utama dalam menetapkan hukum, tetapi maknanya sejalan dengan hadits-hadits shahih lain tentang adab berkemih.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits ini diriwayatkan oleh Ibnu Majah dalam Sunan-nya, Kitab Thaharah, Bab Penegasan dalam Berkemih (no. 346), dari jalur Abdurrahman bin Hasanah رضي الله عنه. Ibnu Majah sendiri tidak menghukumi shahih, dan para ulama hadits seperti Al-Bukhari, Abu Hatim ar-Razi, dan Abu Zur'ah ar-Razi dikenal sangat teliti dalam menilai perawi. Dalam sanad hadits ini terdapat kelemahan yang dibahas para ahli hadits.

Adapun dalil Al-Qur'an yang menjadi dasar umum perintah bersuci dan menjauhi najis:

وَيُحِبُّ الْمُتَطَهِّرِينَ

"Dan Allah menyukai orang-orang yang bersuci."

(QS. At-Taubah [9]: 108)

Dan firman Allah:

وَثِيَابَكَ فَطَهِّرْ

"Dan pakaianmu, maka sucikanlah."

(QS. Al-Muddatstsir [74]: 4)

Hadits shahih yang menjadi dasar utama adab berkemih, dari Anas bin Malik رضي الله عنه, bahwa Nabi ﷺ ketika masuk tempat buang hajat beliau berdoa dan menjauhi kencing berdiri. Aisyah رضي الله عنها berkata:

مَنْ حَدَّثَكُمْ أَنَّ النَّبِيَّ ﷺ كَانَ يَبُولُ قَائِمًا فَلَا تُصَدِّقُوهُ

"Barangsiapa menceritakan kepadamu bahwa Nabi ﷺ berkemih sambil berdiri, maka janganlah kamu membenarkannya."

(Diriwayatkan At-Tirmidzi dan An-Nasa'i; dinilai shahih oleh para ulama)

Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim dan Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa yang utama (afdhal) dalam berkemih adalah duduk, terutama di tempat terbuka, agar tidak terkena percikan najis dan menjaga aurat dari pandangan.

Penjelasan Rinci

Makna hadits secara umum:

Hadits ini menggambarkan Nabi ﷺ berkemih dengan duduk dan menggunakan perisai kecil (daraqah) sebagai pelindung agar percikan air kencing tidak mengenai badan atau pakaian. Ini menunjukkan bahwa beliau sangat menjaga kebersihan dari najis. Ketika sebagian orang mencela dengan ucapan "ia berkemih seperti wanita", Nabi ﷺ menegur mereka dengan keras, karena ucapan itu mengandung penghinaan dan kesombongan.

Pelajaran tentang umat sebelumnya:

Nabi ﷺ menyebutkan bahwa Bani Israil dahulu jika air kencing mengenai pakaian mereka, mereka memotong bagian pakaian itu dengan gunting — sebuah sikap berlebihan (ghuluw) dalam bersuci. Seorang di antara mereka melarang perbuatan berlebihan itu, lalu ia disiksa di dalam kuburnya. Ibnul Qayyim al-Jawziyyah dalam Ighatsatul Lahfan dan Ibnu Rajab al-Hanbali dalam Latha'iful Ma'arif menjelaskan bahwa sikap berlebihan (ghuluw) dalam beragama adalah pintu kerusakan, sebagaimana firman Allah:

يَا أَهْلَ الْكِتَابِ لَا تَغْلُوا فِي دِينِكُمْ

"Wahai Ahli Kitab, janganlah kamu berlebih-lebihan dalam agamamu."

(QS. An-Nisa [4]: 171)

Status hadits:

Hadits ini dinilai dha'if oleh para ulama hadits. Al-Albani dalam Dha'if Sunan Ibnu Majah memasukkan hadits ini ke dalam hadits lemah. Namun, maknanya sejalan dengan hadits-hadits shahih lain, sehingga para ulama tetap menggunakannya sebagai penguat (syawahid), bukan sebagai dalil pokok.

Pendapat ulama tentang berkemih duduk atau berdiri:

  • Imam an-Nawawi (dalam Al-Majmu') dan Ibnu Hajar (dalam Fathul Bari) menyatakan bahwa duduk adalah yang utama, terutama di tempat terbuka.
  • Imam Ahmad bin Hanbal dan Imam asy-Syafi'i membolehkan berdiri jika aman dari percikan dan tidak ada orang yang melihat aurat.
  • Ibnu Taymiyyah dalam Majmu' al-Fatawa menegaskan bahwa hukumnya kembali kepada keamanan dari najis dan menjaga aurat.

Yang paling kuat: duduk lebih utama, berdiri boleh dengan syarat aman dari percikan dan tidak terlihat aurat.

Story Telling

Diceritakan bahwa Abdurrahman bin Hasanah رضي الله عنه — seorang sahabat yang mulia — menyaksikan langsung peristiwa ini. Beliau melihat Nabi ﷺ yang penuh adab berkemih dengan duduk dan menggunakan pelindung. Namun sebagian orang yang hadir, karena kurang ilmu dan kurang adab, justru mencela cara beliau. Nabi ﷺ tidak diam, melainkan menegur mereka dengan lembut namun tegas, mengingatkan bahwa berlebihan dalam beragama pernah mencelakakan umat sebelumnya.

Al-Hasan al-Bashri رحمه الله pernah berkata bahwa keselamatan agama seseorang terletak pada sikap pertengahan — tidak meremehkan dan tidak berlebihan. Sufyan ats-Tsauri رحمه الله juga mengingatkan bahwa ghuluw (berlebihan) adalah pintu kebinasaan umat-umat terdahulu.

Hikmahnya: Islam mengajarkan kebersihan dan adab, tetapi melarang berlebihan dan mencela orang lain.

Kesimpulan Praktis

  1. Berkemih dengan duduk lebih utama, terutama di tempat terbuka, agar tidak terkena percikan najis dan menjaga aurat.
  2. Boleh berdiri jika aman dari percikan dan tidak terlihat orang lain, sebagaimana dijelaskan Imam an-Nawawi dan Ibnu Hajar.
  3. Jangan mencela cara ibadah orang lain selama masih dalam koridor syariat — teguran Nabi ﷺ dalam hadits ini adalah pelajaran adab.
  4. Hindari ghuluw (berlebihan) dalam bersuci; cukup bersihkan najis sesuai tuntunan, tidak perlu memotong pakaian atau tindakan ekstrem lainnya.
  5. Hadits ini dha'if, sehingga jangan dijadikan dalil pokok, tetapi maknanya didukung hadits-hadits shahih lain.
  6. Jaga kebersihan dari najis karena itu bagian dari iman, sebagaimana sabda Nabi ﷺ: "Kebersihan adalah sebagian dari iman." (Diriwayatkan Muslim)

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?