Penjelasan Hadits Ibnu Majah No. 2788 tentang Keutamaan memelihara kuda untuk jihad

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menjelaskan bahwa kuda—dan secara qiyas (analogi) segala sarana yang disiapkan untuk membela agama Allah—bisa menjadi sumber pahala, bisa menjadi penutup (pelindung) dari kekurangan, dan bisa pula menjadi beban dosa. Semua tergantung niat dan cara pemiliknya menggunakannya. Kuda yang disiapkan untuk jihad di jalan Allah akan dicatat pahala bahkan dari makan, minum, kencing, dan kotorannya. Kuda yang dipelihara untuk kehormatan dan keindahan tanpa melupakan haknya menjadi pelindung (satr) dari kemiskinan dan cela. Sedangkan kuda yang dipelihara untuk kesombongan, pamer, dan berbangga diri menjadi beban dosa bagi pemiliknya.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits ini diriwayatkan oleh Ibnu Majah dalam Sunan-nya, Kitab Perang (كتاب الجهاد), Bab Mengikat Kuda di Jalan Allah, dari sahabat Abu Hurairah رضي الله عنه. Hadits ini juga memiliki asal dalam Shahih al-Bukhari dan Shahih Muslim dengan lafaz yang semakna, sebagaimana disebutkan oleh Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari dan Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim.

Adapun dalil Al-Qur'an yang berkaitan dengan keutamaan menyiapkan kuda untuk jihad:

QS. Al-Anfal [8]: 60

وَأَعِدُّوا لَهُم مَّا اسْتَطَعْتُم مِّن قُوَّةٍ وَمِن رِّبَاطِ الْخَيْلِ تُرْهِبُونَ بِهِ عَدُوَّ اللَّهِ وَعَدُوَّكُمْ

Terjemahan: "Dan persiapkanlah untuk menghadapi mereka kekuatan apa saja yang kamu sanggupi dan dari kuda-kuda yang ditambat untuk berperang (yang dengan persiapan itu) kamu menggentarkan musuh Allah dan musuhmu."

Ibnu Katsir dalam tafsirnya menjelaskan bahwa ayat ini memerintahkan kaum muslimin menyiapkan segala kekuatan, termasuk kuda perang, untuk menakuti musuh Allah. As-Sa'di dalam Taisir al-Karim ar-Rahman menegaskan bahwa ribath al-khail (menambatkan kuda) termasuk amal yang berpahala karena termasuk persiapan jihad.

Penjelasan Rinci

Hadits ini mengandung beberapa pelajaran penting yang dijelaskan oleh para ulama dalam daftar rujukan:

Pertama: Kebaikan terikat di dahi kuda hingga hari kiamat.

Nabi ﷺ menyebut al-khair (kebaikan) terikat di nawashi (dahi/ubun-ubun) kuda hingga kiamat. Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa maknanya adalah kuda yang digunakan untuk jihad akan senantiasa membawa keberkahan dan pahala bagi pemiliknya sepanjang masa, hingga akhir zaman. Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menambahkan bahwa penyebutan dahi (nawashi) karena dahi adalah bagian yang paling mulia dari hewan, dan kuda perang selalu menghadap musuh dengan dahinya.

Kedua: Kuda terbagi tiga berdasarkan niat pemiliknya.

  1. Kuda yang menjadi sumber pahala (أجر): yaitu kuda yang disiapkan untuk sabilillah (jihad). Pemiliknya berniat menggunakannya untuk membela agama Allah. Maka segala sesuatu yang berkaitan dengan kuda itu—makanannya, minumannya, bahkan kotoran dan kencingnya—dicatat sebagai pahala. Ini menunjukkan betapa luasnya rahmat Allah, sampai hal-hal yang tampak remeh pun menjadi pahala bagi orang yang ikhlas.
  2. Kuda yang menjadi pelindung (ستر): yaitu kuda yang dipelihara untuk kehormatan dan keindahan, namun pemiliknya tidak melupakan hak kuda tersebut—memberinya makan, tidak memaksanya di luar kemampuan, dan memperlakukannya dengan baik di waktu lapang maupun sempit. Kuda ini menjadi penutup kekurangan dan pelindung dari kemiskinan, sebagaimana dijelaskan Ibnu Rajab al-Hanbali dalam Jami' al-'Ulum wa al-Hikam bahwa satr berarti penutup yang menjaga kehormatan pemiliknya.
  3. Kuda yang menjadi beban dosa (وزر): yaitu kuda yang dipelihara untuk asyar (kesombongan), bathar (berbangga diri), badzkh (keangkuhan), dan riya (pamer kepada manusia). Ibnul Qayyim dalam Ighatsat al-Lahfan menjelaskan bahwa niat yang rusak mengubah sesuatu yang mubah menjadi dosa. Kuda yang sama, bisa menjadi pahala atau dosa, tergantung niat di hati.

Ketiga: Perbedaan pendapat ulama tentang kuda yang menjadi pelindung.

Sebagian ulama menjelaskan bahwa kuda jenis kedua ini tidak mendapat pahala dan tidak berdosa—ia hanya menjadi pelindung dari kemiskinan dan penjaga kehormatan. Imam an-Nawawi menguatkan pendapat ini berdasarkan zhahir hadits. Adapun Ibnu Hajar menyebutkan bahwa sebagian ulama berpendapat kuda jenis kedua juga mendapat pahala selama pemiliknya menunaikan haknya. Namun pendapat yang paling kuat menurut dalil adalah pendapat pertama, karena Nabi ﷺ secara tegas membedakan antara ajr (pahala) dan satr (pelindung).

Story Telling

Diriwayatkan bahwa Umar bin al-Khattab رضي الله عنه pernah melihat seseorang memelihara kuda yang sangat bagus dan gemuk. Umar bertanya tentang keadaannya, lalu orang itu menyebutkan bahwa ia memeliharanya untuk keindahan dan kehormatan, bukan untuk jihad. Umar pun mengingatkan agar ia tidak melupakan hak kuda tersebut dan tidak menjadikannya sarana kesombongan. Kisah ini disebutkan dalam kitab-kitab salaf untuk menegaskan bahwa niat dan cara memperlakukan hewan sangat menentukan nilai amal seseorang.

Al-Hasan al-Bashri pernah berkata bahwa seorang hamba akan dihisab bahkan atas hewan tunggangannya—apakah ia memberi makan dengan baik atau menyia-nyiakannya. Ini menunjukkan betapa Islam sangat memperhatikan hak-hak makhluk, bahkan hewan.

Kesimpulan Praktis

  1. Perbaiki niat dalam segala hal, termasuk dalam memiliki harta dan sarana. Niat yang ikhlas untuk agama Allah mengubah perkara mubah menjadi pahala.
  2. Jika memiliki hewan atau kendaraan, tunaikanlah haknya: beri makan, minum, dan jangan memaksanya di luar kemampuan.
  3. Jauhi kesombongan dan pamer dalam memiliki harta, karena itu bisa mengubah nikmat menjadi beban dosa.
  4. Siapkan sarana untuk kebaikan, karena segala persiapan menuju ketaatan akan dicatat sebagai pahala, bahkan hal-hal kecil yang menyertainya.
  5. Renungkanlah bahwa Allah Maha Luas rahmat-Nya—sampai kotoran kuda pun bisa menjadi pahala bagi orang yang ikhlas.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?