Penjelasan AI

Penjelasan Hadits Ibnu Majah No. 3021 tentang Shalat Maghrib di Muzdalifah dengan satu iqamah

Lihat teks hadits

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menjelaskan bahwa Nabi ﷺ ketika tiba di Muzdalifah pada saat haji, beliau shalat Maghrib dan memerintahkan agar shalat tersebut didirikan dengan iqamah. Ini menunjukkan bahwa shalat wajib, termasuk ketika dalam perjalanan atau di Muzdalifah, tetap disyariatkan untuk dikumandangkan iqamah. Hadits ini juga menjadi dalil bahwa shalat Maghrib di Muzdalifah dikerjakan pada waktunya (tidak dijamak taqdim), dan kemudian diikuti dengan shalat Isya yang dijamak.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits Riwayat Ibnu Majah No. 3021:

Teks Arab (sesuai yang disampaikan):

> حَدَّثَنَا مُحْرِزُ بْنُ سَلَمَةَ الْعَدَنِيُّ، حَدَّثَنَا عَبْدُ الْعَزِيزِ بْنُ مُحَمَّدٍ، عَنْ عُبَيْدِ اللَّهِ، عَنْ سَالِمٍ، عَنْ أَبِيهِ، أَنَّ النَّبِيَّ ـ ﷺ ـ صَلَّى الْمَغْرِبَ بِالْمُزْدَلِفَةِ فَلَمَّا أَنَخْنَا قَالَ " الصَّلاَةُ بِإِقَامَةٍ " .

Makna: Dari Salim bin Abdullah bin Umar, dari ayahnya (Abdullah bin Umar radhiyallahu 'anhuma), bahwa Nabi ﷺ shalat Maghrib di Muzdalifah. Ketika kami berhenti (di Muzdalifah), beliau bersabda: "Shalat (didirikan) dengan iqamah."

Hadits ini juga diriwayatkan oleh Imam al-Bukhari dalam Shahih-nya, dari Ibnu Umar radhiyallahu 'anhuma, bahwa Nabi ﷺ menjamak shalat Maghrib dan Isya di Muzdalifah, dan diriwayatkan pula bahwa beliau shalat Maghrib tiga rakaat, kemudian Isya dua rakaat dengan satu iqamah untuk masing-masing shalat. (HR. Al-Bukhari no. 1673, dan Muslim no. 1287).

Dalil Al-Qur'an yang terkait dengan pensyariatan shalat dan menjaga waktu:

QS. An-Nisa' [4]: 103

فَإِذَا قَضَيْتُمُ الصَّلَاةَ فَاذْكُرُوا اللَّهَ قِيَامًا وَقُعُودًا وَعَلَىٰ جُنُوبِكُمْ ۚ فَإِذَا اطْمَأْنَنْتُمْ فَأَقِيمُوا الصَّلَاةَ ۚ إِنَّ الصَّلَاةَ كَانَتْ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ كِتَابًا مَوْقُوتًا

"Maka apabila kamu telah menyelesaikan shalat (mu), ingatlah Allah di waktu berdiri, di waktu duduk, dan di waktu berbaring. Kemudian apabila kamu telah merasa aman, maka dirikanlah shalat itu (sebagaimana biasa). Sesungguhnya shalat itu adalah kewajiban yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman."

Ayat ini menunjukkan bahwa shalat memiliki waktu-waktu yang telah ditentukan, dan tetap harus didirikan dengan sempurna, termasuk dengan adzan dan iqamah, sebagaimana dijelaskan oleh para ulama.

