Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menjelaskan tentang hukum orang yang sedang ihram haji atau umrah, lalu terhalang (terhambat) untuk melanjutkan ibadahnya karena sakit, patah tulang, atau pincang. Menurut hadits ini, orang tersebut telah keluar dari ihramnya (tidak wajib menahan diri dari larangan ihram) dan wajib mengulang hajinya di tahun berikutnya. Ini adalah salah satu bentuk pembahasan tentang al-hashr (terhalang) dalam ibadah haji.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits Riwayat Ibnu Majah No. 3078:
Teks hadits yang Anda berikan sudah lengkap dengan sanadnya. Hadits ini diriwayatkan dari jalur Abdullah bin Rafi', dari Hajjaj bin 'Amr, dari Nabi ﷺ.
Dalil Al-Qur'an yang terkait:
Allah ﷻ berfirman:
وَأَتِمُّوا الْحَجَّ وَالْعُمْرَةَ لِلَّهِ ۚ فَإِنْ أُحْصِرْتُمْ فَمَا اسْتَيْسَرَ مِنَ الْهَدْيِ ۖ وَلَا تَحْلِقُوا رُءُوسَكُمْ حَتَّىٰ يَبْلُغَ الْهَدْيُ مَحِلَّهُ ۚ فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضًا أَوْ بِهِ أَذًى مِنْ رَأْسِهِ فَفِدْيَةٌ مِنْ صِيَامٍ أَوْ صَدَقَةٍ أَوْ نُسُكٍ
"Dan sempurnakanlah ibadah haji dan umrah karena Allah. Jika kamu terkepung (terhalang), maka (sembelihlah) hadyu (hewan kurban) yang mudah didapat, dan janganlah kamu mencukur kepalamu sebelum hadyu sampai di tempat penyembelihannya. Jika ada di antara kamu yang sakit atau ada gangguan di kepalanya (lalu ia bercukur), maka wajib atasnya berfid-yah, yaitu berpuasa, bersedekah, atau berkurban." (QS. Al-Baqarah [2]: 196)
Kaitan dengan ulama:
Imam Ibnu Katsir dalam Tafsir Al-Qur'an Al-'Azhim menjelaskan bahwa ayat ini adalah dasar tentang hukum al-hashr (terhalang) dalam haji. Beliau menukil pendapat para ulama bahwa orang yang terhalang dari menyempurnakan hajinya karena musuh, sakit, atau halangan lainnya, maka ia boleh bertahallul (keluar dari ihram) dan wajib menyembelih hadyu.
Penjelasan Rinci
Para ulama berbeda pendapat dalam memahami hadits ini, namun secara umum dapat dijelaskan sebagai berikut:
1. Makna "Man kusira au maridha au 'arija" (siapa yang patah tulang, sakit, atau pincang)
Imam Ibnul Qayyim dalam Zad al-Ma'ad menjelaskan bahwa kondisi-kondisi ini adalah contoh dari halangan yang membuat seseorang tidak mampu melanjutkan ibadah haji. Ini menunjukkan bahwa hukumnya bersifat umum — setiap halangan yang membuat seseorang tidak mampu menyempurnakan haji, maka ia terkena hukum yang sama.
2. Makna "Fa qad halla" (maka sungguh ia telah keluar dari ihram)
Para ulama menjelaskan bahwa maksudnya adalah orang tersebut boleh bertahallul (keluar dari ihram) karena uzur. Ini sejalan dengan firman Allah dalam QS. Al-Baqarah [2]: 196 tentang al-hashr.
Imam Asy-Syafi'i dan Imam Ahmad bin Hanbal berpendapat bahwa orang yang terhalang karena sakit atau halangan lain wajib bertahallul dengan menyembelih hadyu, kemudian mencukur atau memendekkan rambut. Adapun Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa ia tidak wajib bertahallul, tetapi jika ia melakukannya maka itu diperbolehkan.
