Bab Daging Keledai Hutan
Shahih oleh Darussalam
haddatsana suwaydu ibnu saidin, haddatsana aliyyu ibnu mushirin, an abi ishaqa assyaybaniyyi, qala saaltu abda allahi ibna abi awfa an luhumi alhumuri alahliyyahi, faqala ashabatna majaahun yawma khaybara wanahnu maa annabiyyi waqad ashaba alqawmu humuran kharijan mina almadinahi fanaharnaha wainna qudurana lataghli idz nada munadi annabiyyi ani akfau alqudura wala tathamu min luhumi alhumuri syayan. faakfanaha. faqultu liabdi allahi ibni abi awfa harramaha tahriman qala tahaddatsna annama harramaha rasulu allahi albattaha min ajli annaha takulu aladziraha.
Diriwayatkan bahwa Abu Ishaq Al-Shaibani berkata: "Saya bertanya kepada Abdullah bin Abu Awfa tentang daging keledai domestik dan dia berkata: 'Kami mengalami kelaparan pada Hari Khaibar, ketika kami bersama Nabi ﷺ. Orang-orang telah mendapatkan beberapa keledai sebagai harta rampasan perang dalam perjalanan keluar dari Al-Madinah, jadi kami menyembelihnya dan panci masak kami sedang mendidih ketika pemanggil Rasulullah ﷺ berteriak, memberi tahu kami untuk membalikkan panci kami dan tidak memakan daging keledai. Jadi kami membaliknya.' Saya berkata kepada Abdullah bin Abu Awfa: 'Apakah itu diharamkan?' Dia berkata: 'Kami berpikir bahwa Rasulullah ﷺ melarangnya sama sekali karena ia memakan kotoran.'"