Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menceritakan tentang fatwa Abu Musa Al-Asy'ari yang membolehkan tamattu' (mengerjakan umrah dahulu, lalu berihram haji di tahun yang sama). Ketika Umar bin Khaththab radhiyallahu 'anhu melarangnya, Abu Musa menanyakannya langsung. Umar menjawab bahwa beliau tahu Rasulullah ﷺ dan para sahabat melakukannya, tetapi beliau tidak suka orang-orang bersenang-senang dengan istri mereka di bawah pohon Arak (setelah umrah) lalu berangkat haji dalam keadaan kepala menetes (bekas mandi junub). Ini menunjukkan bahwa larangan Umar adalah kebijakan politik (siyasah syar'iyyah) untuk menjaga keagungan manasik, bukan karena beliau mengingkari keabsahan tamattu' menurut syariat.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits riwayat Imam Ibnu Majah dalam Sunan-nya, Kitab Manasik, Bab Tamattu' dengan Umrah ke Haji, no. 2979. Hadits ini juga diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam Shahih-nya, Kitab Al-Hajj, Bab Jawaz At-Tamattu', no. 1224, dari jalur yang sama. Lafazh hadits dalam riwayat Muslim lebih lengkap.
Dalil Al-Qur'an tentang kebolehan tamattu':
QS. Al-Baqarah [2]: 196
فَمَن تَمَتَّعَ بِالْعُمْرَةِ إِلَى الْحَجِّ فَمَا اسْتَيْسَرَ مِنَ الْهَدْيِ
"Maka barangsiapa ber-tamattu' dengan umrah kepada haji, maka (wajib menyembelih) hadyu (hewan kurban) yang mudah didapat."
Kaitan dengan ulama:
- Imam An-Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim (8/135) menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan bahwa larangan Umar bukanlah karena tamattu' itu haram, tetapi karena kebijakan beliau agar orang-orang tidak meninggalkan haji ifrad (haji saja tanpa umrah) yang lebih utama menurut beliau pada saat itu.
- Ibnu Hajar Al-Asqalani dalam Fathul Bari (3/393) menukil perkataan para ulama bahwa Umar tidak mengharamkan tamattu', tetapi beliau hanya ingin mendorong umat agar memperbanyak ibadah haji secara terpisah dari umrah, dan ini adalah pendapat yang masyhur dari kalangan ulama.
Penjelasan Rinci
Para ulama menjelaskan bahwa hadits ini mengandung beberapa pelajaran penting:
1. Kejujuran ilmiah Abu Musa Al-Asy'ari
Abu Musa radhiyallahu 'anhu adalah sahabat yang dikenal luas ilmunya. Beliau berfatwa tentang kebolehan tamattu' berdasarkan dalil yang jelas. Namun ketika ada kabar bahwa Amirul Mukminin (Umar) telah membuat kebijakan baru, beliau tidak serta-merta menolak atau membantah, tetapi langsung mencari tahu kebenarannya dengan menemui Umar. Ini adalah adab yang agung: seorang alim tidak boleh sombong dengan ilmunya, dan harus terbuka terhadap informasi baru.
2. Penjelasan Umar bin Khaththab
Umar radhiyallahu 'anhu dengan jujur mengakui: "Aku tahu bahwa Rasulullah ﷺ dan para sahabatnya melakukannya." Ini menunjukkan bahwa beliau tidak mengingkari keabsahan tamattu' secara syar'i. Namun beliau berkata: "Aku tidak suka jika orang-orang berhubungan dengan istri mereka di bawah pohon Arak, kemudian mereka pergi berhaji dengan kepala menetes." Maksudnya, beliau khawatir orang-orang terlalu bersantai-santai setelah umrah, sehingga mengurangi kekhusyukan dan keagungan ibadah haji.
3. Ini adalah kebijakan (siyasah), bukan perubahan hukum
- Imam An-Nawawi (w. 676 H) dalam Al-Minhaj Syarah Shahih Muslim menjelaskan: "Para ulama berkata: Umar tidak bermaksud mengharamkan tamattu', tetapi beliau ingin orang-orang melakukan haji ifrad, karena itu lebih utama menurut beliau. Beliau khawatir orang-orang akan meninggalkan haji ifrad dan hanya melakukan tamattu' saja."
- Ibnu Hajar Al-Asqalani (w. 852 H) dalam Fathul Bari menukil dari Al-Muhallab: "Umar melarang tamattu' bukan karena mengharamkannya, tetapi karena beliau melihat maslahat untuk mendorong umat memperbanyak thawaf dan sa'i."
- Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin dalam Syarah Al-Arba'in An-Nawawiyah menjelaskan bahwa kebijakan Umar ini adalah contoh siyasah syar'iyyah — kebijakan pemimpin yang dibenarkan selama tidak menghalalkan yang haram atau mengharamkan yang halal secara permanen.
4. Kesimpulan hukum
Para ulama Ahlus Sunnah sepakat bahwa tamattu' adalah salah satu bentuk ibadah haji yang sah dan dibolehkan. Ini adalah pendapat jumhur ulama, termasuk para sahabat seperti Ali bin Abi Thalib, Ibnu Abbas, Ibnu Umar, dan lainnya. Adapun larangan Umar adalah kebijakan temporal yang tidak menghapus keabsahan tamattu' secara syariat.
Story Telling
Diriwayatkan bahwa ketika Umar bin Khaththab radhiyallahu 'anhu melarang tamattu', ada seorang sahabat yang memegang teguh sunnah, yaitu Imran bin Hushain radhiyallahu 'anhu. Beliau berkata: "Kami melakukan tamattu' bersama Rasulullah ﷺ, dan tidak ada ayat yang mengharamkannya, dan Rasulullah ﷺ tidak melarangnya sampai beliau wafat." Kemudian ada seseorang yang berkomentar dengan pendapatnya sendiri, maka Imran berkata: "Seseorang berpendapat menurut kehendaknya sendiri, padahal Al-Qur'an lebih berhak untuk diikuti." (HR. Bukhari no. 4518, Muslim no. 1226)
Kisah ini menunjukkan bahwa para sahabat sangat menjaga sunnah Nabi ﷺ, namun mereka juga menghormati kebijakan khalifah. Dan ketika terjadi perbedaan, mereka kembalikan kepada dalil yang paling kuat.
Kesimpulan Praktis
- Tamattu' adalah ibadah haji yang sah dan dibolehkan berdasarkan Al-Qur'an, sunnah, dan ijma' (kesepakatan) para ulama.
- Larangan Umar adalah kebijakan temporal untuk menjaga keagungan manasik, bukan pengharaman syariat.
- Adab seorang penuntut ilmu: jangan terburu-buru menolak informasi, tetapi carilah kebenaran dengan bertanya kepada yang lebih tahu.
- Seorang pemimpin boleh membuat kebijakan selama tidak bertentangan dengan nash syariat, dan kebijakan itu harus disampaikan dengan hikmah.
- Jangan menjadikan perbedaan furu'iyah (cabang ibadah) sebagai sebab perpecahan; yang penting ikhlas dan ittiba' kepada dalil.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.