Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menceritakan tentang ditetapkannya warisan bagi nenek (ibu dari ibu atau ibu dari ayah) sebesar seperenam (1/6). Ketika Abu Bakar ash-Shiddiq radhiyallahu 'anhu tidak menemukan dalilnya secara langsung di Al-Qur'an maupun hafalannya tentang sunnah, beliau bertanya kepada para sahabat. Dua orang sahabat, yaitu Al-Mughirah bin Syu'bah dan Muhammad bin Maslamah radhiyallahu 'anhuma, bersaksi bahwa Rasulullah ﷺ memberikan bagian seperenam kepada nenek. Maka Abu Bakar pun menetapkannya. Kemudian di masa Umar bin Khaththab radhiyallahu 'anhu, ketika ada dua orang nenek (dari pihak ibu dan dari pihak ayah) yang sama-sama datang, beliau menetapkan bahwa bagian seperenam itu dibagi dua di antara mereka jika keduanya ada, dan diberikan penuh kepada salah satunya jika hanya satu yang ada.
Rujukan Ulama & Dalil
1. Dalil dari Al-Qur'an:
Allah Ta'ala berfirman tentang bagian warisan:
لِلرِّجَالِ نَصِيبٌ مِّمَّا تَرَكَ الْوَالِدَانِ وَالْأَقْرَبُونَ وَلِلنِّسَاءِ نَصِيبٌ مِّمَّا تَرَكَ الْوَالِدَانِ وَالْأَقْرَبُونَ مِمَّا قَلَّ مِنْهُ أَوْ كَثُرَ ۚ نَصِيبًا مَّفْرُوضًا
"Bagi laki-laki ada hak bagian dari harta peninggalan kedua orang tua dan kerabatnya, dan bagi perempuan ada hak bagian (pula) dari harta peninggalan kedua orang tua dan kerabatnya, baik sedikit atau banyak menurut bagian yang telah ditetapkan." (QS. An-Nisa' [4]: 7)
Ayat ini menunjukkan bahwa kerabat (termasuk nenek) memiliki hak waris, dan rinciannya dijelaskan oleh sunnah Nabi ﷺ.
2. Hadits Riwayat Ibnu Majah:
Hadits yang Anda sebutkan diriwayatkan oleh Imam Ibnu Majah dalam Sunan-nya, Kitab Warisan, Bab Warisan Nenek (no. 2724). Hadits ini juga diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud, At-Tirmidzi, dan An-Nasa'i dengan redaksi yang serupa.
3. Kaitan dengan Ulama:
- Imam Ibnu Qudamah (dalam Al-Mughni) dan Imam Ibnu Hajar al-Asqalani (dalam Fathul Bari) menjelaskan bahwa hadits ini menjadi dasar ijma' (kesepakatan) ulama bahwa nenek mendapatkan warisan seperenam.
- Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam Tafsir Juz 'Amma dan penjelasan fiqih warisnya menegaskan bahwa bagian nenek adalah seperenam berdasarkan hadits ini.
Penjelasan Rinci
Para ulama menjelaskan bahwa hadits ini mengandung beberapa pelajaran penting:
1. Semangat Abu Bakar dalam Menetapkan Hukum
Ketika seorang nenek datang meminta warisan, Abu Bakar ash-Shiddiq radhiyallahu 'anhu tidak serta-merta menolak atau menerima. Beliau berkata jujur: "Engkau tidak memiliki apa-apa menurut Kitab Allah, dan aku tidak tahu ada sesuatu untukmu menurut Sunnah Rasulullah ﷺ." Ini menunjukkan kehati-hatian beliau. Beliau tidak berani menetapkan hukum tanpa dalil. Ini adalah teladan besar dalam bersikap terhadap agama: tidak menambah-nambah dan tidak mengurangi.
2. Metode Mencari Dalil dengan Bertanya kepada Ahli Ilmu
Abu Bakar tidak malu untuk bertanya kepada para sahabat lainnya. Ini mengajarkan kita bahwa seorang alim pun perlu bermusyawarah dan bertanya ketika tidak mengetahui suatu dalil. Sikap ini bukan kelemahan, melainkan keutamaan.
3. Penetapan Warisan Nenek Seperenam
Al-Mughirah bin Syu'bah bersaksi bahwa Rasulullah ﷺ memberikan nenek bagian seperenam. Lalu Muhammad bin Maslamah menguatkan kesaksian tersebut. Maka Abu Bakar menetapkannya. Ini menunjukkan bahwa kesaksian dua orang sahabat yang adil diterima dalam menetapkan hukum syariat.
4. Kebijakan Umar bin Khaththab
Di masa Umar, datang dua orang nenek: satu dari pihak ibu dan satu dari pihak ayah. Umar berkata bahwa bagian seperenam itu untuk keduanya; jika keduanya hadir, maka dibagi dua (masing-masing seperdua belas), dan jika hanya satu yang hadir, maka ia mendapat seperenam penuh. Ini adalah ijtihad Umar yang kemudian diikuti oleh para ulama.
5. Pendapat Ulama tentang Nenek yang Mendapat Warisan
Para ulama dari kalangan sahabat dan tabi'in bersepakat bahwa nenek mendapat seperenam. Imam Ibnu Qudamah dalam Al-Mughni menyebutkan bahwa ini adalah ijma' (kesepakatan) para ulama. Namun ada perincian: nenek dari pihak ibu dan nenek dari pihak ayah sama-sama mendapat warisan, tetapi nenek dari pihak ayah yang lebih dekat menghalangi yang lebih jauh (misalnya ibu dari ayah menghalangi nenek dari kakek).
Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam Fatawa wa Rasa'il menjelaskan bahwa bagian nenek adalah seperenam, baik ia nenek dari pihak ibu maupun dari pihak ayah, selama tidak terhalang oleh ibu (jika ibu masih hidup, maka nenek tidak mendapat warisan).
Story Telling
Ada kisah yang sangat indah tentang keteladanan Abu Bakar dalam masalah ini. Beliau adalah orang yang paling tahu tentang sunnah Nabi ﷺ, namun ketika tidak hafal dalil tentang warisan nenek, beliau tidak berfatwa dengan hawa nafsu. Beliau berkata kepada nenek tersebut: "Kembalilah sampai aku bertanya kepada orang-orang."
Ini mengajarkan kita adab yang agung: seorang yang berilmu tidak boleh malu untuk mengatakan "aku tidak tahu" dan bertanya kepada yang lebih tahu. Sebagaimana dikatakan oleh Imam Malik bin Anas - salah satu ulama besar yang meriwayatkan hadits ini - bahwa ilmu itu adalah cahaya yang Allah berikan kepada siapa yang Dia kehendaki, dan tidak akan datang kepada orang yang sombong.
Kesimpulan Praktis
- Nenek mendapat warisan seperenam berdasarkan hadits shahih ini dan ijma' ulama.
- Jika ada dua nenek (dari pihak ibu dan ayah), maka seperenam itu dibagi dua di antara mereka.
- Nenek terhalang (hijab) oleh ibu yang masih hidup. Jika ibu masih hidup, maka nenek tidak mendapat warisan.
- Teladan Abu Bakar dalam bertanya dan bermusyawarah ketika tidak mengetahui dalil adalah pelajaran besar bagi penuntut ilmu.
- Jangan menetapkan hukum tanpa dalil, karena agama ini dibangun di atas Al-Qur'an dan Sunnah yang shahih.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.