Bab Siapa yang Meninggal dan Tidak Berwasiat, Apakah Dapat Disedekahkan untuknya
Shahih oleh Darussalam
haddatsana ishaqu ibnu manshurin, haddatsana abu usamaha, an hisyami ibni urwaha, an abihi, an aisyaha, anna rajulan, ata annabiyya faqala inna ummi aftulitat nafsuha walam tushi wainni azhunnuha law takallamat latashaddaqat falaha ajrun in tashaddaqtu anha waliya ajrun faqala " naam ".
Diriwayatkan dari Aisyah bahwa seorang laki-laki datang kepada Nabi ﷺ dan berkata: "Ibuku meninggal secara tiba-tiba dan dia tidak membuat wasiat. Saya pikir jika dia bisa berbicara, dia pasti akan bersedekah. Apakah dia akan mendapatkan pahala jika saya bersedekah atas namanya, dan apakah saya juga akan mendapatkan pahala?" Beliau bersabda: "Ya."