Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menceritakan bahwa Ummul Mukminin 'Aisyah radhiyallahu 'anha sebelum dinikahkan dengan Nabi ﷺ diusahakan oleh ibunya agar badannya sehat dan berisi, namun baru berhasil setelah beliau memakan mentimun (qitsa') bersama kurma matang (ruthab). Hadits ini menunjukkan bolehnya berobat/mengusahakan kesehatan dengan makanan yang halal, dan bahwa mentimun serta kurma adalah makanan yang bermanfaat. Ini juga menjadi dalil sunnahnya memakan buah-buahan yang baik dan tidak berlebihan.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits ini diriwayatkan oleh Ibnu Majah dalam Sunan-nya, Kitab Makanan, Bab Mentimun dan Kurma (no. 3324), dari jalur Hisyam bin 'Urwah, dari ayahnya ('Urwah bin az-Zubair), dari 'Aisyah radhiyallahu 'anha.
Teks hadits:
حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ نُمَيْرٍ، حَدَّثَنَا يُونُسُ بْنُ بُكَيْرٍ، حَدَّثَنَا هِشَامُ بْنُ عُرْوَةَ، عَنْ أَبِيهِ، عَنْ عَائِشَةَ، قَالَتْ: كَانَتْ أُمِّي تُعَالِجُنِي لِلسُّمْنَةِ تُرِيدُ أَنْ تُدْخِلَنِي عَلَى رَسُولِ اللَّهِ ﷺ، فَمَا اسْتَقَامَ لَهَا ذَلِكَ حَتَّى أَكَلْتُ الْقِثَّاءَ بِالرُّطَبِ فَسَمِنْتُ كَأَحْسَنِ سُمْنَةٍ.
Terjemah ringkas: "Ibuku mengusahakan aku agar gemuk karena ingin mengantarku kepada Rasulullah ﷺ, namun tidak berhasil hingga aku makan mentimun dengan kurma matang, maka aku pun menjadi gemuk dengan kegemukan yang terbaik."
Adapun ayat Al-Qur'an yang menjadi landasan umum tentang makan yang halal dan baik:
يَا أَيُّهَا النَّاسُ كُلُوا مِمَّا فِي الْأَرْضِ حَلَالًا طَيِّبًا وَلَا تَتَّبِعُوا خُطُوَاتِ الشَّيْطَانِ إِنَّهُ لَكُمْ عَدُوٌّ مُبِينٌ
(QS. Al-Baqarah [2]: 168)
Terjemah ringkas: "Wahai manusia, makanlah dari apa yang ada di bumi yang halal lagi baik, dan janganlah kalian mengikuti langkah-langkah setan; sesungguhnya ia musuh yang nyata bagi kalian."
Ayat ini menunjukkan bahwa makanan yang halal dan thayyib (baik) adalah perkara yang diperintahkan, dan hadits 'Aisyah di atas adalah contoh praktis dari makanan yang halal dan bermanfaat.
Penjelasan Rinci
Hadits ini secara sanad termasuk riwayat yang dikenal melalui jalur Hisyam bin 'Urwah dari ayahnya dari 'Aisyah. Para ulama hadits seperti Ibnu Hajar al-Asqalani dan Imam an-Nawawi menjelaskan bahwa hadits-hadits tentang makanan dalam kitab-kitab sunan umumnya berisi anjuran memakan makanan yang baik dan halal, serta penjelasan manfaat sebagian makanan. Ibnu Majah sendiri memasukkan hadits ini dalam bab khusus tentang mentimun dan kurma, menunjukkan perhatian beliau terhadap sunnah-sunnah praktis dalam makanan.
Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim ketika membahas hadits-hadits tentang makanan menjelaskan bahwa Nabi ﷺ dan para sahabat tidak menolak makanan halal yang bermanfaat, dan bahwa mengatur pola makan untuk kesehatan badan adalah perkara yang dibolehkan selama tidak berlebihan dan tidak melampaui batas. Ini sejalan dengan kaidah yang disebutkan Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam Zad al-Ma'ad bahwa beliau membahas secara panjang lebar manfaat berbagai makanan, termasuk mentimun dan kurma, sebagai bagian dari pengobatan Nabi ﷺ (thibbun nabawi). Ibn Qayyim menyebutkan bahwa kurma memiliki keistimewaan sebagai makanan yang menguatkan badan, dan mentimun memiliki sifat melembapkan serta bermanfaat bagi tubuh.
Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fath al-Bari ketika menjelaskan hadits-hadits tentang makanan menyebutkan bahwa para ulama memahami hadits 'Aisyah ini sebagai dalil bahwa makanan tertentu dapat mempengaruhi kondisi badan, dan bahwa tidak ada larangan dalam syariat untuk mengusahakan kesehatan badan dengan makanan halal. Beliau juga menegaskan bahwa perbuatan ibu 'Aisyah yang mengusahakan anaknya agar sehat sebelum menikah adalah bentuk kasih sayang yang dibolehkan, dan bukan termasuk perkara yang dilarang.
Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam syarah-syarah beliau terhadap kitab-kitab hadits menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan sunnahnya memakan buah-buahan yang bermanfaat, dan bahwa seorang muslim boleh memperhatikan kesehatan badannya sebagai sarana untuk beribadah kepada Allah. Beliau juga menekankan bahwa tidak ada dalam hadits ini anjuran berlebihan dalam makan, karena Nabi ﷺ sendiri mengajarkan sikap pertengahan dalam makan dan minum.
Adapun perbedaan pendapat di kalangan ulama daftar tentang hukum memakan mentimun dengan kurma secara khusus, tidak ada perbedaan yang signifikan. Yang ada adalah penjelasan tentang manfaat keduanya dari sisi kesehatan dan pengobatan, sebagaimana dibahas Ibn Qayyim dan Ibnu Hajar. Pendapat yang paling kuat adalah bahwa hadits ini menunjukkan bolehnya dan bahkan sunnahnya memakan makanan yang halal dan bermanfaat, dengan tetap menjaga adab tidak berlebihan.
Story Telling
Dikisahkan bahwa 'Aisyah radhiyallahu 'anha, putri Abu Bakar ash-Shiddiq, sebelum dinikahkan dengan Rasulullah ﷺ, dirawat oleh ibunya, Ummu Ruman, dengan penuh kasih sayang. Ummu Ruman berusaha memberikan makanan yang dapat menyehatkan badan putrinya agar ia tampil sehat dan kuat ketika memasuki rumah tangga Nabi ﷺ. Berbagai cara ditempuh, namun baru berhasil ketika 'Aisyah memakan mentimun bersama kurma matang. Kisah ini menunjukkan betapa perhatiannya seorang ibu terhadap kesehatan anaknya, dan betapa Islam menghargai usaha menjaga kesehatan badan sebagai sarana untuk beribadah. Ibnu Hajar menyebutkan kisah ini dalam Fath al-Bari sebagai bagian dari penjelasan tentang adab-adab rumah tangga Nabi ﷺ dan perhatian para sahabat terhadap kesehatan.
Kesimpulan Praktis
- Boleh dan bahkan dianjurkan mengusahakan kesehatan badan dengan makanan halal dan bermanfaat, seperti mentimun dan kurma.
- Makanan yang halal lagi baik (thayyib) adalah perintah Allah, sebagaimana dalam QS. Al-Baqarah [2]: 168.
- Tidak ada larangan dalam syariat untuk memperhatikan kesehatan badan, selama tidak berlebihan dan tidak melampaui batas.
- Hendaknya seorang muslim mengikuti sunnah Nabi ﷺ dalam makan, yaitu pertengahan, tidak berlebihan, dan memilih makanan yang bermanfaat.
- Kisah 'Aisyah ini mengajarkan kasih sayang orang tua kepada anak dan pentingnya menjaga kesehatan sebagai sarana beribadah.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.