Penjelasan Rinci

Para ulama menjelaskan bahwa hadits ini memiliki beberapa faedah penting:

  1. Pensyariatan Iqamah untuk Shalat Wajib: Imam Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam kitab Zad al-Ma'ad menjelaskan bahwa Nabi ﷺ senantiasa memerintahkan iqamah untuk setiap shalat wajib, baik ketika mukim maupun ketika safar. Beliau tidak pernah meninggalkan iqamah dalam shalat wajib, karena iqamah adalah syiar Islam yang agung.
  2. Shalat Maghrib di Muzdalifah Dikerjakan pada Waktunya: Hadits ini menunjukkan bahwa shalat Maghrib di Muzdalifah dikerjakan tepat pada waktunya (setelah tiba), bukan dijamak taqdim dari waktu Maghrib. Kemudian setelah itu, beliau shalat Isya dengan dijamak (ta'khir) bersama Maghrib. Ini sebagaimana dijelaskan oleh Imam Ibn Hajar al-Asqalani dalam Fath al-Bari ketika mensyarah hadits-hadits haji Nabi ﷺ.
  3. Perbedaan Antara Adzan dan Iqamah: Dalam perjalanan haji ini, para sahabat menceritakan bahwa Nabi ﷺ mengumandangkan adzan dan iqamah untuk shalat Maghrib, kemudian untuk shalat Isya beliau juga mengumandangkan adzan dan iqamah. Ini menunjukkan bahwa adzan dan iqamah tetap disyariatkan dalam kondisi safar, dan tidak gugur karena safar.
  4. Hikmah di Balik Perintah Ini: Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam Syarh al-Mumti' menjelaskan bahwa perintah Nabi ﷺ untuk shalat dengan iqamah ini adalah untuk mengajarkan kepada umatnya agar tidak meremehkan syiar-syiar Islam, meskipun dalam keadaan safar dan lelah setelah perjalanan dari Arafah menuju Muzdalifah.
  5. Pendapat Ulama Tentang Hukum Iqamah: Para ulama berbeda pendapat tentang hukum iqamah:
  • Imam Ahmad bin Hanbal dan jumhur ulama berpendapat bahwa iqamah adalah fardhu kifayah bagi shalat berjamaah.
  • Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa iqamah adalah sunnah mu'akkadah (sangat dianjurkan).
  • Imam asy-Syafi'i berpendapat bahwa iqamah adalah sunnah bagi shalat berjamaah, dan jika ditinggalkan, shalatnya tetap sah.

Namun semua ulama sepakat bahwa iqamah adalah syiar yang agung dan tidak sepantasnya ditinggalkan tanpa udzur.

Story Telling

Diriwayatkan dari sahabat Jabir bin Abdillah radhiyallahu 'anhuma dalam hadits yang panjang tentang sifat haji Nabi ﷺ (HR. Muslim no. 1218), beliau menceritakan:

> "Ketika Nabi ﷺ tiba di Muzdalifah, beliau shalat Maghrib dan Isya dengan satu adzan dan dua iqamah. Beliau tidak shalat sunnah di antara keduanya."

Dalam riwayat lain dari Ibnu Umar radhiyallahu 'anhuma, beliau berkata: "Nabi ﷺ menjamak shalat Maghrib dan Isya di Muzdalifah, dan beliau shalat Maghrib tiga rakaat dan Isya dua rakaat, dengan satu iqamah untuk masing-masing shalat." (HR. Al-Bukhari no. 1673)

Kisah ini menunjukkan betapa Nabi ﷺ sangat memperhatikan syiar-syiar Islam, bahkan di tengah perjalanan haji yang melelahkan. Beliau tetap memerintahkan iqamah, agar umatnya tidak meremehkan shalat dan tetap menjaga keagungan syiar Islam di mana pun berada.

Kesimpulan Praktis

  1. Iqamah adalah syiar Islam yang agung dan harus dijaga untuk setiap shalat wajib, baik ketika mukim maupun safar.
  2. Shalat Maghrib di Muzdalifah dikerjakan pada waktunya, kemudian diikuti shalat Isya dengan jamak ta'khir, sebagai bentuk kemudahan dari Allah bagi para jamaah haji.
  3. Dalam kondisi safar sekalipun, kita tetap dianjurkan menjaga adzan dan iqamah, karena ini adalah bagian dari pengagungan syiar Allah.
  4. Jangan meremehkan hal-hal kecil dalam ibadah, karena keteladanan Nabi ﷺ dalam perkara sekecil iqamah pun menunjukkan perhatian beliau terhadap kesempurnaan ibadah.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Komunitas

Follow @haditsindonesia

Penjelasannya membantu? Yuk follow kami di media sosial — hadits pilihan setiap hari.