Tentu, berikut penjelasan hadits tersebut sesuai format dan aturan yang telah ditetapkan.
Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menjelaskan bahwa seorang budak yang ikut berperang bersama tuannya pada Perang Khaibar tidak mendapatkan bagian dari harta rampasan perang (ghanimah). Ia hanya diberi sebagian kecil dari barang-barang rampasan, yaitu sebuah pedang. Ini menunjukkan bahwa pembagian ghanimah memiliki aturan syariat tersendiri, dan tidak semua orang yang hadir dalam peperangan otomatis mendapat bagian yang sama.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits ini diriwayatkan oleh Ibnu Majah dalam Sunan Ibnu Majah, Kitab Jihad, Bab Budak dan Wanita Bersaksi Bersama Muslim (no. 2855). Perawi sahabat dalam hadits ini adalah ‘Umair, maula (bekas budak) Aabi Lahm, dan jalur periwayatannya melalui Waki’ bin al-Jarrah (salah satu ulama dalam daftar rujukan) dari Hisyam bin Sa’d dari Muhammad bin Zaid bin Muhajir bin Qunfudz.
Karena hadits ini berbicara tentang hukum pembagian ghanimah, maka dalil Al-Qur’an yang menjadi pokok bahasan adalah:
QS. Al-Anfal [8]: 41
وَاعْلَمُوا أَنَّمَا غَنِمْتُمْ مِنْ شَيْءٍ فَأَنَّ لِلَّهِ خُمُسَهُ وَلِلرَّسُولِ وَلِذِي الْقُرْبَى وَالْيَتَامَى وَالْمَسَاكِينِ وَابْنِ السَّبِيلِ إِنْ كُنْتُمْ آمَنْتُمْ بِاللَّهِ وَمَا أَنْزَلْنَا عَلَى عَبْدِنَا يَوْمَ الْفُرْقَانِ يَوْمَ الْتَقَى الْجَمْعَانِ وَاللَّهُ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيرٌ
Terjemahan: "Dan ketahuilah, bahwa apa saja yang kamu peroleh sebagai rampasan perang, maka sesungguhnya seperlima untuk Allah, untuk Rasul, untuk kerabat (Rasul), anak-anak yatim, orang-orang miskin, dan orang-orang yang dalam perjalanan (ibnu sabil), jika kamu beriman kepada Allah dan kepada apa yang Kami turunkan kepada hamba Kami (Muhammad) pada hari Furqan, yaitu pada hari bertemunya dua pasukan. Dan Allah Maha Kuasa atas segala sesuatu."
Ayat ini menjadi dasar bahwa ghanimah memiliki aturan pembagian yang ditetapkan Allah, bukan diserahkan kepada kehendak manusia. Ibnu Katsir dalam tafsirnya menjelaskan bahwa ayat ini mengatur pembagian ghanimah secara rinci, dan bahwa seperlima (khumus) adalah hak Allah dan Rasul-Nya serta golongan-golongan yang disebutkan, sedangkan empat perlima sisanya dibagikan kepada para mujahidin yang berhak.
Adapun hadits lain yang relevan tentang pembagian ghanimah dan posisi budak, Imam Muslim meriwayatkan dari Ibnu ‘Abbas bahwa Nabi ﷺ membagi ghanimah dan memberikan bagian kepada orang yang ikut berperang. Namun perlu dicatat, dalam daftar rujukan yang diberikan, Imam Muslim tidak termasuk. Karena itu, kita cukupkan dengan hadits Ibnu Majah ini dan penjelasan ulama yang ada dalam daftar.
Penjelasan Rinci
Hadits ini menyimpan beberapa pelajaran penting:
Pertama: Posisi budak dalam pembagian ghanimah.
‘Umair berkata bahwa ia ikut berperang dalam Perang Khaibar dalam keadaan sebagai budak (mamluk). Ia tidak diberi bagian dari ghanimah, tetapi hanya diberi sebagian kecil dari barang rampasan berupa pedang. Ini menunjukkan bahwa dalam fiqih jihad, seorang budak yang ikut berperang bersama tuannya tidak otomatis mendapatkan bagian ghanimah seperti mujahid merdeka. Imam asy-Syafi’i dan Imam Ahmad bin Hanbal dalam kitab-kitab fiqih mereka menjelaskan bahwa budak tidak mendapat bagian ghanimah karena ia sendiri adalah harta milik tuannya; namun tuannya bisa mendapatkan bagian, dan budak bisa diberi hadiah atau bagian dari barang yang tidak termasuk pembagian utama.
Kedua: Hikmah di balik pemberian pedang.
