Penjelasan AI

Penjelasan Hadits Ibnu Majah No. 2863 tentang Tidak ada ketaatan dalam maksiat kepada Allah

Lihat teks hadits

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini mengajarkan prinsip penting dalam Islam: tidak ada ketaatan kepada makhluk dalam hal maksiat kepada Allah. Seorang pemimpin atau atasan hanya boleh ditaati selama perintahnya sesuai dengan syariat. Jika ia memerintahkan kemaksiatan, maka wajib menolak, meskipun ia seorang pemimpin yang sah. Hadits ini juga menunjukkan bahwa bercanda tidak boleh dilakukan dalam perkara agama, apalagi sampai mengarah pada perintah yang membahayakan.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits riwayat Imam Ibnu Majah dalam Sunan Ibnu Majah, Kitab Jihad, Bab "Tidak Ada Ketaatan dalam Maksiat kepada Allah" (no. 2863). Hadits ini juga diriwayatkan oleh Imam Ahmad dalam Musnad-nya dan Imam Abu Dawud dalam Sunan-nya dari jalur sahabat Abu Sa'id Al-Khudri radhiyallahu 'anhu.

Hadits ini memiliki makna yang sejalan dengan firman Allah Ta'ala:

QS. An-Nisa' [4]: 59

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَطِيعُوا اللَّهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ وَأُولِي الْأَمْرِ مِنْكُمْ ۖ فَإِنْ تَنَازَعْتُمْ فِي شَيْءٍ فَرُدُّوهُ إِلَى اللَّهِ وَالرَّسُولِ

"Wahai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (Nabi Muhammad ﷺ) serta ulil amri (pemegang kekuasaan) di antara kamu. Jika kamu berbeda pendapat dalam sesuatu hal, kembalikanlah ia kepada Allah (Al-Qur'an) dan Rasul (Sunnah)..."

Ayat ini menunjukkan bahwa ketaatan kepada pemimpin adalah bagian dari ketaatan kepada Allah, tetapi ketaatan itu bersyarat: selama perintahnya tidak bertentangan dengan perintah Allah dan Rasul-Nya.

Penjelasan Rinci

Para ulama menjelaskan bahwa ketaatan kepada pemimpin adalah kewajiban dalam perkara yang ma'ruf (baik), bukan dalam perkara maksiat. Imam An-Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim menegaskan bahwa ketaatan kepada pemimpin hanyalah dalam perkara yang tidak mengandung kemaksiatan. Beliau mengutip hadits lain: "Tidak ada ketaatan dalam maksiat kepada Allah; sesungguhnya ketaatan itu hanya dalam perkara yang ma'ruf." (HR. Al-Bukhari dan Muslim dari 'Ali bin Abi Thalib).

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dalam Majmu' al-Fatawa menjelaskan bahwa prinsip ini adalah ijma' (kesepakatan) para ulama. Beliau berkata: "Tidak ada ketaatan kepada makhluk dalam maksiat kepada Khalik. Barangsiapa yang memerintahkan sesuatu yang bertentangan dengan perintah Allah, maka tidak boleh ditaati, baik ia seorang pemimpin, ayah, guru, atau siapa pun."

Imam Ibnu Hajar al-'Asqalani dalam Fath al-Bari ketika menjelaskan hadits-hadits tentang ketaatan kepada pemimpin menegaskan bahwa ketaatan itu terikat dengan syarat tidak bertentangan dengan syariat. Beliau menyebutkan bahwa para ulama sepakat: jika pemimpin memerintahkan maksiat, maka tidak wajib taat, tetapi pemimpin tersebut tidak boleh dicopot dari jabatannya selama ia masih muslim, kecuali jika ia melakukan kekufuran yang nyata.

Syaikh Muhammad bin Shalih al-'Utsaimin dalam Syarh Riyadh ash-Shalihin menjelaskan bahwa hadits ini juga mengajarkan adab dalam bercanda. Beliau berkata: "Bercanda itu boleh, tetapi tidak boleh dalam perkara agama. Jangan menjadikan ayat-ayat Allah atau perintah-perintah syariat sebagai bahan candaan. Ini adalah bentuk pelecehan terhadap agama."

Adapun kisah 'Abdullah bin Hudzafah yang memerintahkan pasukan untuk melompat ke api, para ulama menjelaskan bahwa beliau hanya bercanda, dan beliau sendiri menghentikan mereka sebelum terjadi hal yang membahayakan. Namun, Nabi ﷺ tetap memberikan pelajaran penting bahwa perintah yang mengandung maksiat tidak boleh ditaati, meskipun itu hanya candaan.

Imam Al-Bukhari meriwayatkan dalam Shahih-nya dari sahabat 'Ali bin Abi Thalib radhiyallahu 'anhu, bahwa Nabi ﷺ bersabda: "Tidak ada ketaatan dalam maksiat kepada Allah; sesungguhnya ketaatan itu hanya dalam perkara yang ma'ruf." Ini menunjukkan bahwa prinsip ini sangat ditekankan oleh Nabi ﷺ.

Story Telling

Diriwayatkan bahwa ketika 'Abdullah bin Hudzafah As-Sahmi memerintahkan pasukan untuk melompat ke dalam api, sebagian sahabat langsung bersiap untuk melompat. Mereka tidak ragu-ragu, karena mereka memahami bahwa ketaatan kepada pemimpin adalah wajib. Namun, ketika 'Abdullah melihat kesungguhan mereka, beliau segera menghentikan mereka dan berkata: "Tahan dirimu, sesungguhnya aku hanya bercanda."

Ketika mereka kembali dan menceritakan kejadian ini kepada Nabi ﷺ, beliau tidak marah kepada 'Abdullah bin Hudzafah, tetapi beliau memberikan kaidah besar: "Barangsiapa yang memerintahkan kalian untuk bermaksiat kepada Allah, maka janganlah kalian taati."

Para ulama menyebutkan bahwa sikap para sahabat yang siap melompat ke api menunjukkan ketaatan mereka yang luar biasa kepada pemimpin. Namun, Nabi ﷺ mengajarkan bahwa ketaatan itu ada batasnya. Imam Ibn Rajab al-Hanbali dalam Jami' al-'Ulum wa al-Hikam menjelaskan bahwa kisah ini menunjukkan betapa tingginya semangat para sahabat dalam menaati pemimpin, tetapi syariat datang untuk membatasi ketaatan tersebut agar tidak melampaui batas.

Kesimpulan Praktis

  1. Ketaatan kepada pemimpin adalah wajib selama perintahnya sesuai dengan syariat. Ini termasuk dalam perkara yang ma'ruf.
  2. Jika pemimpin memerintahkan maksiat, maka tidak boleh ditaati. Namun, kita tetap tidak boleh memberontak atau mencopot pemimpin tersebut selama ia masih muslim dan menegakkan shalat.
  3. Bercanda tidak boleh dalam perkara agama. Jangan menjadikan perintah syariat sebagai bahan candaan, karena ini bisa menjerumuskan pada pelecehan agama.
  4. Seorang pemimpin harus bijak dalam menggunakan kekuasaannya dan tidak boleh memerintahkan hal-hal yang bertentangan dengan syariat, meskipun hanya bercanda.
  5. Prinsip ini berlaku untuk semua tingkatan kepemimpinan: pemimpin negara, pemimpin keluarga, guru, majikan, dan lain-lain.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Komunitas

Follow @haditsindonesia

Penjelasannya membantu? Yuk follow kami di media sosial — hadits pilihan setiap hari.