Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menjelaskan keringanan (rukhsah) dari Rasulullah ﷺ bagi para penggembala unta yang bertugas menjaga hewan ternak di sekitar Mina. Mereka diizinkan untuk tidak bermalam (mabit) di Mina pada malam-malam tasyriq, dan diperbolehkan menggabungkan lemparan jumrah pada dua hari tasyriq menjadi satu hari saja, kemudian melempar pada hari terakhir (hari nafar) sebelum meninggalkan Mina. Ini adalah bentuk kasih sayang Islam yang memperhatikan kondisi dan kebutuhan umatnya.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits Riwayat Imam Ibnu Majah:
Teks Arab hadits (sesuai yang disampaikan):
حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ يَحْيَى، حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّزَّاقِ، أَنْبَأَنَا مَالِكُ بْنُ أَنَسٍ، ح وَحَدَّثَنَا أَحْمَدُ بْنُ سِنَانٍ، حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّحْمَنِ بْنُ مَهْدِيٍّ، عَنْ مَالِكِ بْنِ أَنَسٍ، حَدَّثَنِي عَبْدُ اللَّهِ بْنُ أَبِي بَكْرٍ، عَنْ أَبِيهِ، عَنْ أَبِي الْبَدَّاحِ بْنِ عَاصِمٍ، عَنْ أَبِيهِ، قَالَ رَخَّصَ رَسُولُ اللَّهِ ـ ﷺ ـ لِرِعَاءِ الإِبِلِ فِي الْبَيْتُوتَةِ أَنْ يَرْمُوا يَوْمَ النَّحْرِ ثُمَّ يَجْمَعُوا رَمْىَ يَوْمَيْنِ بَعْدَ النَّحْرِ فَيَرْمُونَهُ فِي أَحَدِهِمَا - قَالَ مَالِكٌ ظَنَنْتُ أَنَّهُ قَالَ فِي الأَوَّلِ مِنْهُمَا - ثُمَّ يَرْمُونَ يَوْمَ النَّفْرِ
Terjemahan: Dari Abu Baddah bin 'Ashim, dari ayahnya (yaitu 'Ashim bin 'Adi), ia berkata: "Rasulullah ﷺ memberikan keringanan kepada para penggembala unta untuk tidak bermalam (di Mina), yaitu mereka melempar jumrah pada hari Nahr (Idul Adha), kemudian menggabungkan lemparan dua hari setelah hari Nahr, lalu mereka melemparnya pada salah satu dari dua hari tersebut." Malik berkata: "Aku menduga ia berkata: 'Pada hari pertama dari keduanya, kemudian mereka melempar pada hari nafar (hari kedua belas atau ketiga belas Dzulhijjah).'"
Hadits ini juga diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud (no. 1976), Imam at-Tirmidzi (no. 955), dan Imam an-Nasa'i (no. 3065) dengan redaksi yang semakna. Imam at-Tirmidzi mengatakan hadits ini hasan shahih.
Dalil Pendukung dari Al-Qur'an:
Allah ﷻ berfirman:
وَاذْكُرُوا اللَّهَ فِي أَيَّامٍ مَعْدُودَاتٍ ۚ فَمَنْ تَعَجَّلَ فِي يَوْمَيْنِ فَلَا إِثْمَ عَلَيْهِ وَمَنْ تَأَخَّرَ فَلَا إِثْمَ عَلَيْهِ ۚ لِمَنِ اتَّقَىٰ
"Dan berdzikirlah kepada Allah pada hari-hari yang telah ditentukan (hari tasyriq). Barangsiapa menyegerakan (meninggalkan Mina) dalam dua hari, maka tidak ada dosa baginya; dan barangsiapa mengakhirkannya, maka tidak ada dosa pula baginya, bagi orang yang bertakwa." (QS. Al-Baqarah [2]: 203)
Penjelasan Rinci
Hadits ini merupakan salah satu dalil penting dalam bab keringanan bagi orang-orang yang memiliki uzur (halangan) dalam pelaksanaan manasik haji, khususnya bagi para penggembala unta.
Pemahaman Ulama:
- Imam Malik bin Anas - Beliau meriwayatkan hadits ini dan memberikan catatan penting bahwa penggabungan lemparan jumrah dilakukan pada hari pertama dari dua hari tasyriq (yaitu hari ke-11 Dzulhijjah), kemudian mereka melempar pada hari nafar (hari ke-12 atau ke-13). Ini menunjukkan pemahaman beliau bahwa keringanan ini mencakup penggabungan dua hari lemparan dalam satu hari.
- Imam Asy-Syafi'i - Dalam kitabnya Al-Umm, beliau membahas hadits ini dan menjelaskan bahwa keringanan ini khusus bagi para penggembala yang memiliki kebutuhan untuk menjaga ternak mereka. Beliau juga menegaskan bahwa keringanan ini tidak menghilangkan kewajiban melempar jumrah, hanya saja waktunya bisa digabung karena uzur.