3. Makna "Wa 'alaihil hajju min qabil" (dan wajib atasnya haji tahun depan)
Ini menunjukkan bahwa haji yang terhalang tersebut tidak dianggap sah dan harus diulang pada tahun berikutnya. Namun, perlu diperhatikan bahwa ini adalah pendapat yang diriwayatkan dari Hajjaj bin 'Amr, dan ada perbedaan pendapat di kalangan ulama:
- Pendapat pertama (sesuai zhahir hadits): Wajib mengulang haji tahun depan. Ini adalah pendapat yang diriwayatkan dari Ibnu Abbas dan Abu Hurairah yang membenarkan hadits ini.
- Pendapat kedua: Jika seseorang telah berniat haji dan terhalang, maka ia bertahallul dan tidak wajib mengulang jika ia belum sempat melakukan thawaf ifadhah. Ini adalah pendapat sebagian ulama, dengan dalil bahwa Nabi ﷺ ketika terhalang pada Hudaibiyah, beliau bertahallul dan tidak mengulang umrahnya pada tahun itu juga, tetapi mengqadha-nya di tahun berikutnya.
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dalam Majmu' al-Fatawa menjelaskan bahwa perbedaan ini kembali kepada apakah orang yang terhalang itu sudah sempat thawaf atau belum. Jika sudah thawaf, maka hajinya sah dan tidak wajib mengulang. Jika belum, maka ia wajib mengulang.
4. Konteks hadits ini dalam pembahasan fiqih
Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Ibnu Majah dalam Kitab Manasik, Bab Al-Muhrim. Ini menunjukkan bahwa hadits ini digunakan para ulama untuk menjelaskan hukum-hukum orang yang sedang ihram ketika menghadapi halangan.
Imam Al-Bukhari meriwayatkan dalam Shahih-nya dari jalur lain bahwa Nabi ﷺ bersabda tentang orang yang terhalang: "Jika ia terhalang oleh sakit atau halangan lain, maka ia bertahallul dan wajib haji tahun depan." (HR. Al-Bukhari secara mu'allaq)
Story Telling
Diriwayatkan bahwa pada tahun Hudaibiyah, Nabi ﷺ dan para sahabat terhalang untuk masuk ke Makkah. Mereka telah berihram untuk umrah, namun dihalangi oleh kaum Quraisy. Maka Nabi ﷺ memerintahkan para sahabat untuk bertahallul dan menyembelih hadyu di Hudaibiyah.
Ketika sebagian sahabat merasa berat untuk bertahallul sebelum masuk Makkah, Nabi ﷺ masuk ke tendanya dan keluar dengan keadaan telah bercukur dan memakai pakaian biasa. Melihat itu, para sahabat pun segera bertahallul. Ini menunjukkan bahwa ketika seseorang terhalang dari menyempurnakan ibadahnya karena uzur yang di luar kemampuannya, maka ia boleh bertahallul dan tidak perlu bersedih, karena Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai kesanggupannya.
Kemudian pada tahun berikutnya, Nabi ﷺ dan para sahabat melaksanakan umrah qadha'. Ini menunjukkan bahwa mengulang ibadah yang terhalang adalah sunnah Nabi ﷺ dan merupakan bentuk kesungguhan dalam beribadah.
Kesimpulan Praktis
- Bagi orang yang sedang ihram haji atau umrah, lalu terhalang karena sakit, patah tulang, pincang, atau halangan lain yang membuatnya tidak mampu melanjutkan, maka ia boleh bertahallul (keluar dari ihram) dengan menyembelih hadyu jika mampu.
- Haji atau umrah yang terhalang tersebut wajib diulang pada tahun berikutnya menurut pendapat yang kuat dalam hadits ini, terutama jika ia belum sempat melakukan thawaf ifadhah.
- Jangan berputus asa ketika menghadapi halangan dalam beribadah. Allah tidak membebani hamba-Nya melampaui kemampuannya. Yang penting adalah niat yang tulus dan usaha untuk menggantinya di waktu yang akan datang.
- Bagi yang memiliki uzur, hendaknya berkonsultasi dengan ulama atau orang yang berilmu untuk mengetahui langkah yang tepat, karena masalah ini memiliki rincian yang perlu dipelajari lebih lanjut.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.