Penjelasan Hadits Ibnu Majah No. 2732 tentang Hukum warisan wala' untuk ashabah

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menjelaskan kaidah penting dalam ilmu faraid (warisan): harta yang diperoleh seseorang—baik oleh anak maupun orang tua—maka sisa warisannya jatuh kepada 'ashabah (kerabat dari jalur ayah) yang terdekat. Khalifah Umar bin al-Khaththab radhiyallahu 'anhu memutuskan perkara wala' (warisan dari bekas budak yang dimerdekakan) berdasarkan hadits yang beliau dengar langsung dari Nabi ﷺ, dan keputusan itu disaksikan oleh para sahabat besar seperti Abdurrahman bin 'Auf dan Zaid bin Tsabit.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits ini diriwayatkan oleh Ibnu Majah dalam Sunan-nya, Kitab al-Faraidh, Bab Warisan Wala', dari jalur Amr bin Syu'aib, dari ayahnya, dari kakeknya (yaitu Abdullah bin Amr bin al-'Ash radhiyallahu 'anhuma).

Teks hadits yang menjadi inti hukum:

مَا أَحْرَزَ الْوَلَدُ أَوِ الْوَالِدُ فَهُوَ لِعَصَبَتِهِ مَنْ كَانَ

"Apa yang diperoleh anak atau orang tua, maka itu untuk 'ashabah-nya, siapa pun dia."

Hadits ini juga diriwayatkan oleh Abu Dawud dan at-Tirmidzi, dan dinilai shahih oleh para ulama hadits. Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari dan Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim membahas makna hadits ini dalam konteks kaidah 'ashabah.

Dalil Al-Qur'an yang menjadi dasar umum kaidah 'ashabah:

يُوصِيكُمُ اللَّهُ فِي أَوْلَادِكُمْ ۖ لِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْأُنثَيَيْنِ

QS. An-Nisa' [4]: 11

"Allah mensyariatkan bagimu tentang (pembagian warisan untuk) anak-anakmu, yaitu bagian seorang anak laki-laki sama dengan bagian dua anak perempuan."

Penjelasan Rinci

Makna umum hadits:

Hadits ini berbicara tentang kaidah 'ashabah dalam warisan. 'Ashabah adalah kerabat laki-laki dari jalur ayah yang menerima sisa harta warisan setelah ashhabul furudh (penerima bagian tetap) mengambil bagiannya, atau menerima seluruh harta jika tidak ada ashhabul furudh.

Ibnu Qayyim al-Jauziyyah dalam I'lam al-Muwaqqi'in menjelaskan bahwa kaidah "ما أحرز الولد أو الوالد فهو لعصبته" menunjukkan bahwa harta yang dikumpulkan seseorang—baik melalui warisan, usaha, atau wala'—setelah ia meninggal, maka yang menjadi 'ashabah-nya berhak menerima sisa warisannya.

Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa hadits ini menjadi dalil bahwa wala' (hubungan kekerabatan karena memerdekakan budak) mengikuti jalur 'ashabah, bukan jalur nasab biasa. Ini sejalan dengan hadits lain: "الْوَلَاءُ لِمَنْ أَعْتَقَ" (wala' itu milik orang yang memerdekakan).

Kisah dalam hadits ini:

  1. Rabab bin Hudzaifah menikahi Ummu Wa'il binti Ma'mar, dan melahirkan tiga anak laki-laki.
  2. Ummu Wa'il meninggal, anak-anaknya mewarisi rumah-rumah dan wala' dari budak-budaknya.
  3. Amr bin al-'Ash membawa mereka ke Syam, lalu mereka meninggal karena wabah tha'un 'Amwas.
  4. Amr bin al-'Ash mewarisi mereka karena dia adalah 'ashabah mereka.
  5. Bani Ma'mar (kerabat Ummu Wa'il) menuntut wala' saudara perempuan mereka kepada Umar bin al-Khaththab.
  6. Umar memutuskan berdasarkan hadits Nabi ﷺ bahwa wala' jatuh kepada 'ashabah, yaitu Amr bin al-'Ash.
  7. Keputusan ini ditulis dan disaksikan oleh Abdurrahman bin 'Auf, Zaid bin Tsabit, dan seorang lainnya.
  8. Ketika Abdul Malik bin Marwan menjadi khalifah, ada yang mencoba mengubah keputusan ini, tetapi Abdul Malik menegaskan bahwa keputusan Umar adalah keputusan yang tidak diragukan.

Perbedaan pendapat ulama:

Imam asy-Syafi'i dan Imam Ahmad bin Hanbal berpendapat bahwa wala' mengikuti 'ashabah dalam segala keadaan, sebagaimana keputusan Umar dalam hadits ini. Imam Abu Hanifah dan Imam Malik juga sependapat dalam prinsip umum, meskipun ada perbedaan rinci dalam penerapannya.

Ibnu Rajab al-Hanbali dalam Jami' al-'Ulum wa al-Hikam menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan keutamaan para sahabat dalam mengamalkan sunnah dan menyelesaikan perselisihan dengan merujuk kepada hadits Nabi ﷺ.

Story Telling

Dikisahkan bahwa Umar bin al-Khaththab radhiyallahu 'anhu, ketika dihadapkan pada perselisihan antara Amr bin al-'Ash dan Bani Ma'mar tentang wala' Ummu Wa'il, beliau tidak memutuskan berdasarkan pendapat pribadi atau tradisi Jahiliyah. Beliau langsung mengingat sabda Nabi ﷺ yang beliau dengar sendiri:

مَا أَحْرَزَ الْوَلَدُ أَوِ الْوَالِدُ فَهُوَ لِعَصَبَتِهِ مَنْ كَانَ

Umar kemudian menulis keputusan itu dalam sebuah dokumen resmi, disaksikan oleh Abdurrahman bin 'Auf dan Zaid bin Tsabit—dua sahabat yang termasuk ahli faraid dan ahli qira'at. Ini menunjukkan betapa seriusnya Umar dalam menjaga sunnah dan menegakkan keadilan.

Ibnu Katsir dalam al-Bidayah wa an-Nihayah menyebutkan bahwa keputusan Umar ini menjadi rujukan para khalifah setelahnya, dan bahkan Abdul Malik bin Marwan—meskipun ada upaya untuk mengubahnya—menegaskan bahwa keputusan Umar adalah keputusan yang tidak diragukan lagi.

Hikmahnya: seorang pemimpin yang adil harus merujuk kepada Al-Qur'an dan Sunnah dalam memutuskan perkara, bukan kepada hawa nafsu atau tekanan kelompok.

Kesimpulan Praktis

  1. Kaidah 'ashabah: Harta warisan yang tersisa setelah ashhabul furudh mengambil bagiannya jatuh kepada 'ashabah (kerabat laki-laki dari jalur ayah).
  2. Wala' mengikuti 'ashabah: Hak wala' dari budak yang dimerdekakan jatuh kepada 'ashabah orang yang memerdekakan, bukan kepada kerabat dari jalur lain.
  3. Mengamalkan sunnah: Para sahabat seperti Umar bin al-Khaththab menjadikan hadits Nabi ﷺ sebagai sumber hukum utama dalam menyelesaikan perselisihan.
  4. Pentingnya ilmu faraid: Umat Islam hendaknya mempelajari ilmu warisan karena ini adalah ilmu yang pertama kali akan dicabut dari umat ini, sebagaimana disebutkan dalam hadits.
  5. Merujuk kepada ulama: Dalam masalah warisan yang rumit, hendaknya merujuk kepada ulama yang menguasai ilmu faraid dan memahami dalil-dalil dengan benar.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?