Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini mengajarkan bahwa harta rampasan perang (ghanimah) adalah hak bersama kaum Muslimin, dan mengambil sedikit saja darinya tanpa hak—bahkan sehelai rambut—adalah ghulul (khianat dalam ghanimah). Rasulullah ﷺ menegaskan bahwa ghulul akan menjadi aib, kehinaan, dan sebab masuk neraka bagi pelakunya pada hari kiamat. Maka setiap Muslim wajib menunaikan amanah, sekecil apa pun.
Rujukan Ulama & Dalil
Ayat Al-Qur'an yang berkaitan:
QS. Ali 'Imran [3]: 161
وَمَا كَانَ لِنَبِيٍّ أَنْ يَغُلَّ ۚ وَمَنْ يَغْلُلْ يَأْتِ بِمَا غَلَّ يَوْمَ الْقِيَامَةِ ۚ ثُمَّ تُوَفَّىٰ كُلُّ نَفْسٍ مَا كَسَبَتْ وَهُمْ لَا يُظْلَمُونَ
"Dan tidak mungkin seorang nabi berkhianat (dalam urusan ghanimah). Barangsiapa berkhianat, niscaya pada hari kiamat dia akan datang membawa apa yang dikhianatkannya itu. Kemudian setiap orang akan diberi balasan yang sempurna sesuai dengan apa yang dilakukannya, dan mereka tidak dizhalimi."
Hadits terkait:
Hadits ini diriwayatkan oleh Ibnu Majah dalam Sunan-nya, Kitab Jihad, Bab Ghulul, dari sahabat 'Ubadah bin ash-Shamit رضي الله عنه. Hadits semakna juga diriwayatkan oleh Muslim bin al-Hajjaj dalam Shahih-nya dari Abu Hurairah رضي الله عنه dengan lafaz: "Fainnal ghulula nârun" (sesungguhnya ghulul itu adalah api).
Kaitan dengan ulama:
- Ibnu Katsir dalam Tafsir-nya menjelaskan ayat Ali 'Imran 161 bahwa ghulul adalah dosa besar dan pelakunya akan datang di hari kiamat dengan membawa barang yang dicuri di lehernya.
- Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menegaskan bahwa ghulul termasuk dosa besar (kabâ'ir) dan haram secara ijma'.
- Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menyebutkan bahwa ghulul mencakup segala bentuk pengambilan harta bersama tanpa hak, meski sedikit.
Penjelasan Rinci
Makna hadits:
Peristiwa ini terjadi pada Perang Hunain (8 H), ketika kaum Muslimin mendapatkan ghanimah yang sangat banyak. Rasulullah ﷺ shalat di samping unta yang termasuk bagian ghanimah, lalu beliau mengambil sehelai rambut (qaradah = wabar, bulu unta) dan meletakkannya di antara dua jari beliau. Ini adalah cara beliau mengajarkan secara visual: "Bahkan sehelai rambut ini pun bukan milikku secara pribadi, melainkan milik kalian semua."
Kemudian beliau memerintahkan: "Tunaikanlah jarum dan benang, dan apa yang lebih besar atau lebih kecil dari itu." Maksudnya: serahkan seluruh bagian ghanimah, sekecil apa pun, karena mengambilnya tanpa hak adalah ghulul.
Ancaman bagi pelaku ghulul:
- 'Âr (aib) — pelakunya akan tercemar kehormatannya di hari kiamat.
- Syanâr (kehinaan) — dia akan dihinakan di hadapan seluruh makhluk.
- Nâr (api neraka) — jika dia tidak bertaubat dan tidak mengembalikan hak tersebut.
Pemahaman ulama daftar:
- Ibnu Qayyim al-Jauziyyah dalam Zâdul Ma'âd menjelaskan bahwa Nabi ﷺ sengaja memperlihatkan sehelai rambut untuk menutup celah syubhat (keraguan) bagi siapa pun yang menganggap remeh harta bersama.
- Ibnu Rajab al-Hanbali dalam Jâmi'ul 'Ulûm wal Hikam menegaskan bahwa ghulul adalah bentuk khianat terhadap amanah, dan amanah adalah pokok keimanan.
- Syaikh Abdurrahman as-Sa'di dalam Taisîrul Karîm menyebutkan bahwa ayat Ali 'Imran 161 menunjukkan ghulul adalah perkara yang sangat dicela, sampai-sampai Allah membersihkan Nabi ﷺ dari tuduhan itu.
Perbedaan pendapat:
Sebagian ulama seperti al-Awza'i dan al-Laits bin Sa'd membahas apakah ghulul khusus berlaku pada ghanimah atau mencakup semua harta bersama. Pendapat yang paling kuat—sebagaimana ditegaskan Ibnu Taymiyyah dalam Majmû'ul Fatâwâ—adalah bahwa ghulul secara istilah khusus pada ghanimah, namun makna luasnya (khianat terhadap amanah) mencakup semua harta bersama, seperti harta warisan, harta perusahaan, dan harta negara.
Story Telling
Diriwayatkan bahwa setelah Perang Khaibar, ada seorang sahabat yang meninggal. Para sahabat menyebutnya syahid. Namun Rasulullah ﷺ berkata: "Tidak, aku melihat dia di neraka dengan mantel yang dia curi dari ghanimah." (HR. Muslim dari Abu Hurairah). Kisah ini mengguncang para sahabat, sampai seorang lelaki datang menyerahkan seutas tali sepatu yang ia ambil dari ghanimah. Hikmahnya: sekecil apa pun ghulul, tetap menjadi beban di akhirat.
'Ubadah bin ash-Shamit رضي الله عنه sendiri adalah sahabat yang terkenal dengan kejujuran dan kesetiaan pada perjanjian Aqabah. Beliau pernah berkata: "Kami berbai'at kepada Rasulullah ﷺ untuk mendengar dan taat, dalam keadaan lapang maupun sempit, dan agar kami tidak merebut kekuasaan dari ahlinya." (HR. Bukhari & Muslim). Ini menunjukkan betapa beliau sangat menjaga amanah.
Kesimpulan Praktis
- Jaga amanah dalam pekerjaan, organisasi, atau harta bersama—sekecil apa pun.
- Jangan menganggap remeh dosa kecil dalam harta, karena bisa menjadi besar di akhirat.
- Segera bertaubat dan kembalikan hak yang bukan milik kita, sebelum ajal menjemput.
- Tanamkan sifat qana'ah (merasa cukup) agar tidak tergoda mengambil yang bukan hak.
- Ajarkan kepada keluarga bahwa kejujuran dalam harta adalah bagian dari iman.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.