Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menjelaskan bahwa Rasulullah ﷺ melarang memakan daging keledai jinak (domestik) pada Perang Khaibar, dan larangan itu bersifat tegas (haram). Sebab yang disebutkan adalah karena keledai jinak memakan kotoran (najis). Para ulama Ahlus Sunnah sepakat daging keledai jinak haram, sedangkan keledai liar (zebra/wahsy) halal berdasarkan hadits-hadits lain yang shahih.
Rujukan Ulama & Dalil
Dalil Al-Qur'an yang menjadi dasar kaidah makanan halal-haram:
QS. Al-A'raf [7]: 157
وَٱلَّذِينَ يَتَّبِعُونَ ٱلرَّسُولَ ٱلنَّبِيَّ ٱلْأُمِّيَّ ٱلَّذِي يَجِدُونَهُۥ مَكْتُوبًا عِندَهُمْ فِي ٱلتَّوْرَىٰةِ وَٱلْإِنجِيلِ يَأْمُرُهُم بِٱلْمَعْرُوفِ وَيَنْهَىٰهُمْ عَنِ ٱلْمُنكَرِ وَيُحِلُّ لَهُمُ ٱلطَّيِّبَٰتِ وَيُحَرِّمُ عَلَيْهِمُ ٱلْخَبَٰٓئِثَ
Terjemahan: "Dan orang-orang yang mengikuti Rasul, Nabi yang ummi (tidak bisa baca tulis) yang (namanya) mereka dapati tertulis di dalam Taurat dan Injil yang ada pada mereka, yang menyuruh mereka berbuat yang makruf dan mencegah dari yang mungkar, dan yang menghalalkan segala yang baik bagi mereka dan mengharamkan segala yang buruk bagi mereka."
Hadits terkait:
Hadits ini diriwayatkan oleh Ibnu Majah (no. 3192) dari sahabat Abdullah bin Abu Awfa رضي الله عنه, melalui jalur Abu Ishaq Asy-Syaibani. Hadits serupa juga diriwayatkan Al-Bukhari dan Muslim dari jalur lain, di antaranya dari Anas bin Malik dan Jabir bin Abdullah رضي الله عنهما.
Penjelasan ulama:
- Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa larangan memakan daging keledai jinak di Khaibar adalah larangan yang tegas (haram), bukan sekadar makruh.
- Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menegaskan bahwa hadits-hadits tentang pengharaman keledai jinak mencapai derajat mutawatir makna, dan seluruh ulama empat madzhab sepakat atas keharamannya.
- Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad menyebutkan bahwa di antara hikmah pengharaman adalah karena keledai jinak memakan najis (kotoran), sehingga dagingnya menjadi khabits (buruk).
Penjelasan Rinci
Konteks hadits: Peristiwa ini terjadi pada tahun 7 H saat Perang Khaibar. Para sahabat mengalami kelaparan berat. Ketika mereka mendapatkan keledai jinak sebagai rampasan perang, mereka langsung menyembelih dan memasaknya karena kebutuhan mendesak. Namun Rasulullah ﷺ segera mengirim penyeru untuk memerintahkan membalikkan panci dan tidak memakan daging tersebut.
Makna "membalikkan panci": Perintah ini menunjukkan larangan yang bersifat segera dan tegas, bukan sekadar anjuran. Para sahabat langsung menaati perintah tersebut tanpa membantah, menunjukkan adab mereka dalam menerima perintah Nabi ﷺ.
Sebab pengharaman: Abdullah bin Abu Awfa menyebutkan bahwa larangan itu karena keledai jinak memakan kotoran (العَذِرَة). Ibnu Hajar menjelaskan bahwa ini adalah 'illah (sebab hukum) yang disebutkan, namun hukum haram tetap berlaku meskipun sebabnya berbeda — karena Rasulullah ﷺ mengharamkannya secara mutlak (أَلْبَتَّةَ).
Perbedaan pendapat di antara ulama daftar:
- Jumhur (mayoritas) dari empat madzhab — Abu Hanifah, Malik, Asy-Syafi'i, Ahmad bin Hanbal — mengharamkan daging keledai jinak secara mutlak.
- Sebagian ulama seperti Atha' bin Abi Rabah (dari kalangan Tabi'in) berpendapat bahwa larangan itu karena kondisi tertentu (memakan kotoran), sehingga jika keledai jinak dipelihara bersih, dagingnya boleh. Namun pendapat ini tidak dipegang oleh jumhur.
- Pendapat yang paling kuat adalah pendapat jumhur: haram secara mutlak, berdasarkan keumuman larangan Nabi ﷺ dan kesepakatan para ulama setelahnya, sebagaimana ditegaskan Ibnu Hajar dan An-Nawawi.
Catatan penting: Keledai liar (الحُمُر الوَحْشِيَّة) tetap halal, berdasarkan hadits shahih riwayat Al-Bukhari dan Muslim dari Abu Qatadah رضي الله عنه bahwa Nabi ﷺ membolehkan daging keledai liar yang diburu saat ihram.
Story Telling
Dikisahkan oleh Abdullah bin Abu Awfa رضي الله عنه — seorang sahabat yang ikut dalam Bai'at Ridwan di bawah pohon — bahwa pada hari Khaibar, api di bawah panci-panci mereka sedang menyala dan daging keledai jinak hampir matang. Tiba-tiba seorang penyeru Rasulullah ﷺ berkeliling mengumumkan: "Balikkanlah panci-panci kalian dan jangan makan daging keledai sedikit pun!"
Para sahabat — yang saat itu sangat lapar — langsung membalikkan panci mereka tanpa bertanya lebih dulu, tanpa ragu, dan tanpa menunda. Inilah gambaran ketaatan sahabat: ketika perintah Nabi ﷺ datang, hawa nafsu dan kebutuhan duniawi dikesampingkan. Ibnu Rajab al-Hanbali dalam Jami' al-'Ulum wal-Hikam menyebutkan bahwa sikap sahabat ini adalah teladan dalam ta'zhim (memuliakan) perintah Nabi ﷺ.
Hikmahnya: ketaatan kepada Allah dan Rasul-Nya harus didahulukan di atas keinginan pribadi, bahkan dalam keadaan darurat sekalipun.
Kesimpulan Praktis
- Haram memakan daging keledai jinak (domestik), berdasarkan larangan tegas Rasulullah ﷺ di Khaibar.
- Halal memakan daging keledai liar (zebra/wahsy), berdasarkan hadits shahih lainnya.
- Sebab pengharaman yang disebutkan adalah karena keledai jinak memakan kotoran, namun hukumnya tetap haram secara mutlak menurut jumhur ulama.
- Hendaknya kita meneladani ketaatan para sahabat: segera taat ketika perintah syariat datang, tanpa menunda atau membantah.
- Jika ada keraguan tentang kehalalan suatu makanan, kembalikan kepada Al-Qur'an, sunnah, dan penjelasan ulama Ahlus Sunnah.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.