Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini melarang seseorang berkemih di tempat mandinya, karena tempat itu menjadi sumber waswas (bisikan/gangguan) dari setan. Namun para ulama menjelaskan bahwa larangan ini terkait dengan tempat mandi yang tanahnya lembek dan tidak mengalir airnya, sehingga kotoran tertinggal dan menimbulkan waswas. Jika tempat mandi sudah menggunakan bahan keras seperti plester atau keramik dan air mengalir membawa najis, maka larangan tersebut tidak berlaku menurut penjelasan sebagian ulama.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits ini diriwayatkan oleh Ibnu Majah dalam Sunan Ibnu Majah, Kitab Thaharah, Bab Kebencian Berkemih di Tempat Mandi, nomor 304, dari sahabat Abdullah bin Mughaffal رضي الله عنه.
Teks hadits:
لَا يَبُولَنَّ أَحَدُكُمْ فِي مُسْتَحَمِّهِ فَإِنَّ عَامَّةَ الْوَسْوَاسِ مِنْهُ
Terjemahan: "Janganlah salah seorang dari kalian berkemih di tempat mandinya, karena sesungguhnya sebagian besar waswas (bisikan setan) berasal dari situ."
Catatan sanad: Hadits ini dinilai da'if (lemah) oleh sebagian ulama hadits karena sanadnya melalui Al-Hasan Al-Bashri dari Abdullah bin Mughaffal secara mursal menurut sebagian penilaian, dan Al-Hasan Al-Bashri dikenal sering meriwayatkan secara mursal. Namun maknanya tetap diperhatikan oleh para ulama fiqih.
Dalil Al-Qur'an yang relevan:
وَسْوَسَ إِلَيْهِ الشَّيْطَانُ
QS. Thaha [20]: 120
Terjemahan: "Maka setan membisikkan (pikiran jahat) kepadanya."
Kaitan ulama:
- Al-Hasan Al-Bashri (Tabi'in) adalah perawi dalam sanad hadits ini, dan beliau dikenal sebagai ulama yang sangat berhati-hati dalam masalah thaharah dan waswas.
- Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari dan Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim membahas masalah berkemih di tempat mandi dan kaitannya dengan waswas.
- Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad menjelaskan bahwa setan senang hadir di tempat-tempat najis dan kotor untuk mengganggu manusia.
Penjelasan Rinci
Makna hadits secara umum:
Nabi ﷺ melarang umatnya berkemih di tempat yang biasa digunakan untuk mandi. Alasan yang disebutkan adalah karena tempat tersebut menjadi sumber utama waswas, yaitu bisikan setan yang mengganggu ketenangan hati dan ibadah seseorang.
Bagaimana para ulama memahami hadits ini:
Al-Hasan Al-Bashri sebagai perawi hadits ini adalah seorang Tabi'in yang sangat dikenal kezuhudannya dan kehati-hatiannya. Beliau memahami bahwa najis yang tertinggal di tempat mandi dapat menjadi sarana setan untuk mengganggu seseorang, terutama ketika ia sedang mandi atau berwudhu.
Imam an-Nawawi dalam kitabnya menjelaskan bahwa larangan ini bersifat makruh tanzih (makruh yang tidak sampai haram), bukan haram. Beliau menyebutkan bahwa illah (alasan) larangan adalah karena tempat mandi yang tanahnya lembek akan menyerap najis dan meninggalkan bekas, sehingga menimbulkan waswas ketika seseorang menggunakannya.
Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menyebutkan bahwa sebagian ulama memahami larangan ini secara mutlak, sementara sebagian lain membatasinya pada tempat mandi yang tidak mengalir airnya. Beliau juga menukil penjelasan bahwa waswas di sini bisa berarti:
- Waswas dalam ibadah, karena setan hadir di tempat najis.
- Waswas berupa keraguan apakah najis sudah hilang atau belum.
- Gangguan fisik seperti penyakit atau ketidaknyamanan.
Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad menjelaskan bahwa setan memiliki tempat-tempat yang ia senangi untuk hadir, dan tempat-tempat najis serta kotor adalah salah satunya. Beliau menyebutkan bahwa hikmah larangan ini adalah menjaga kebersihan dan menghindarkan diri dari gangguan setan.
Perkataan Ali bin Muhammad At-Tanafisi yang dinukil oleh Ibnu Majah:
Beliau menjelaskan bahwa larangan ini berlaku pada tempat mandi yang berupa lubang tanah (hafirah) yang menyerap najis. Adapun tempat mandi zaman sekarang yang terbuat dari plester, saruj (bahan bangunan), dan tar (aspal/ter), maka jika seseorang berkemih lalu mengguyur air di atasnya sehingga najis hilang, tidak ada masalah.
Perbedaan pendapat di antara ulama:
- Sebagian ulama (seperti yang dinukil dari Ali bin Muhammad At-Tanafisi) membatasi larangan pada tempat mandi yang menyerap najis.
- Sebagian ulama lain memahami larangan secara mutlak, karena haditsnya tidak menyebutkan pembatasan.
- Imam an-Nawawi dan Ibnu Hajar cenderung memahami larangan sebagai makruh, bukan haram, dan illah-nya adalah waswas serta najis yang tertinggal.
Yang paling kuat menurut dalil:
Pendapat yang membatasi larangan pada tempat yang menyerap najis lebih kuat dari sisi illah (alasan hukum), karena jika najis sudah hilang dengan air yang mengalir, maka illah larangan tidak ada. Namun tetap lebih utama dan lebih menjaga adab untuk tidak berkemih di tempat mandi secara mutlak, sebagai bentuk kehati-hatian dan menjauhi tempat-tempat yang menjadi sarana setan.
Story Telling
Diceritakan bahwa Al-Hasan Al-Bashri رحمه الله, seorang Tabi'in yang meriwayatkan hadits ini, adalah sosok yang sangat dikenal kehati-hatiannya dalam masalah thaharah. Beliau pernah berkata bahwa salah satu tanda hati yang bersih adalah perhatian seseorang terhadap kebersihan dan kesucian dirinya.
Suatu ketika, seorang murid bertanya kepada Al-Hasan Al-Bashri tentang waswas yang sering mengganggunya saat berwudhu. Beliau menjawab bahwa waswas itu datang dari setan yang senang berada di tempat-tempat kotor, dan salah satu cara mengusirnya adalah dengan menjaga kebersihan tempat-tempat yang biasa digunakan untuk bersuci.
Hikmah: Islam sangat memperhatikan kebersihan, baik lahir maupun batin. Tempat yang bersih membantu ketenangan hati dan menjauhkan diri dari gangguan setan.
Kesimpulan Praktis
- Hindari berkemih di tempat mandi, terutama jika tempat tersebut menyerap najis dan tidak mengalir airnya, karena dapat menjadi sumber waswas dan gangguan setan.
- Jika tempat mandi sudah menggunakan bahan keras seperti keramik, plester, atau bahan yang tidak menyerap najis, dan air mengalir membawa najis hingga hilang, maka larangan tersebut tidak berlaku menurut penjelasan sebagian ulama.
- Tetap utamakan kehati-hatian dengan tidak berkemih di tempat mandi secara mutlak, sebagai bentuk menjauhi tempat-tempat yang menjadi sarana setan dan menjaga adab.
- Bersihkan tempat mandi dengan air setelah digunakan, agar tidak meninggalkan bekas najis yang dapat menimbulkan waswas.
- Perbanyak dzikir dan berlindung kepada Allah dari gangguan setan, karena waswas adalah salah satu senjata setan untuk mengganggu ibadah seseorang.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.