‘Umair diberi pedang dari "khurtsiyyi al-mata’" yaitu barang-barang rampasan yang dianggap paling rendah nilainya. Ini menunjukkan bahwa pemberian tersebut bukan bagian resmi ghanimah, melainkan semacam hibah atau pemberian dari pemimpin perang. Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam Zad al-Ma’ad menjelaskan bahwa Nabi ﷺ dalam pembagian ghanimah terkadang memberikan sebagian barang kepada orang-orang tertentu di luar pembagian utama, sebagai bentuk penghargaan atau kebutuhan.
Ketiga: Perang Khaibar sebagai konteks.
Perang Khaibar terjadi pada tahun 7 H, dan merupakan salah satu perang yang menghasilkan ghanimah besar. Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fath al-Bari menyebutkan bahwa Khaibar adalah perang pertama di mana Nabi ﷺ membagi ghanimah secara sistematis setelah turunnya ayat tentang khumus. Namun, dalam pembagian tersebut, budak tidak termasuk yang mendapat bagian tetap.
Keempat: Perbedaan pendapat ulama.
Dalam masalah apakah budak mendapat bagian ghanimah, ada perbedaan di kalangan ulama yang tercantum dalam daftar:
- Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa budak tidak mendapat bagian, karena ia bukan pemilik harta.
- Imam Malik berpendapat bahwa budak bisa diberi bagian jika tuannya mengizinkan, tetapi bukan sebagai hak tetap.
- Imam asy-Syafi’i dan Imam Ahmad berpendapat bahwa budak tidak mendapat bagian ghanimah, tetapi bisa diberi dari harta yang tidak termasuk pembagian utama (seperti yang terjadi pada ‘Umair).
Yang paling kuat menurut dalil adalah pendapat jumhur (mayoritas) ulama dari daftar di atas: budak tidak mendapat bagian tetap dari ghanimah, tetapi boleh diberi sebagian barang rampasan sebagai penghargaan atau kebutuhan, sebagaimana yang dilakukan Nabi ﷺ terhadap ‘Umair.
Kelima: Pelajaran tentang keadilan dan ketaatan.
‘Umair tidak protes atau mengeluh. Ia menerima keputusan itu dengan lapang dada. Ini menunjukkan sikap tawadhu dan ridha terhadap ketentuan syariat. Al-Hasan al-Bashri pernah berkata bahwa seorang mukmin adalah orang yang ridha terhadap pembagian Allah, baik ia mendapat banyak atau sedikit.
Story Telling
Dikisahkan bahwa ‘Umair, seorang budak milik keluarga Aabi Lahm, ikut serta dalam Perang Khaibar bersama tuannya. Saat itu ia masih berstatus budak. Ketika ghanimah dibagikan, namanya tidak termasuk dalam daftar penerima. Namun, ia tidak pulang dengan tangan kosong. Ia diberi sebuah pedang dari barang-barang rampasan yang paling sederhana. Pedang itu terlalu besar untuknya, sehingga ketika ia memasangnya di pinggang, ujungnya menyeret tanah. Meski demikian, ia menerima pemberian itu dengan senang hati dan mengenangnya sebagai bagian dari pengabdiannya di jalan Allah.
Ibnu Rajab al-Hanbali dalam Latha’if al-Ma’arif menyebutkan bahwa kisah-kisah seperti ini mengajarkan kepada kita bahwa nilai seorang hamba di sisi Allah tidak diukur dari banyaknya harta yang ia terima, tetapi dari keikhlasan dan ketaatannya. ‘Umair mungkin tidak mendapat bagian ghanimah, tetapi ia mendapat kehormatan ikut berperang di jalan Allah, dan itu lebih berharga dari dunia dan seisinya.
Kesimpulan Praktis
- Ghanimah memiliki aturan syariat yang tetap. Tidak semua orang yang hadir dalam perang otomatis mendapat bagian yang sama. Pembagiannya diatur oleh Allah dan Rasul-Nya.
- Budak tidak mendapat bagian tetap dari ghanimah, tetapi boleh diberi sebagian barang rampasan sebagai penghargaan atau kebutuhan, sebagaimana yang terjadi pada ‘Umair.
- Ridha terhadap ketentuan syariat adalah sifat orang beriman. ‘Umair tidak mengeluh meski tidak mendapat bagian, dan itu menjadi pelajaran bagi kita.
- Nilai pengabdian bukan pada hasil duniawi, tetapi pada keikhlasan dan ketaatan kepada Allah.
- Kita perlu merujuk kepada ulama terpercaya dalam memahami hukum-hukum praktis seperti ini, dan tidak bersandar pada opini pribadi atau sumber yang tidak jelas.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.