Penjelasan Hadits Ibnu Majah No. 3016 tentang Wukuf di Arafah malam atau siang menyempurnakan haji

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menjelaskan bahwa sahnya haji seseorang itu ditentukan oleh dua hal pokok: ia berhenti (wukuf) di Arafah pada waktunya, dan ia ikut shalat bersama jamaah kaum muslimin (yaitu shalat Fajar di Muzdalifah). Siapa yang mendapati hal itu, maka hajinya sudah sah dan ia telah menyelesaikan tahallul (melepas ihram) serta kewajiban hajinya. Hadits ini juga menjadi dalil bahwa wukuf di Arafah boleh dilakukan pada malam hari (sebelum Fajar) atau siang hari, dan bahwa orang yang datang terlambat tetap bisa mendapatkan haji selama ia mendapati wukuf dan shalat jamaah tersebut.

Rujukan Ulama & Dalil

Ayat Al-Qur'an yang relevan:

QS. Al-Baqarah [2]: 198

وَلَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ أَنْ تَبْتَغُوا فَضْلًا مِنْ رَبِّكُمْ ۚ فَإِذَا أَفَضْتُمْ مِنْ عَرَفَاتٍ فَاذْكُرُوا اللَّهَ عِنْدَ الْمَشْعَرِ الْحَرَامِ ۖ وَاذْكُرُوهُ كَمَا هَدَاكُمْ وَإِنْ كُنْتُمْ مِنْ قَبْلِهِ لَمِنَ الضَّالِّينَ

Terjemahan: "Tidak ada dosa bagimu untuk mencari karunia (rezeki) dari Tuhanmu. Maka apabila kamu telah bertolak dari Arafah, berzikirlah kepada Allah di Masy'aril Haram (Muzdalifah). Dan berzikirlah kepada-Nya sebagaimana Dia telah memberi petunjuk kepadamu, sekalipun sebelumnya kamu benar-benar termasuk orang yang tidak tahu."

Hadits terkait:

Hadits ini diriwayatkan oleh Ibnu Majah dalam Sunan-nya, Kitab Manasik, Bab Siapa yang Datang ke Arafah Sebelum Fajar Malam Jum'at (no. 3016), dari sahabat 'Urwah bin Mudarris At-Ta'i radhiyallahu 'anhu. Hadits ini juga diriwayatkan oleh Abu Dawud, At-Tirmidzi, dan An-Nasa'i dengan lafaz yang berdekatan. At-Tirmidzi menilai hadits ini hasan shahih, dan Al-Albani menshahihkannya.

Kaitan dengan ulama:

  • Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa hadits ini menjadi dalil utama bahwa wukuf di Arafah adalah rukun haji yang tidak bisa ditinggalkan.
  • Imam an-Nawawi dalam Al-Majmu' menyebutkan bahwa hadits 'Urwah bin Mudarris ini adalah dalil bahwa siapa yang mendapati wukuf di Arafah pada malam hari (malam tanggal 10 Dzulhijjah sebelum Fajar) maka hajinya sah.
  • Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad menjelaskan bahwa Nabi ﷺ memberi keringanan kepada orang yang datang terlambat, dan bahwa wukuf di Arafah bisa dilakukan malam atau siang.

Penjelasan Rinci

Makna umum hadits:

Hadits ini menceritakan seorang sahabat bernama 'Urwah bin Mudarris At-Ta'i yang melakukan haji pada masa Nabi ﷺ. Ia datang terlambat, sehingga tidak mendapati orang-orang kecuali mereka sudah berada di Jam' (yaitu Muzdalifah). Artinya, ia tidak sempat wukuf di Arafah bersama jamaah pada siang hari, dan baru mendapati jamaah di Muzdalifah.

Ia kemudian menemui Nabi ﷺ dan mengeluh bahwa ia telah menguras tenaga dan menyusuri setiap bukit pasir, lalu bertanya: "Apakah saya masih mendapatkan haji?" Nabi ﷺ menjawab: "Siapa yang menghadiri shalat (Fajar) bersama kami dan berangkat dari Arafah, baik di malam atau siang, maka ia telah menyelesaikan urusannya dan hajinya telah sempurna."

Pemahaman ulama:

  1. Wukuf di Arafah adalah rukun haji yang tidak bisa diganti.

Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menegaskan bahwa hadits ini menunjukkan bahwa wukuf di Arafah adalah penentu sahnya haji. Barangsiapa yang tidak wukuf di Arafah, maka hajinya tidak sah, dan ia harus menggantinya di tahun lain.

  1. Waktu wukuf di Arafah.

Imam an-Nawawi dalam Al-Majmu' menjelaskan bahwa waktu wukuf dimulai sejak tergelincirnya matahari (zawal) pada tanggal 9 Dzulhijjah hingga terbitnya Fajar pada tanggal 10 Dzulhijjah. Pendapat ini juga dikuatkan oleh Ibnu Qayyim dalam Zadul Ma'ad. Jadi, orang yang datang malam hari (sebelum Fajar) masih mendapatkan wukuf, sebagaimana sabda Nabi ﷺ: "baik di malam atau siang."

