Penjelasan Hadits Ibnu Majah No. 3159 tentang Boleh menyimpan daging kurban saat kondisi lapang

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menjelaskan bahwa larangan menyimpan daging kurban pada awalnya bukan larangan permanen, melainkan karena kondisi darurat saat itu—banyak orang miskin membutuhkan daging. Setelah kondisi membaik, Nabi ﷺ memberi keringanan (rukhshah) untuk menyimpannya. Jadi, menyimpan daging kurban dibolehkan, bahkan larangan itu bersifat sementara dan bersebab.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits ini diriwayatkan oleh Ibnu Majah (no. 3159) dari Aisyah radhiyallahu 'anha, melalui jalur Waki' bin al-Jarrah dari Sufyan ats-Tsauri dari Abdurrahman bin 'Abis dari ayahnya. Perawi-perawinya termasuk ulama dalam daftar: Waki' bin al-Jarrah dan Sufyan ats-Tsauri.

Teks hadits:

حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرِ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ، حَدَّثَنَا وَكِيعٌ، عَنْ سُفْيَانَ، عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ عَابِسٍ، عَنْ أَبِيهِ، عَنْ عَائِشَةَ، قَالَتْ إِنَّمَا نَهَى رَسُولُ اللَّهِ ﷺ عَنْ لُحُومِ الأَضَاحِيِّ لِجَهْدِ النَّاسِ ثُمَّ رَخَّصَ فِيهَا

Terjemahan: "Rasulullah ﷺ hanya melarang (menyimpan) daging-daging kurban karena kesulitan orang-orang, kemudian beliau memberi keringanan padanya."

Dalil Al-Qur'an yang berkaitan dengan makan dan berbagi daging kurban:

فَكُلُوا مِنْهَا وَأَطْعِمُوا الْبَائِسَ الْفَقِيرَ

QS. Al-Hajj [22]: 28

"…Maka makanlah sebagiannya dan berilah makan orang yang sengsara lagi fakir."

Juga:

فَكُلُوا مِنْهَا وَأَطْعِمُوا الْقَانِعَ وَالْمُعْتَرَّ

QS. Al-Hajj [22]: 36

"…Maka makanlah sebagiannya dan berilah makan kepada orang yang rela dengan pemberian itu (yang tidak meminta) dan orang yang meminta."

Hadits pendukung dari Shahih Muslim (dari Aisyah juga, dan dari Salamah bin al-Akwa'): Nabi ﷺ bersabda agar menyimpan sebagian daging kurban, lalu setelah itu memberi izin menyimpan lebih banyak. Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa larangan menyimpan lebih dari tiga hari bersifat sementara karena kebutuhan mendesak, lalu dihapus (mansukh) dengan izin menyimpan.

Penjelasan Rinci

Makna umum hadits: Aisyah menjelaskan 'illah (sebab) larangan Nabi ﷺ. Larangan itu bukan karena daging kurban itu sendiri haram disimpan, tetapi karena saat itu ada kesusahan (jahd) di kalangan masyarakat—banyak orang membutuhkan daging. Maka Nabi ﷺ melarang menyimpannya agar daging segera dibagikan kepada yang membutuhkan. Setelah keadaan membaik, beliau memberi keringanan (rukhshah) untuk menyimpannya.

Pemahaman ulama dalam daftar:

  • Imam an-Nawawi (dalam Syarh Shahih Muslim) menerangkan bahwa hadits-hadits tentang larangan menyimpan daging kurban lebih dari tiga hari menunjukkan larangan yang bersifat sementara (bukan tahrim permanen), lalu dinasakh (dihapus) dengan hadits izin menyimpan. Beliau menyebutkan bahwa sebabnya adalah "jahd" (kesulitan) sebagaimana ditegaskan Aisyah.
  • Ibnu Hajar al-Asqalani (dalam Fath al-Bari) juga membahas hal ini dan menyimpulkan bahwa larangan itu karena 'illah tertentu, dan bila 'illah hilang, hukum kembali kepada kebolehan.
  • Ibnu Qayyim al-Jawziyyah (dalam I'lam al-Muwaqqi'in dan Zad al-Ma'ad) menegaskan kaidah bahwa hukum bisa berubah sesuai 'illah-nya; larangan menyimpan karena kebutuhan orang banyak, maka ketika kebutuhan itu tidak ada, larangan tidak berlaku.
  • Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin (dalam Syarh Riyadhus Shalihin dan fatwa-fatwanya) menjelaskan bahwa menyimpan daging kurban hukumnya boleh (mubah), dan larangan dahulu hanya karena maslahat saat itu.
  • Syaikh Abdurrahman as-Sa'di menekankan dalam kaidah tafsirnya bahwa syariat selalu memperhatikan maslahat dan menolak mafsadat; larangan sementara ini contohnya.

Perbedaan pendapat: Sebagian ulama awal berbeda dalam menentukan apakah larangan itu benar-benar mansukh (dihapus) atau tetap berlaku saat ada kebutuhan mendesak. Namun yang paling kuat menurut dalil—sebagaimana ditegaskan an-Nawawi dan Ibnu Hajar—adalah bahwa larangan itu bersifat sementara karena 'illah, dan kini boleh menyimpan daging kurban, bahkan dianjurkan menyimpan sebagian untuk dimakan sendiri dan keluarga sambil tetap berbagi kepada yang membutuhkan.

Story Telling

Dikisahkan dalam Shahih Muslim dari Salamah bin al-Akwa' radhiyallahu 'anhu: Pada tahun terjadinya kesulitan, Nabi ﷺ memerintahkan agar daging kurban tidak disimpan lebih dari tiga hari. Ketika orang-orang mengeluh karena mereka butuh menyimpan untuk kebutuhan keluarga, Nabi ﷺ kemudian bersabda agar mereka makan, menyimpan, dan bersedekah. Aisyah radhiyallahu 'anha—sebagaimana dalam hadits ini—menegaskan bahwa larangan itu semata karena "jahd" (kesulitan orang banyak), lalu beliau memberi keringanan. Hikmahnya: syariat Islam fleksibel dan penuh rahmat, memperhatikan keadaan manusia, serta mendahulukan kebutuhan orang miskin saat darurat.

Kesimpulan Praktis

  • Menyimpan daging kurban hukumnya boleh (mubah), dan larangan dahulu hanya karena kondisi darurat.
  • Tetap utamakan berbagi kepada fakir miskin dan tetangga yang membutuhkan.
  • Pahami bahwa hukum syariat memperhatikan 'illah dan maslahat; jangan memaksakan larangan yang sudah diberi keringanan.
  • Bila ada kondisi darurat (bencana, banyak pengungsi), utamakan membagikan daging segera.
  • Rujuk penjelasan ulama terpercaya bila menemui hadits yang tampak bertentangan; jangan mengambil kesimpulan sendiri.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan ini tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?