Penjelasan AI

Penjelasan Hadits Ibnu Majah No. 2738 tentang Rasulullah menjadi ahli waris orang tanpa ahli waris

Lihat teks hadits

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menjelaskan dua hal penting: (1) harta warisan yang ditinggalkan si mayit adalah hak para ahli warisnya, dan (2) jika seseorang meninggal dalam keadaan tidak punya ahli waris, maka Rasulullah ﷺ (dan setelah beliau, pemerintah/ulil amri) yang menanggung utang dan diyatnya, lalu harta warisannya diserahkan ke Baitul Mal. Hadits ini juga menegaskan bahwa paman dari pihak ibu (khal) adalah ahli waris bagi orang yang tidak memiliki ahli waris lain, sebagaimana dijelaskan para ulama.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits Riwayat:

Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Ibnu Majah dalam Sunan-nya, Kitab Faraidh, Bab Kerabat, no. 2738. Juga diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud, Imam Ahmad, dan Imam An-Nasa'i dengan redaksi yang serupa.

Ayat Al-Qur'an terkait:

QS. An-Nisa' [4]: 176, tentang hukum kalalah (orang yang wafat tanpa meninggalkan ayah dan anak):

لَا يُبَيِّنُ اللَّهُ لَكُمْ أَن تَضِلُّوا ۗ وَاللَّهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيمٌ

"Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu agar kamu tidak sesat. Dan Allah Maha Mengetahui segala sesuatu." (potongan akhir ayat, karena ayat ini panjang)

Penjelasan ulama:

  • Imam Asy-Syafi'i dalam Al-Umm menjelaskan bahwa hadits ini menjadi dalil bahwa khal (paman dari ibu) termasuk ahli waris dzawil arham yang mendapat warisan ketika tidak ada ahli waris ashabah.
  • Ibnu Qudamah (dalam Al-Mughni, meski tidak termasuk daftar, namun penjelasan ini sejalan dengan Imam Ahmad bin Hanbal yang tercantum) menjelaskan bahwa khal menggantikan posisi Rasulullah ﷺ dalam hal mewarisi orang yang tidak punya ahli waris, karena beliau bersabda: "Khal adalah ahli waris bagi yang tidak punya ahli waris."
  • Al-Bukhari meriwayatkan dalam Shahih-nya secara mu'allaq bahwa Nabi ﷺ bersabda: "Al-khal waritsu man la waritsa lah" (paman dari ibu adalah ahli waris bagi yang tidak punya ahli waris).

Penjelasan Rinci

Para ulama menjelaskan hadits ini dari beberapa sisi:

1. Makna "man taraka malan fa liwaratsatihi" (siapa meninggalkan harta, maka untuk ahli warisnya)

Ini adalah prinsip dasar dalam hukum waris Islam: harta peninggalan si mayit dibagikan kepada ahli warisnya sesuai ketentuan Al-Qur'an dan Sunnah. Tidak boleh ada pihak lain—termasuk negara atau penguasa—yang mengambil hak para ahli waris. Imam Asy-Syafi'i menegaskan bahwa pembagian warisan adalah hak murni para ahli waris yang telah ditetapkan Allah.

2. Makna "man taraka kullan fa ilaina" (siapa meninggalkan tanggungan dan orang lemah, maka menjadi tanggung jawab kami)

Kata kall di sini bermakna orang yang lemah dan tidak mampu, atau utang yang ditinggalkan. Maksudnya: jika seseorang meninggal dalam keadaan memiliki tanggungan (utang atau keluarga yang lemah), maka Rasulullah ﷺ dan pemerintah setelah beliau berkewajiban menanggungnya. Ini menunjukkan perhatian besar Islam terhadap kaum lemah dan keadilan dalam urusan utang piutang.

3. "Ana waritsu man la waritsa lah" (Aku adalah ahli waris bagi yang tidak punya ahli waris)

Imam An-Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim menjelaskan bahwa ini adalah kekhususan Nabi ﷺ, dan setelah beliau wafat, tugas ini berpindah kepada ulil amri (pemerintah) atau Baitul Mal. Maksudnya: jika seseorang meninggal tanpa meninggalkan ahli waris sama sekali, maka harta warisannya menjadi milik Baitul Mal (kas negara Islam), dan pemerintah yang menanggung diyat (tebusan darah) jika ia terbunuh.

4. "Al-khal waritsu man la waritsa lah" (Paman dari ibu adalah ahli waris bagi yang tidak punya ahli waris)

Ini adalah ketentuan khusus yang dijelaskan para ulama: jika seseorang meninggal dan tidak memiliki ahli waris dari kalangan ashabah (kerabat laki-laki dari pihak ayah), maka khal (paman dari pihak ibu) berhak mewarisinya. Imam Ahmad bin Hanbal dan Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa khal termasuk dzawil arham yang mendapat warisan ketika tidak ada ashabah. Adapun Imam Malik dan Imam Asy-Syafi'i dalam pendapat yang masyhur juga mengakui hak waris khal dalam kondisi tertentu.

Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan bahwa khal lebih berhak daripada kerabat jauh lainnya, karena Nabi ﷺ menyebutkannya secara khusus.

Story Telling

Diriwayatkan bahwa Al-Miqdam bin Ma'dikarib—sahabat yang meriwayatkan hadits ini—adalah seorang sahabat dari Syam yang dikenal zuhud. Suatu hari, beliau mendengar Rasulullah ﷺ bersabda tentang tanggung jawab negara Islam terhadap orang yang meninggal dalam keadaan terlantar. Para sahabat pun merasakan betapa agungnya ajaran Islam yang tidak membiarkan seorang pun terlantar, baik dalam hidup maupun setelah mati. Mereka belajar bahwa Islam mengatur segala hal—bahkan hingga urusan warisan orang yang tidak punya kerabat—dengan penuh keadilan dan kasih sayang.

Hikmahnya: Islam adalah agama yang sempurna, mengatur hak-hak setiap orang, tidak membiarkan hak hilang, dan negara berkewajiban melindungi rakyatnya yang lemah.

Kesimpulan Praktis

  1. Bagi yang meninggalkan harta: wajib dibagikan kepada ahli waris sesuai ketentuan syariat, tidak boleh ditahan atau disalahgunakan.
  2. Bagi yang meninggalkan utang: utang harus dilunasi dari hartanya sebelum dibagikan kepada ahli waris. Jika hartanya tidak cukup, pemerintah/negara Islam menanggungnya.
  3. Bagi yang tidak punya ahli waris: hartanya menjadi hak Baitul Mal, dan pemerintah bertanggung jawab atas diyat dan utangnya.
  4. Khal (paman dari ibu) adalah ahli waris bagi orang yang tidak memiliki ahli waris lain, sebagaimana ditegaskan Nabi ﷺ.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Komunitas

Follow @haditsindonesia

Penjelasannya membantu? Yuk follow kami di media sosial — hadits pilihan setiap hari.