Penjelasan Hadits Ibnu Majah No. 3269 tentang Anjuran menjilati jari setelah makan

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini mengajarkan adab makan yang penuh hikmah: setelah makan, jangan langsung mengusap atau mencuci tangan sebelum menjilati sisa makanan yang menempel di jari, atau menyuruh orang lain (misalnya istri, anak, atau pelayan) untuk menjilatinya. Ini adalah bentuk syukur atas nikmat, menghargai rezeki, dan meneladani sunnah Nabi ﷺ. Para ulama menjelaskan bahwa perintah ini bersifat anjuran (sunnah), bukan kewajiban yang memberatkan.

Rujukan Ulama & Dalil

Ayat Al-Qur'an yang relevan:

QS. Al-A'raf [7]: 31

وَكُلُوا وَاشْرَبُوا وَلَا تُسْرِفُوا إِنَّهُ لَا يُحِبُّ الْمُسْرِفِينَ

Terjemahan: "Makan dan minumlah, tetapi jangan berlebihan. Sungguh, Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebihan."

Ayat ini menjadi dasar bahwa Islam mengajarkan sikap proporsional dalam makan — tidak berlebihan, tidak pula menyia-nyiakan nikmat. Menjilati jari adalah bentuk tidak menyia-nyiakan rezeki.

Hadits terkait:

Hadits ini diriwayatkan oleh Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma, melalui jalur Amru bin Dinar dari Atha' bin Abi Rabah, dan dicatat oleh Ibnu Majah dalam Sunan-nya, Kitab Makanan, Bab Menjilati Jari (no. 3269). Sanadnya dinilai shahih oleh para ulama hadits.

Hadits senada juga diriwayatkan dalam Shahih Muslim dari Jabir bin Abdillah radhiyallahu 'anhu, bahwa Nabi ﷺ bersabda:

إِذَا وَقَعَتْ لُقْمَةُ أَحَدِكُمْ فَلْيَأْخُذْهَا فَلْيُمِسَّ مَا بِهَا مِنْ أَذًى وَلْيَأْكُلْهَا

Terjemahan: "Jika suapan salah seorang dari kalian jatuh, hendaklah ia mengambilnya, membersihkan kotoran yang menempel padanya, lalu memakannya."

Kaitan dengan ulama:

  • Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa hadits-hadits ini menunjukkan anjuran menjilati jari dan piring, karena kita tidak mengetahui di bagian mana keberkahan makanan itu berada.
  • Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menegaskan bahwa perintah ini adalah sunnah, bukan wajib, dan mengandung makna menghormati nikmat Allah.
  • Ibnu Rajab al-Hanbali dalam Jami' al-'Ulum wal-Hikam menyebutkan bahwa menjilati jari termasuk adab yang menunjukkan kerendahan hati dan syukur.

Penjelasan Rinci

Makna hadits secara bahasa dan istilah:

Kata "يَلْعَقَهَا" (yal'aqahā) berarti "ia menjilatinya", dan "يُلْعِقَهَا" (yul'iqahā) berarti "ia menyuruh orang lain menjilatinya". Jadi Nabi ﷺ melarang mengusap tangan dengan kain atau mencuci tangan sebelum menjilati sisa makanan di jari, atau sebelum menyuruh orang lain (seperti istri atau anak) menjilatinya.

Pemahaman para ulama:

  1. Imam an-Nawawi menjelaskan dalam Syarh Shahih Muslim bahwa hikmahnya adalah karena keberkahan (barakah) makanan bisa terdapat pada sisa yang menempel di jari. Beliau menyebutkan bahwa ini adalah sunnah yang dianjurkan, dan tidak ada ulama yang mewajibkannya.
  2. Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menyatakan bahwa perintah dalam hadits ini menunjukkan anjuran (istihbab), bukan kewajiban. Beliau juga menyebutkan bahwa menjilati jari adalah bentuk tawadhu' (kerendahan hati) dan menjauhi sikap sombong serta boros.
  3. Ibnu Rajab al-Hanbali dalam Jami' al-'Ulum wal-Hikam menekankan bahwa hadits ini mengajarkan adab terhadap rezeki: jangan menyia-nyiakan meski sedikit, karena kita tidak tahu di mana barakah itu tersimpan.
  4. Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam Syarh Riyadh ash-Shalihin menjelaskan bahwa menjilati jari setelah makan adalah sunnah yang mudah dilakukan dan mengandung manfaat: (a) menghormati nikmat Allah, (b) membersihkan tangan secara alami, (c) meneladani Nabi ﷺ.
  5. Syaikh Abdurrahman bin Nashir as-Sa'di dalam tafsirnya Taisir al-Karim ar-Rahman ketika menafsirkan QS. Al-A'raf [7]: 31 menegaskan bahwa Islam melarang tabdzir (pemborosan) dan menyia-nyiakan nikmat, termasuk membuang sisa makanan yang masih bisa dimanfaatkan.

Perbedaan pendapat:

Sebagian ulama berbeda pendapat apakah perintah ini wajib atau sunnah. Jumhur ulama (mayoritas) — termasuk Imam an-Nawawi, Ibnu Hajar, dan Ibnu Rajab — menyatakan bahwa ini adalah sunnah (anjuran), bukan wajib. Pendapat ini yang paling kuat berdasarkan dalil, karena tidak ada hukuman atau ancaman bagi yang meninggalkannya, dan Nabi ﷺ sendiri terkadang tidak melakukannya dalam beberapa riwayat.

Catatan sanad:

Dalam riwayat Ibnu Majah ini, terdapat catatan menarik: Sufyan bin Uyainah (guru Imam Ibnu Majah dalam riwayat ini) menyebutkan bahwa ada yang mengira hadits ini dari Jabir, tetapi Amru bin Dinar menegaskan bahwa ia mendengarnya dari Atha' dari Ibnu Abbas sebelum Jabir datang ke Mekkah. Ini menunjukkan ketelitian para ulama hadits dalam menjaga sanad.

Story Telling

Dikisahkan bahwa Atha' bin Abi Rabah — seorang tabi'in yang mulia, guru besar penduduk Mekkah — meriwayatkan hadits ini dari Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma. Atha' adalah seorang hamba sahaya berkulit hitam yang Allah angkat derajatnya karena ilmu. Para khalifah dan ulama besar datang kepadanya untuk belajar.

Suatu ketika, Amru bin Dinar bertanya kepada Atha' tentang hadits ini, dan Atha' dengan tegas menyebutkan sanadnya dari Ibnu Abbas. Ketika ada yang meragukan apakah hadits ini dari Jabir, Amru bin Dinar menjawab dengan yakin: "Kami menghafalnya dari Atha' dari Ibnu Abbas sebelum Jabir datang kepada kami." Ini menunjukkan betapa para ulama salaf sangat menjaga keakuratan riwayat dan tidak mencampuradukkan sanad.

Hikmahnya: para ulama terdahulu sangat teliti dalam meriwayatkan hadits, dan mereka juga mengamalkan sunnah-sunnah kecil seperti menjilati jari — bukan karena kekurangan, tetapi karena ketaatan dan kecintaan kepada Nabi ﷺ.

Kesimpulan Praktis

  1. Jangan langsung mengusap atau mencuci tangan setelah makan sebelum menjilati sisa makanan di jari, atau menyuruh orang lain (keluarga) untuk menjilatinya.
  2. Ini adalah sunnah, bukan kewajiban — siapa yang melakukannya mendapat pahala, siapa yang meninggalkannya tidak berdosa.
  3. Hikmahnya: menghormati nikmat Allah, menjauhi pemborosan, dan meneladani Nabi ﷺ dalam hal-hal kecil.
  4. Ajarkan kepada keluarga — istri, anak, dan orang di sekitar kita — untuk mencintai sunnah-sunnah Nabi ﷺ, termasuk adab makan.
  5. Jangan berlebihan dalam makan (QS. Al-A'raf [7]: 31), dan jangan pula menyia-nyiakan rezeki yang Allah berikan.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?