- Imam Ahmad bin Hanbal - Beliau berpendapat bahwa keringanan ini berlaku bagi para penggembala dan juga orang-orang yang memiliki kebutuhan serupa, seperti petani yang harus mengurus tanamannya atau orang yang memiliki tanggung jawab yang tidak bisa ditinggalkan.
- Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah - Beliau menjelaskan dalam Majmu' al-Fatawa bahwa hadits ini menunjukkan prinsip penting dalam syariat, yaitu memperhatikan masyaqqah (kesulitan) dan memberikan keringanan bagi orang-orang yang memiliki uzur. Beliau juga menegaskan bahwa keringanan ini tidak bertentangan dengan keutamaan mabit di Mina bagi yang mampu.
- Imam Ibnu Qayyim al-Jawziyyah - Dalam Zad al-Ma'ad, beliau menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan kebijaksanaan syariat dalam menyeimbangkan antara kewajiban ibadah dan kebutuhan hidup manusia. Para penggembala tetap melaksanakan lemparan jumrah, namun diberi kelonggaran waktu agar mereka bisa menjaga amanah ternak yang dititipkan kepada mereka.
- Al-Hafizh Ibnu Hajar al-Asqalani - Dalam Fath al-Bari, beliau menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan bahwa mabit di Mina bukanlah rukun haji yang tidak bisa ditinggalkan, melainkan kewajiban yang bisa gugur karena uzur. Beliau juga mencatat bahwa para ulama berbeda pendapat apakah keringanan ini khusus untuk penggembala unta atau berlaku umum bagi semua yang memiliki uzur.
Perbedaan Pendapat Ulama:
- Pendapat pertama (Imam Malik, Imam Asy-Syafi'i, dan Imam Ahmad): Keringanan ini khusus bagi para penggembala dan orang-orang yang memiliki kebutuhan serupa. Mereka tetap wajib melempar jumrah, namun boleh menggabungkan dua hari lemparan dalam satu hari.
- Pendapat kedua (sebagian ulama Hanafiyah): Keringanan ini hanya berlaku bagi penggembala unta secara khusus, tidak untuk yang lainnya.
- Pendapat yang lebih kuat - Keringanan ini berlaku bagi siapa saja yang memiliki uzur yang semisal, karena illat (alasan hukum)nya adalah adanya kebutuhan dan kesulitan. Ini sejalan dengan kaidah fiqih: "Al-masyaqqah tajlib at-taysir" (kesulitan itu mendatangkan kemudahan).
Story Telling
Diriwayatkan bahwa pada masa Rasulullah ﷺ, banyak sahabat yang datang berhaji dengan membawa unta-unta mereka. Di antara mereka ada yang bertugas sebagai penggembala, menjaga unta-unta tersebut di padang sekitar Mina.
Mereka menghadapi dilema: jika mereka harus bermalam di Mina setiap malam tasyriq dan melempar jumrah setiap hari, maka unta-unta mereka akan terlantar tanpa penjaga. Bisa jadi unta-unta itu tersesat, dicuri, atau dimakan serigala.
Maka Rasulullah ﷺ yang penuh kasih sayang memberikan keringanan kepada mereka. Beliau memahami kesulitan mereka dan memberikan solusi yang tetap menjaga keutamaan ibadah namun tidak memberatkan mereka.
Ini mengajarkan kita bahwa Islam adalah agama yang memperhatikan kondisi hamba-Nya. Sebagaimana firman Allah:
يُرِيدُ اللَّهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلَا يُرِيدُ بِكُمُ الْعُسْرَ
"Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesulitan bagimu." (QS. Al-Baqarah [2]: 185)
Imam Al-Hasan al-Bashri pernah berkata: "Sesungguhnya Allah tidaklah memberikan keringanan (rukhsah) kepada hamba-Nya melainkan karena Dia mencintai hamba tersebut untuk menggunakan keringanan itu, sebagaimana Dia mencintai hamba-Nya untuk melaksanakan azimah (ketentuan asal)."
Kesimpulan Praktis
- Islam memperhatikan kondisi umatnya - Keringanan ini menunjukkan bahwa syariat tidak memberatkan hamba di luar kemampuannya.
- Rukhshah (keringanan) adalah bagian dari syariat - Menggunakan keringanan yang dibolehkan bukanlah hal yang tercela, selama ada uzur yang syar'i.
- Bagi yang memiliki uzur seperti penggembala, petani, atau yang memiliki tanggung jawab yang tidak bisa ditinggalkan, mereka boleh menggabungkan lemparan jumrah pada hari tasyriq.
- Urutan pelaksanaan bagi yang menggabung: Melempar jumrah pada hari Nahr (10 Dzulhijjah), kemudian menggabungkan lemparan hari ke-11 dan ke-12 pada salah satu dari keduanya, lalu melempar pada hari ke-13 (hari nafar) sebelum meninggalkan Mina.
- Tetap menjaga keutamaan - Bagi yang tidak memiliki uzur, tetap disunnahkan untuk bermalam di Mina dan melempar jumrah setiap hari sesuai waktunya, karena itu lebih utama dan lebih sempurna.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.