Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini mengajarkan dua adab penting dalam berburu dan berkurban: (1) tidak boleh memakan atau mengolah hewan buruan/hadiah sebelum dibagikan secara sah sesuai syariat, dan (2) Nabi ﷺ menetapkan bahwa satu unta setara dengan sepuluh kambing dalam hal pembagian. Ini menunjukkan keadilan dan keteraturan dalam muamalah, serta larangan tergesa-gesa mengambil hak orang lain.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits ini diriwayatkan oleh Ibnu Majah (no. 3137) dari sahabat Rafi' bin Khadij رضي الله عنه, dan juga terdapat dalam Shahih al-Bukhari dan Shahih Muslim dengan lafaz yang semakna. Imam al-Bukhari dan Muslim meriwayatkannya dalam kitab shahih mereka, sehingga hadits ini shahih.
Teks hadits sebagaimana disebutkan:
حَدَّثَنَا أَبُو كُرَيْبٍ، حَدَّثَنَا الْمُحَارِبِيُّ، وَعَبْدُ الرَّحِيمِ، عَنْ سُفْيَانَ الثَّوْرِيِّ، عَنْ سَعِيدِ بْنِ مَسْرُوقٍ، وَحَدَّثَنَا الْحُسَيْنُ بْنُ عَلِيٍّ، عَنْ زَائِدَةَ، عَنْ سَعِيدِ بْنِ مَسْرُوقٍ، عَنْ عَبَايَةَ بْنِ رِفَاعَةَ، عَنْ رَافِعِ بْنِ خَدِيجٍ، قَالَ كُنَّا مَعَ رَسُولِ اللَّهِ ـ ﷺ ـ وَنَحْنُ بِذِي الْحُلَيْفَةِ مِنْ تِهَامَةَ فَأَصَبْنَا إِبِلاً وَغَنَمًا فَعَجِلَ الْقَوْمُ فَأَغْلَيْنَا الْقُدُورَ قَبْلَ أَنْ تُقْسَمَ فَأَتَانَا رَسُولُ اللَّهِ ـ ﷺ ـ فَأَمَرَ بِهَا فَأُكْفِئَتْ ثُمَّ عَدَلَ الْجَزُورَ بِعَشَرَةٍ مِنَ الْغَنَمِ
Terjemahan: "Kami bersama Rasulullah ﷺ di Dzul-Hulaifah dari Tihamah. Kami memperoleh unta dan kambing, lalu orang-orang bergegas (memasak) sehingga kami menyalakan panci-panci sebelum dibagikan. Rasulullah ﷺ datang kepada kami dan memerintahkan agar panci-panci itu dibalik (dikosongkan), kemudian beliau menyamakan satu unta dengan sepuluh kambing."
Dalil Al-Qur'an yang relevan:
QS. Al-Maidah [5]: 3 (tentang larangan memakan hewan yang disembelih untuk selain Allah dan yang mati sebelum disembelih) — namun secara umum, ayat tentang keadilan dalam pembagian:
QS. An-Nisa [4]: 58
إِنَّ اللَّهَ يَأْمُرُكُمْ أَنْ تُؤَدُّوا الْأَمَانَاتِ إِلَىٰ أَهْلِهَا وَإِذَا حَكَمْتُمْ بَيْنَ النَّاسِ أَنْ تَحْكُمُوا بِالْعَدْلِ ۚ إِنَّ اللَّهَ نِعِمَّا يَعِظُكُمْ بِهِ ۚ إِنَّ اللَّهَ كَانَ سَمِيعًا بَصِيرًا
Terjemahan: "Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan (menyuruh kamu) apabila menetapkan hukum di antara manusia supaya kamu menetapkan dengan adil. Sesungguhnya Allah memberi pengajaran yang sebaik-baiknya kepadamu. Sesungguhnya Allah adalah Maha Mendengar lagi Maha Melihat."
Penjelasan Rinci
Hadits ini menunjukkan peristiwa ketika para sahabat bersama Nabi ﷺ dalam perjalanan atau peperangan. Mereka mendapatkan harta rampasan (ghanimah) berupa unta dan kambing. Sebagian sahabat tergesa-gesa menyembelih dan memasak sebelum harta tersebut dibagikan secara resmi oleh Nabi ﷺ. Nabi ﷺ kemudian memerintahkan agar panci-panci itu dibalik (dikosongkan), karena daging tersebut belum menjadi milik mereka secara sah sebelum pembagian.
Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa hadits ini mengandung larangan memakan harta ghanimah sebelum dibagikan, karena itu termasuk mengambil hak orang lain. Beliau juga menyebutkan bahwa perintah membalik panci menunjukkan bahwa daging yang dimasak dari harta yang belum dibagi tidak boleh dimakan.
Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fath al-Bari (syarh Shahih al-Bukhari) menjelaskan bahwa Nabi ﷺ menyamakan satu unta dengan sepuluh kambing dalam pembagian ghanimah. Ini adalah ketetapan syariat dalam pembagian harta rampasan, dan menjadi dalil bagi ulama tentang nisab dalam zakat hewan (unta dan kambing) serta dalam kurban.
Imam asy-Syafi'i dan Imam Ahmad menggunakan hadits ini sebagai dalil bahwa satu unta setara dengan sepuluh kambing dalam pembagian, termasuk dalam konteks kurban (sebagaimana disebutkan dalam bab "Berapa Banyak Domba yang Cukup untuk Satu Kambing"). Namun perlu dicatat, dalam kurban, satu unta atau sapi boleh untuk tujuh orang (berdasarkan hadits lain), sedangkan hadits ini berbicara tentang pembagian ghanimah, bukan kurban. Para ulama menjelaskan perbedaan konteks ini.
Syaikh al-Albani dalam Silsilah al-Ahadits ash-Shahihah dan Irwa' al-Ghalil menilai hadits ini shahih dan menjelaskan bahwa penyamaan satu unta dengan sepuluh kambing adalah dalam hal nilai pembagian, bukan dalam hal kurban.
Syaikh Ibn Utsaimin dalam Syarh al-Mumti' menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan kewajiban membagikan harta rampasan secara adil dan larangan memakan sebelum pembagian. Beliau juga menyebutkan bahwa penyamaan satu unta dengan sepuluh kambing adalah ketetapan Nabi ﷺ yang harus diikuti dalam pembagian ghanimah.
Perbedaan pendapat: Sebagian ulama memahami bahwa penyamaan ini berlaku umum dalam pembagian harta, sementara yang lain membatasinya pada konteks ghanimah. Namun yang paling kuat adalah bahwa Nabi ﷺ menetapkan nilai satu unta sama dengan sepuluh kambing dalam pembagian ghanimah, dan ini menjadi acuan dalam keadilan pembagian.
Story Telling
Dikisahkan bahwa Rafi' bin Khadij رضي الله عنه, seorang sahabat muda dari kaum Anshar, ikut serta bersama Nabi ﷺ dalam suatu perjalanan. Ketika mereka tiba di Dzul-Hulaifah, sebuah tempat di Tihamah, mereka mendapatkan harta rampasan berupa unta dan kambing. Melihat banyaknya hewan, sebagian sahabat yang lapar segera menyembelih dan memasak dagingnya di panci-panci besar. Asap pun mengepul, menandakan makanan hampir siap.
Namun, Rasulullah ﷺ datang dan melihat apa yang terjadi. Beliau tidak marah, tetapi dengan lembut memerintahkan agar panci-panci itu dibalik, mengosongkan isinya. Para sahabat pun menaati perintah beliau. Kemudian Nabi ﷺ membagikan harta rampasan dengan adil, dan menetapkan bahwa satu unta setara dengan sepuluh kambing. Para sahabat pun menerima pembagian dengan lapang dada.
Hikmah dari kisah ini: ketergesa-gesaan dalam mengambil hak bersama dapat merusak keadilan. Islam mengajarkan keteraturan dan ketaatan kepada pemimpin dalam pembagian harta, serta menjauhi sifat tamak. (Sumber: Shahih al-Bukhari dan Shahih Muslim, dengan penjelasan Ibnu Hajar dan an-Nawawi).
Kesimpulan Praktis
- Jangan tergesa-gesa mengambil atau mengolah harta bersama sebelum dibagikan secara sah.
- Taat kepada pemimpin dalam pembagian harta rampasan atau warisan, karena keadilan adalah perintah Allah.
- Ketahuilah nilai pembagian yang ditetapkan Nabi ﷺ: satu unta setara dengan sepuluh kambing dalam konteks ghanimah.
- Bedakan konteks antara pembagian ghanimah dan kurban; untuk kurban, satu unta/sapi cukup untuk tujuh orang (berdasarkan hadits lain yang shahih).
- Tanamkan sifat qana'ah (merasa cukup) dan jauhi tamak terhadap hak orang lain.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.