Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menjelaskan tentang cara membuat nabidh (minuman dari rendaman kurma atau kismis dalam air) yang dilakukan oleh keluarga Nabi ﷺ. Cara ini membolehkan merendam kurma atau kismis dalam air untuk dijadikan minuman yang menyegarkan, selama tidak difermentasi hingga menjadi memabukkan (khamr). Hadits ini juga menunjukkan bahwa membuat nabidh dengan cara merendam dalam wadah kulit (siqa') adalah praktik yang dikenal di kalangan sahabat, dan ini menjadi dasar pembahasan para ulama tentang hukum minuman selain air.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits Riwayat Ibnu Majah No. 3398:
Teks hadits yang Anda berikan sudah lengkap dengan sanadnya. Hadits ini diriwayatkan dari Aisyah radhiyallahu 'anha bahwa keluarganya membuat nabidh untuk Rasulullah ﷺ.
Dalil Al-Qur'an yang Terkait:
Allah ﷻ berfirman:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ
"Wahai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya minuman keras (khamr), berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung." (QS. Al-Ma'idah [5]: 90)
Ayat ini menjadi dasar utama bahwa segala sesuatu yang memabukkan adalah haram, dan ini ditegaskan oleh para ulama dalam memahami hadits tentang nabidh.
Kaitan dengan Ulama:
- Imam Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fath al-Bari menjelaskan bahwa nabidh yang dibuat dengan merendam kurma atau kismis dan diminum sebelum menjadi keras (memabukkan) adalah boleh, berdasarkan praktik Nabi ﷺ dan para sahabat.
- Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim juga membahas masalah ini dan menegaskan bahwa minuman yang tidak memabukkan hukumnya halal.
Penjelasan Rinci
Makna Hadits
Hadits ini menggambarkan kebiasaan keluarga Nabi ﷺ dalam menyiapkan minuman. Mereka mengambil segenggam kurma atau kismis, memasukkannya ke dalam wadah kulit (siqa'), lalu menuangkan air. Campuran ini dibiarkan selama setengah hari—jika dibuat pagi, diminum sore; jika dibuat sore, diminum pagi.
Yang perlu dipahami: nabidh dalam konteks ini adalah minuman yang masih manis dan belum berubah menjadi khamr. Karena waktu perendamannya singkat (hanya setengah hari), proses fermentasi belum terjadi, sehingga minuman ini halal dan menyegarkan.
Pandangan Ulama tentang Nabidh
Para ulama dari kalangan Ahlus Sunnah membagi hukum nabidh berdasarkan kondisinya:
- Nabidh yang belum memabukkan (belum berubah menjadi khamr): Hukumnya halal. Ini berdasarkan hadits di atas dan praktik para sahabat.
- Nabidh yang sudah memabukkan (telah berfermentasi dan mengandung alkohol): Hukumnya haram, baik sedikit maupun banyak. Ini berdasarkan kaidah yang disepakati ulama: "Setiap yang memabukkan dalam jumlah banyak, maka sedikitnya pun haram."
Imam Ahmad bin Hanbal dan Imam asy-Syafi'i menegaskan bahwa jika nabidh telah berubah menjadi keras (memabukkan), maka haram diminum. Namun jika masih manis dan belum berubah, maka boleh.
Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam Syarh Riyadhush Shalihin menjelaskan bahwa yang menjadi tolok ukur adalah apakah minuman itu memabukkan atau tidak. Jika tidak memabukkan, maka halal; jika memabukkan, maka haram.
Pelajaran dari Hadits
- Kemudahan dalam Islam: Islam tidak mempersulit umatnya. Minuman selain air yang tidak memabukkan tetap boleh dikonsumsi.
- Menjauhi khamr secara total: Meskipun nabidh awal mulanya halal, para ulama tetap mengingatkan agar tidak sampai menjadi khamr.
- Kesederhanaan Nabi ﷺ: Keluarga beliau membuat minuman sederhana dari kurma dan kismis, bukan minuman mewah.
Story Telling
Diriwayatkan bahwa Imam Ahmad bin Hanbal pernah ditanya tentang hukum nabidh. Beliau menjawab dengan hati-hati: "Jika nabidh itu memabukkan, maka haram. Jika tidak memabukkan, maka boleh." Kemudian beliau menyebutkan hadits Aisyah ini sebagai dalil bahwa Nabi ﷺ pernah meminum nabidh yang dibuat dengan cara merendam kurma dalam air.
Kisah ini menunjukkan kehati-hatian para ulama dalam masalah ini. Mereka tidak serta-merta mengharamkan semua minuman selain air, tetapi juga tidak membiarkan umat terjerumus ke dalam khamr. Mereka selalu mengembalikan hukum kepada dalil dan kondisi nyata minuman tersebut.
Kesimpulan Praktis
- Nabidh yang tidak memabukkan (dibuat dengan perendaman singkat) hukumnya halal.
- Nabidh yang telah memabukkan (berfermentasi) hukumnya haram, baik sedikit maupun banyak.
- Hati-hati dalam mengonsumsi minuman: Periksa apakah minuman tersebut memabukkan atau tidak. Jika ragu, lebih baik ditinggalkan.
- Ambil pelajaran dari kesederhanaan Nabi ﷺ: Beliau tidak meminum minuman yang berlebihan atau mewah, tetapi yang sederhana dan bermanfaat.
- Jangan terjebak pada istilah: Yang terpenting bukan nama minumannya, tetapi efeknya. Jika memabukkan, maka haram.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.