Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menjelaskan bahwa cicak (وزغ) termasuk hewan yang diperintahkan untuk dibunuh, karena dahulu ia ikut meniup api yang membakar Nabi Ibrahim عليه السلام. Ummul Mukminin 'Aisyah رضي الله عنها menyiapkan tombak di rumahnya khusus untuk membunuh cicak. Perintah ini merupakan bentuk pembelaan terhadap Nabi Ibrahim dan penegasan bahwa cicak termasuk hewan yang mengganggu (mu'adz).
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits utama — diriwayatkan oleh Ibnu Majah dalam Sunan-nya, Kitab Perburuan, Bab Membunuh Cicak, dari Sa'ibah (budak perempuan Fakih bin Mughirah) dari 'Aisyah رضي الله عنها.
Hadits senada juga diriwayatkan al-Bukhari dan Muslim dari Ummu Syarik رضي الله عنها, bahwa Nabi ﷺ memerintahkan membunuh cicak. Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menyebutkan bahwa para ulama sepakat tentang disyariatkannya membunuh cicak (وزغ).
Dalil Al-Qur'an yang berkaitan dengan kisah Nabi Ibrahim عليه السلام:
وَقَالُوا حَرِّقُوهُ وَانصُرُوا آلِهَتَكُمْ إِن كُنتُمْ فَاعِلِينَ
"Mereka berkata: 'Bakarlah dia dan belalah tuhan-tuhanmu, jika kamu benar-benar hendak bertindak.'" (QS. Al-Anbiya' [21]: 68)
Imam Ibnu Katsir dalam Tafsir-nya menjelaskan bahwa kaum Nabi Ibrahim berusaha membakarnya, lalu Allah menjadikan api itu dingin dan tidak membahayakan beliau. Hadits di atas menambahkan keterangan bahwa cicak termasuk makhluk yang ikut meniup api tersebut.
Penjelasan Rinci
Makna hadits secara umum:
Nabi ﷺ mengabarkan bahwa ketika Nabi Ibrahim عليه السلام dilemparkan ke dalam api, seluruh binatang di bumi berusaha memadamkan api tersebut — sebagai bentuk ketaatan kepada Allah dan pembelaan terhadap kekasih-Nya. Namun cicak justru meniup api agar semakin membesar. Karena itu Rasulullah ﷺ memerintahkan untuk membunuhnya.
Pemahaman ulama:
Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menyatakan bahwa hadits-hadits tentang membunuh cicak menunjukkan perintah yang jelas (amr), dan para ulama mazhab Syafi'i, Hanafi, Maliki, dan Hanbali sepakat atas disyariatkannya membunuh cicak. Beliau juga menyebutkan bahwa cicak termasuk hewan yang tidak dimakan dan tidak berharga, sehingga membunuhnya bukan termasuk perbuatan sia-sia.
Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan hikmah perintah ini: cicak adalah hewan yang menampakkan permusuhan terhadap Nabi Ibrahim, dan permusuhan terhadap kekasih Allah adalah sebab dimurkai. Beliau juga menyebutkan bahwa sebagian ulama memahami bahwa cicak memiliki sifat mengganggu (mu'adz) secara umum.
Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad memasukkan cicak dalam kategori hewan yang diperintahkan untuk dibunuh (al-ma'mur bi qatlih), bersama tikus, kalajengking, ular, dan sejenisnya.
Ibn Rajab al-Hanbali dalam Jami' al-'Ulum wal-Hikam menegaskan bahwa perintah membunuh cicak menunjukkan bolehnya membunuh hewan yang mengganggu, dan bahwa syariat memperhatikan maslahat serta menolak mudharat.
Catatan penting: Sebagian ulama membedakan antara cicak kecil (وزغ) dan cicak besar (سام أبرص). Namun mayoritas ulama dari daftar yang disebutkan memasukkan keduanya dalam perintah membunuh, karena sama-sama termasuk jenis yang mengganggu.
Adab dalam membunuh:
Meski diperintahkan membunuh, Islam tetap mengajarkan berbuat ihsan (baik) dalam membunuh. Imam an-Nawawi dan Ibnu Hajar menyebutkan kaidah: "Jika kalian membunuh, bunuhlah dengan cara yang baik." Ini menunjukkan bahwa syariat tetap menjaga adab bahkan terhadap hewan yang diperintahkan dibunuh.
Story Telling
Diriwayatkan bahwa Ummu Syarik رضي الله عنها pernah bertanya kepada Nabi ﷺ tentang cicak, dan beliau memerintahkan untuk membunuhnya. Dalam riwayat lain, Sa'ibah — budak perempuan Fakih bin Mughirah — masuk ke rumah 'Aisyah رضي الله عنها dan melihat sebuah tombak tergeletak. Ia bertanya keheranan, "Wahai Ummul Mukminin, mengapa ada tombak di rumahmu?" 'Aisyah menjawab dengan tenang, "Kami membunuh cicak-cicak ini dengannya, karena Nabi ﷺ mengabarkan bahwa cicak ikut meniup api yang membakar Ibrahim." Kisah ini menunjukkan kesungguhan 'Aisyah رضي الله عنها dalam mengamalkan sunnah, sampai menyiapkan alat khusus di rumahnya. (Disebutkan oleh Ibnu Majah dan Ahmad).
Kesimpulan Praktis
- Membunuh cicak disyariatkan berdasarkan perintah Nabi ﷺ, dan ini disepakati para ulama.
- Hikmahnya adalah karena cicak ikut meniup api yang membakar Nabi Ibrahim عليه السلام, serta sifatnya yang mengganggu.
- Lakukan dengan cara yang baik — tidak menyiksa, sesuai adab Islam dalam membunuh hewan.
- Jangan berlebihan (ghuluw) — cukup membunuh bila ada cicak di rumah, tanpa menjadikannya obsesi atau keyakinan takhayul.
- Teladani 'Aisyah رضي الله عنها dalam semangat mengamalkan sunnah Nabi ﷺ dalam kehidupan sehari-hari.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.