  1. Shalat Fajar di Muzdalifah.

Ibnu Rajab al-Hanbali dalam Latha'iful Ma'arif menyebutkan bahwa menghadiri shalat Fajar di Muzdalifah bersama jamaah adalah tanda bahwa seseorang telah menyelesaikan manasiknya dengan benar. Ini juga menunjukkan pentingnya berjamaah dalam ibadah haji.

  1. Makna "qadha tafatsahu" (telah menyelesaikan urusannya).

Ibnu Katsir dalam tafsirnya menjelaskan bahwa tafats berarti kotoran atau hal-hal yang harus dibersihkan setelah ihram, seperti memotong rambut, memotong kuku, dan memakai wangi-wangian. Jadi, orang yang telah wukuf dan shalat Fajar di Muzdalifah berarti telah menyelesaikan tahallul (melepas ihram) dan hajinya sempurna.

  1. Perbedaan pendapat di antara ulama daftar:
  • Imam asy-Syafi'i dan Imam Ahmad berpendapat bahwa wukuf di Arafah pada malam hari (sebelum Fajar) sudah cukup untuk mendapatkan haji, sebagaimana hadits ini.
  • Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa wukuf harus dilakukan pada siang hari tanggal 9 Dzulhijjah, dan jika seseorang hanya mendapati malam hari saja, maka hajinya tidak sah. Namun, pendapat yang paling kuat menurut dalil adalah pendapat asy-Syafi'i dan Ahmad, karena hadits 'Urwah bin Mudarris ini shahih dan tegas menyebutkan "malam atau siang."
  • Imam Malik juga berpendapat bahwa wukuf malam sudah cukup, sebagaimana dinukil oleh Ibnu Hajar dalam Fathul Bari.

Kesimpulan ilmiah:

Hadits ini adalah dalil yang sangat jelas bahwa wukuf di Arafah bisa dilakukan pada malam hari (sebelum Fajar) atau siang hari, dan bahwa siapa yang mendapati shalat Fajar di Muzdalifah bersama jamaah, maka hajinya sah. Ini adalah pendapat yang dirajihkan oleh Ibnu Hajar, an-Nawawi, Ibnu Qayyim, dan Al-Albani.

Story Telling

Kisah 'Urwah bin Mudarris At-Ta'i:

'Urwah bin Mudarris At-Ta'i adalah seorang sahabat dari kabilah Thayyi'. Ia menceritakan pengalamannya sendiri dalam hadits ini. Ia melakukan perjalanan haji yang sangat melelahkan. Untanya hampir mati kelelahan, dan ia sendiri merasa sangat letih. Ia menyusuri setiap bukit pasir dan tidak meninggalkan satu pun tempat kecuali ia singgahi. Namun, ia tetap datang terlambat.

Bayangkan perasaannya saat itu. Ia sudah mengeluarkan semua tenaga, harta, dan waktu, tetapi ia takut hajinya tidak sah karena tidak mendapati wukuf di Arafah bersama jamaah. Ia datang kepada Nabi ﷺ dengan hati yang penuh harap dan cemas. Ia bertanya: "Apakah saya masih mendapatkan haji?"

Nabi ﷺ tidak menolaknya, tidak memarahinya, dan tidak menyuruhnya mengulang haji. Sebaliknya, beliau memberi kabar gembira: "Siapa yang menghadiri shalat bersama kami dan berangkat dari Arafah, baik di malam atau siang, maka ia telah menyelesaikan urusannya dan hajinya telah sempurna."

Hikmah:

Kisah ini mengajarkan kita bahwa Islam adalah agama yang penuh rahmat. Allah dan Rasul-Nya tidak membebani hamba di luar kemampuannya. Orang yang datang terlambat pun masih diberi jalan untuk mendapatkan haji, selama ia mendapati rukun yang pokok. Ini juga mengajarkan kita untuk tidak berputus asa dari rahmat Allah, dan untuk selalu bertanya kepada ahli ilmu ketika menghadapi masalah ibadah.

Sumber: Kisah ini disebutkan dalam Sunan Ibnu Majah, Sunan Abu Dawud, Sunan At-Tirmidzi, dan Sunan An-Nasa'i, serta dijelaskan oleh Ibnu Hajar dalam Fathul Bari dan Ibnu Qayyim dalam Zadul Ma'ad.

Kesimpulan Praktis

  1. Wukuf di Arafah adalah rukun haji yang tidak bisa ditinggalkan. Barangsiapa yang tidak wukuf di Arafah, maka hajinya tidak sah.
  2. Waktu wukuf di Arafah dimulai sejak tergelincirnya matahari pada 9 Dzulhijjah hingga terbitnya Fajar pada 10 Dzulhijjah. Wukuf bisa dilakukan siang atau malam.
  3. Shalat Fajar di Muzdalifah bersama jamaah adalah tanda bahwa seseorang telah menyelesaikan manasiknya dengan benar.
  4. Orang yang datang terlambat tetap bisa mendapatkan haji selama ia mendapati wukuf di Arafah dan shalat Fajar di Muzdalifah.
  5. Jangan berputus asa dari rahmat Allah, dan selalu bertanya kepada ulama terpercaya ketika menghadapi masalah ibadah.
  6. Haji adalah ibadah yang penuh rahmat. Allah tidak membebani hamba di luar kemampuannya.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan ini tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?