Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menjelaskan bahwa orang yang sedang berihram (haji atau umrah) tidak boleh menerima hadiah daging buruan liar. Namun, penolakan itu bukan karena tidak menghargai pemberi, melainkan karena larangan ihram. Rasulullah ﷺ tetap bersikap lembut dan menjelaskan alasannya agar sahabat tidak kecewa.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits Riwayat:
- Sunan Ibnu Majah, Kitab Manasik Haji, Bab Hal-Hal yang Dilarang bagi Orang yang Berihram dari Berburu, no. 3090
- Juga diriwayatkan oleh Imam al-Bukhari (no. 1825) dan Imam Muslim (no. 1193) dari jalur yang sama
Teks Arab Hadits:
حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرِ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ، وَهِشَامُ بْنُ عَمَّارٍ، قَالاَ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ بْنُ عُيَيْنَةَ، ح وَحَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ رُمْحٍ، أَنْبَأَنَا اللَّيْثُ بْنُ سَعْدٍ، جَمِيعًا عَنِ ابْنِ شِهَابٍ الزُّهْرِيِّ، عَنْ عُبَيْدِ اللَّهِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ، عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ، قَالَ أَنْبَأَنَا صَعْبُ بْنُ جَثَّامَةَ، قَالَ مَرَّ بِي رَسُولُ اللَّهِ ـ ﷺ ـ وَأَنَا بِالأَبْوَاءِ أَوْ بِوَدَّانَ فَأَهْدَيْتُ لَهُ حِمَارَ وَحْشٍ فَرَدَّهُ عَلَىَّ فَلَمَّا رَأَى فِي وَجْهِيَ الْكَرَاهِيَةَ . قَالَ " إِنَّهُ لَيْسَ بِنَا رَدٌّ عَلَيْكَ وَلَكِنَّا حُرُمٌ " .
Terjemahan: Dari Ibnu Abbas, ia berkata: "Sa'b bin Jaththamah mengabarkan kepada kami, ia berkata: 'Rasulullah ﷺ lewat di dekatku ketika aku berada di Abwa' atau Waddan, lalu aku menghadiahkan kepadanya daging keledai liar, tetapi beliau mengembalikannya kepadaku. Ketika beliau melihat raut wajahku yang menunjukkan kekecewaan, beliau bersabda: 'Sesungguhnya bukan karena kami tidak menerima pemberianmu, tetapi kami sedang berihram.'"
Ayat terkait:
QS. Al-Ma'idah [5]: 95
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَقْتُلُوا الصَّيْدَ وَأَنْتُمْ حُرُمٌ
"Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu membunuh binatang buruan ketika kamu sedang ihram."
Penjelasan Ulama:
Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim (9/86) menjelaskan bahwa hadits ini menjadi dalil bahwa orang yang berihram tidak boleh memakan daging buruan yang diburu untuknya, meskipun ia tidak ikut berburu. Ini adalah pendapat jumhur ulama termasuk Imam asy-Syafi'i dan Imam Ahmad.
Penjelasan Rinci
Hadits ini mengandung beberapa pelajaran penting:
1. Larangan Menerima Buruan bagi Muhrim
Imam Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari (4/51) menjelaskan bahwa para ulama berbeda pendapat tentang hukum menerima hadiah buruan bagi orang yang berihram. Pendapat yang paling kuat adalah larangan, berdasarkan hadits ini dan keumuman ayat QS. Al-Ma'idah [5]: 95. Imam asy-Syafi'i dan Imam Ahmad berpendapat bahwa jika buruan itu diburu khusus untuk orang yang berihram, maka haram baginya. Namun jika diburu untuk dirinya sendiri lalu dihadiahkan, maka boleh menurut sebagian ulama seperti Imam Malik.
2. Adab Menolak dengan Lembut
Rasulullah ﷺ menunjukkan adab yang sangat indah. Beliau tidak langsung menolak dengan kasar, tetapi memperhatikan perasaan sahabat. Ketika melihat kekecewaan di wajah Sa'b, beliau segera menjelaskan alasannya. Imam Ibn Rajab al-Hanbali dalam Jami' al-'Ulum wa al-Hikam (1/284) mengatakan bahwa ini adalah contoh sempurna dalam menjaga hati sesama muslim.
3. Kejujuran dalam Berinteraksi
Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam Syarh Riyadh ash-Shalihin (4/312) menekankan bahwa Rasulullah ﷺ tidak berdiam diri saat melihat kekecewaan sahabat. Beliau langsung memberikan penjelasan yang jujur dan tulus. Ini mengajarkan kita untuk tidak membiarkan kesalahpahaman berlarut-larut.
4. Hikmah Larangan Berburu saat Ihram
Imam Ibn Katsir dalam Tafsir al-Qur'an al-'Azhim (3/175) menjelaskan bahwa hikmah larangan ini adalah untuk melatih jiwa meninggalkan keinginan duniawi dan fokus beribadah kepada Allah. Juga untuk menjaga kelestarian hewan di sekitar tanah haram.
Story Telling
Diriwayatkan dari Abdullah bin Umar radhiyallahu 'anhuma, ia berkata: "Rasulullah ﷺ bersabda: 'Barangsiapa yang masuk ke dalam tanah haram ini dengan aman, maka ia aman. Dan barangsiapa yang membawa senjata di dalamnya, maka ia tidak aman.'" (HR. Ahmad)
Kisah ini mengingatkan kita bahwa tanah haram memiliki keistimewaan dan aturan tersendiri. Sebagaimana Rasulullah ﷺ menolak daging buruan karena sedang ihram, kita pun harus menghormati aturan Allah dalam setiap ibadah.
Kesimpulan Praktis
- Orang yang berihram tidak boleh menerima atau memakan daging buruan yang diburu untuknya.
- Jika ada sahabat atau kerabat yang memberi sesuatu yang tidak bisa diterima karena alasan syar'i, jelaskan dengan lembut dan jujur.
- Jaga perasaan orang lain saat menolak pemberian, sebagaimana Rasulullah ﷺ melakukannya.
- Pelajari aturan-aturan ihram dengan baik sebelum melaksanakan haji atau umrah.
- Bersikaplah jujur dan transparan dalam setiap interaksi agar tidak menimbulkan kesalahpahaman.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.