Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menjelaskan bahwa anak yang lahir dari perzinaan (walad al-zina) tidak dinasabkan kepada ayah biologisnya, sehingga tidak saling mewarisi dengannya. Namun anak tersebut tetap dinasabkan kepada ibunya dan tetap saling mewarisi dengan keluarga ibunya. Ini adalah bentuk keadilan syariat sekaligus menjaga kehormatan nasab yang sah.
Rujukan Ulama & Dalil
Ayat Al-Qur'an yang berkaitan:
QS. Al-Mumtahanah [60]: 12
وَلَا يَزْنِينَ وَلَا يَقْتُلْنَ أَوْلَادَهُنَّ وَلَا يَأْتِينَ بِبُهْتَانٍ يَفْتَرِينَهُ بَيْنَ أَيْدِيهِنَّ وَأَرْجُلِهِنَّ
Terjemahan: "...dan janganlah mereka berzina, jangan membunuh anak-anak mereka, dan jangan pula mereka membuat kebohongan yang mereka ada-adakan antara tangan dan kaki mereka..."
Ayat ini menjadi dasar bahwa perzinaan adalah dosa besar yang dilarang, dan salah satu akibat hukumnya adalah tidak sahnya nasab kepada pelaku zina.
Hadits terkait:
Hadits yang Anda sebutkan diriwayatkan oleh Ibnu Majah dalam Sunan-nya, Kitab al-Faraidh, Bab "Mengklaim Anak". Sanadnya: Abu Kuraib → Yahya bin al-Yaman → al-Mutsanna bin ash-Shabbah → Amr bin Syu'aib → dari ayahnya → dari kakeknya (yaitu Abdullah bin Amr bin al-Ash radhiyallahu 'anhuma).
Hadits senada juga diriwayatkan oleh Abu Dawud dan at-Tirmidzi dengan makna yang sama, bahwa anak zina tidak dinasabkan kepada ayahnya.
Kaitan dengan ulama:
- Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fath al-Bari menjelaskan bahwa hadits ini menjadi dalil bahwa nasab tidak bisa ditetapkan melalui perzinaan.
- Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam Zad al-Ma'ad menegaskan bahwa syariat menjaga kemurnian nasab dan tidak mengakui hubungan nasab yang lahir dari perbuatan haram.
- Imam an-Nawawi dalam al-Majmu' menyebutkan bahwa anak zina dinasabkan kepada ibunya, bukan kepada ayah biologisnya.
Penjelasan Rinci
Makna hadits:
Rasulullah ﷺ bersabda: "Man 'āhara amatan aw hurratan fa waladuhu waladu zinā, lā yaritsu wa lā yūratsu" — "Siapa yang berzina dengan seorang budak wanita atau wanita merdeka, maka anaknya adalah anak zina, tidak mewarisi dan tidak diwarisi."
Kata 'āhara berasal dari 'ihār yang berarti perzinaan. Hadits ini menegaskan dua hal pokok:
- Nasab anak zina tidak kepada ayah biologisnya. Anak tersebut dinasabkan kepada ibunya, bukan kepada laki-laki yang berzina dengannya. Ini adalah kesepakatan para ulama berdasarkan hadits ini dan hadits-hadits lain.
- Tidak ada saling mewarisi antara anak zina dengan ayah biologisnya. Karena nasab tidak sah, maka hubungan kewarisan pun tidak terwujud. Namun anak tersebut tetap mewarisi dari ibunya dan keluarga ibunya, karena nasabnya sah kepada ibu.
Pemahaman ulama:
- Imam Ahmad bin Hanbal berpendapat bahwa anak zina tidak dinasabkan kepada ayahnya, dan tidak saling mewarisi. Ini adalah pendapat yang dipegang oleh mayoritas ulama Ahlus Sunnah.
- Imam asy-Syafi'i dalam al-Umm menjelaskan bahwa jika seorang laki-laki berzina dengan seorang wanita, lalu wanita itu hamil dan melahirkan, maka anak itu tidak dinasabkan kepada laki-laki tersebut, kecuali jika laki-laki itu mengakuinya sebagai anaknya — namun pengakuan ini tidak sah dalam hal nasab dan kewarisan menurut pendapat yang kuat.
- Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam Zad al-Ma'ad menjelaskan hikmah di balik hukum ini: syariat Islam menjaga kemurnian nasab dan tidak mengizinkan hubungan haram menghasilkan akibat hukum yang sama dengan hubungan yang sah. Ini adalah bentuk keadilan dan pencegahan (sadd al-dzari'ah) agar perzinaan tidak dianggap remeh.
- Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fath al-Bari menyebutkan bahwa hadits ini menjadi dalil bagi jumhur ulama bahwa anak zina tidak dinasabkan kepada ayahnya, meskipun secara biologis anak itu berasal dari spermanya.
Catatan penting:
Hadits ini tidak berarti anak zina menanggung dosa perzinaan orang tuanya. Anak tersebut tidak berdosa atas perbuatan ayah dan ibunya. Dosa perzinaan hanya ditanggung oleh pelakunya. Namun secara hukum duniawi, nasab dan kewarisan mengikuti ketentuan syariat.
Perbedaan pendapat:
Sebagian ulama seperti Ibn Taymiyyah dalam Majmu' al-Fatawa menegaskan bahwa anak zina tetap dinasabkan kepada ibunya secara mutlak, dan tidak ada nasab kepada ayah biologisnya. Ini adalah pendapat yang paling kuat dan didukung oleh dalil-dalil yang jelas.
Story Telling
Diriwayatkan bahwa pada masa Nabi ﷺ, ada seorang wanita yang melahirkan anak dari hasil perzinaan. Ketika ada yang mencoba mengklaim anak tersebut, Nabi ﷺ menetapkan bahwa anak itu dinasabkan kepada ibunya, bukan kepada laki-laki yang mengklaimnya. Ini menunjukkan bahwa syariat Islam sangat tegas dalam menjaga kemurnian nasab.
Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menceritakan bahwa para sahabat memahami betul bahwa nasab hanya sah melalui pernikahan yang sah. Mereka tidak pernah menetapkan nasab berdasarkan pengakuan semata atau hubungan yang haram.
Ibn Rajab al-Hanbali dalam Jami' al-'Ulum wa al-Hikam menyebutkan bahwa menjaga nasab adalah salah satu tujuan syariat (maqashid syariah) yang sangat penting, karena nasab berkaitan dengan kehormatan, kewarisan, dan hubungan sosial yang sehat.
Kesimpulan Praktis
- Anak zina tidak dinasabkan kepada ayah biologisnya, tetapi kepada ibunya.
- Tidak ada saling mewarisi antara anak zina dengan ayah biologisnya, tetapi tetap mewarisi dengan ibu dan keluarga ibunya.
- Perzinaan adalah dosa besar yang harus dijauhi, karena dampaknya tidak hanya pada pelaku tetapi juga pada nasab dan masyarakat.
- Anak zina tidak menanggung dosa orang tuanya; ia tetap diperlakukan dengan adil dan kasih sayang dalam Islam.
- Menjaga kehormatan dan nasab adalah bagian dari ketaatan kepada Allah dan Rasul-Nya.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.