Penjelasan Hadits Ibnu Majah No. 2721 tentang Pembagian warisan putri, cucu perempuan, dan saudara perempuan

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menjelaskan pembagian warisan ketika ahli waris terdiri dari: seorang anak perempuan, cucu perempuan (dari anak laki-laki), dan saudara perempuan sekandung. Rasulullah ﷺ memutuskan: anak perempuan mendapat setengah (1/2), cucu perempuan mendapat seperenam (1/6) sebagai penyempurna dua pertiga (2/3), dan sisanya untuk saudara perempuan sekandung. Ibnu Mas'ud radhiyallahu 'anhu menegaskan bahwa keputusan ini adalah keputusan Nabi ﷺ, bukan pendapat pribadi.

Rujukan Ulama & Dalil

Ayat Al-Qur'an terkait — QS. An-Nisa' [4]: 11

يُوصِيكُمُ اللَّهُ فِي أَوْلَادِكُمْ ۖ لِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْأُنثَيَيْنِ ۚ فَإِن كُنَّ نِسَاءً فَوْقَ اثْنَتَيْنِ فَلَهُنَّ ثُلُثَا مَا تَرَكَ ۖ وَإِن كَانَتْ وَاحِدَةً فَلَهَا النِّصْفُ

Terjemahan: "Allah mensyariatkan bagimu tentang (pembagian warisan untuk) anak-anakmu, yaitu bagian seorang anak laki-laki sama dengan bagian dua anak perempuan. Dan jika anak itu semuanya perempuan lebih dari dua, maka bagi mereka dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Jika anak perempuan itu seorang saja, maka ia memperoleh setengah harta."

Hadits terkait:

Hadits ini diriwayatkan oleh Ibnu Majah (no. 2721) dalam Kitab Warisan, dari jalur Waki' dari Sufyan ats-Tsauri dari Abu Qais al-Audi dari Huzail bin Syurahbil. Hadits ini juga diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim dengan makna serupa, serta disebutkan oleh At-Tirmidzi dan Abu Dawud.

Kaitan ulama:

  • Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa hadits ini menjadi dalil utama dalam bab "warisan cucu perempuan bersama anak perempuan".
  • Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menegaskan bahwa hadits ini menunjukkan keutamaan ilmu dan sikap wara' Ibnu Mas'ud.
  • Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam I'lam al-Muwaqqi'in menjadikan hadits ini contoh pentingnya merujuk kepada sunnah Nabi ﷺ di atas pendapat manusia.

Penjelasan Rinci

Konteks hadits:

Seorang laki-laki bertanya kepada dua sahabat besar — Abu Musa Al-Asy'ari dan Salman bin Rabi'ah Al-Bahili radhiyallahu 'anhuma — tentang pembagian warisan untuk tiga ahli waris:

  1. Anak perempuan (bintun)
  2. Cucu perempuan dari anak laki-laki (bintu ibnin)
  3. Saudara perempuan sekandung (ukhtun li abin wa umm)

Keduanya berijtihad: anak perempuan mendapat 1/2, sisanya untuk saudara perempuan. Namun keduanya jujur mengakui bahwa ada sahabat yang lebih alim, yaitu Abdullah bin Mas'ud, dan menyarankan penanya menemui beliau.

Keputusan Ibnu Mas'ud:

Ibnu Mas'ud menyatakan dengan tegas: "Aku akan sesat dan tidak mendapat petunjuk (jika aku menyelisihi sunnah); tetapi aku akan memutuskan dengan apa yang diputuskan Rasulullah ﷺ." Lalu beliau menetapkan:

  • Anak perempuan: 1/2 (setengah)
  • Cucu perempuan: 1/6 (seperenam) — sebagai penyempurna 2/3
  • Saudara perempuan sekandung: sisa (yaitu 1/3)

Bagaimana ulama memahami ini:

Ibnu Hajar al-Asqalani menjelaskan dalam Fathul Bari bahwa hadits ini menunjukkan kaidah penting: "Cucu perempuan (bintu ibnin) mendapat 1/6 ketika bersama seorang anak perempuan, sebagai penyempurna dua pertiga." Ini adalah pendapat jumhur ulama.

Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam I'lam al-Muwaqqi'in menekankan bahwa sikap Ibnu Mas'ud — yang menolak berijtihad ketika ada nash dari Nabi ﷺ — adalah teladan bagi setiap mufti dan hakim. Beliau berkata: "Ini menunjukkan bahwa seorang alim wajib merujuk kepada sunnah, dan tidak boleh mendahulukan pendapatnya di atas sunnah."

Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menyebutkan bahwa hadits ini menjadi dalil bagi jumhur (mayoritas ulama) dalam masalah "bintu ibnin bersama bintin". Adapun Imam Abu Hanifah dan Imam Ahmad bin Hanbal berpendapat sama dengan Ibnu Mas'ud. Imam Malik dan Imam asy-Syafi'i juga menguatkan pendapat ini dalam kitab-kitab mereka.

Perbedaan pendapat:

Sebagian ulama (seperti Ishaq bin Rahuyah) berpendapat bahwa cucu perempuan tidak mendapat bagian jika ada anak perempuan, kecuali jika ada ahli waris lain yang menghijabnya. Namun pendapat yang paling kuat — dan dipegang jumhur — adalah pendapat Ibnu Mas'ud yang bersumber langsung dari keputusan Nabi ﷺ, sebagaimana ditegaskan oleh Ibnu Hajar dan Ibnu Qayyim.

Hikmah hadits:

  1. Kewajiban merujuk kepada sunnah — Ibnu Mas'ud menolak berijtihad ketika ada nash.
  2. Adab seorang alim — Abu Musa dan Salman tidak merasa cukup dengan pendapat sendiri, tetapi mengarahkan kepada yang lebih alim.
  3. Keutamaan tawadhu' — Ibnu Mas'ud tidak sombong, tetapi menyandarkan keputusan kepada Nabi ﷺ.
  4. Kaidah warisan — cucu perempuan mendapat 1/6 sebagai penyempurna 2/3 ketika bersama anak perempuan.

Story Telling

Dikisahkan oleh Huzail bin Syurahbil — seorang tabi'in yang meriwayatkan hadits ini — bahwa seorang laki-laki datang dengan wajah penuh harap kepada dua sahabat Nabi ﷺ: Abu Musa Al-Asy'ari, seorang sahabat yang dikenal sebagai "suara umat ini" karena keindahan bacaan Al-Qur'annya, dan Salman bin Rabi'ah Al-Bahili. Keduanya duduk di majlis ilmu, dikelilingi para penuntut ilmu.

Ketika ditanya tentang warisan yang rumit itu, keduanya berijtihad dengan ilmu yang mereka miliki. Namun — sebagaimana dicatat oleh Ibnu Hajar dalam Fathul Bari — keduanya tidak merasa cukup dengan pendapat sendiri. Mereka berkata: "Pergilah kepada Ibnu Mas'ud, karena dia akan sepakat dengan kami." Ini menunjukkan kerendahan hati para sahabat: mereka tahu ada yang lebih alim di antara mereka.

Maka berangkatlah laki-laki itu menemui Abdullah bin Mas'ud, sahabat yang pernah Nabi ﷺ doakan: "Ya Allah, ajarkanlah dia Al-Kitab." Ibnu Mas'ud mendengar pertanyaan itu, lalu mendengar jawaban dua sahabat sebelumnya. Wajahnya berubah — bukan karena marah, tetapi karena takut kepada Allah. Beliau berkata dengan penuh wara': "Aku akan sesat dan tidak mendapat petunjuk (jika aku menyelisihi sunnah)." Kalimat ini — sebagaimana dijelaskan Ibnu Qayyim — adalah bentuk ta'zhim (pengagungan) terhadap sunnah Nabi ﷺ.

Lalu beliau memutuskan dengan keputusan yang beliau hafal dari Nabi ﷺ: "Putri mendapat setengah, cucu perempuan mendapat seperenam sebagai penyempurna dua pertiga, dan sisanya untuk saudara perempuan."

Hikmah kisah: Seorang alim sejati adalah yang mengembalikan perkara kepada Al-Qur'an dan sunnah, bukan kepada logika atau pendapat pribadi. Dan seorang penuntut ilmu hendaknya mencari yang paling alim, bukan yang paling dekat.

Kesimpulan Praktis

  1. Rujuklah kepada sunnah — ketika ada nash dari Nabi ﷺ, tidak boleh mendahulukan pendapat pribadi atau logika.
  2. Pembagian warisan ini adalah ketetapan Nabi ﷺ — anak perempuan 1/2, cucu perempuan 1/6 (penyempurna 2/3), saudara perempuan sekandung mendapat sisa.
  3. Tawadhu' dan adab — para sahabat saling mengarahkan kepada yang lebih alim, dan tidak merasa cukup dengan pendapat sendiri.
  4. Belajarlah ilmu warisan (faraidh) — karena ini adalah ilmu yang pertama kali akan diangkat dari umat, sebagaimana disebutkan dalam hadits lain.
  5. Hati-hati dalam berfatwa — Ibnu Mas'ud mencontohkan sikap wara' dengan tidak berbicara tanpa ilmu.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?