Bab Menyimpan Daging Kurban
HR. Ibnu Majah no. 3159Hasan · Darussalam
حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرِ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ، حَدَّثَنَا وَكِيعٌ، عَنْ سُفْيَانَ، عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ عَابِسٍ، عَنْ أَبِيهِ، عَنْ عَائِشَةَ، قَالَتْ إِنَّمَا نَهَى رَسُولُ اللَّهِ ـ ﷺ ـ عَنْ لُحُومِ الأَضَاحِيِّ لِجَهْدِ النَّاسِ ثُمَّ رَخَّصَ فِيهَا .
Cara baca (latin)
haddatsana abu bakri ibnu abi syaybaha, haddatsana wakiun, an sufyana, an abdi arrahmani ibni abisin, an abihi, an aisyaha, qalat innama naha rasulu allahi an luhumi aladhahiyyi lijahdi annasi tsumma rakkhasha fiha.
Diriwayatkan bahwa Aisyah berkata: "Rasulullah ﷺ hanya melarang menyimpan daging kurban karena orang-orang sedang menghadapi kesulitan. Kemudian dia mengizinkan hal itu."
Belajar nahwu 13 kata
Analisis sedang disiapkan, panel terisi otomatis.
Belum ada analisis nahwu untuk hadits ini.
Rasulullah ﷺ hanya melarang menyimpan daging kurban karena orang-orang sedang menghadapi kesulitan. Kemudian dia mengizinkan hal itu.
Analisis dibantu AI.