Penjelasan Hadits Ibnu Majah No. 2707 tentang Larangan menunda sedekah hingga sakratul maut

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini mengajarkan bahwa manusia diciptakan dari sesuatu yang sangat hina (air mani/sperma), sehingga tidak pantas sombong dan menunda kebaikan. Allah menegur manusia yang baru ingin bersedekah ketika ajal sudah di tenggorokan — saat itu sedekah tidak lagi diterima. Maka jangan menahan harta saat sehat dan baru ingin berinfak saat sakaratul maut.

Rujukan Ulama & Dalil

Ayat Al-Qur'an yang berkaitan:

QS. Al-Munafiqun [63]: 10

وَأَنفِقُوا مِن مَّا رَزَقْنَاكُم مِّن قَبْلِ أَن يَأْتِيَ أَحَدَكُمُ الْمَوْتُ فَيَقُولَ رَبِّ لَوْلَا أَخَّرْتَنِي إِلَىٰ أَجَلٍ قَرِيبٍ فَأَصَّدَّقَ وَأَكُن مِّنَ الصَّالِحِينَ

Terjemahan: "Dan infakkanlah sebagian dari apa yang telah Kami berikan kepadamu sebelum kematian datang kepada salah seorang di antara kamu; lalu ia berkata: 'Ya Tuhanku, sekiranya Engkau berkenan menunda (kematian)ku sedikit waktu lagi, maka aku dapat bersedekah dan aku akan termasuk orang-orang yang saleh.'"

QS. An-Nisa [4]: 18

وَلَيْسَتِ التَّوْبَةُ لِلَّذِينَ يَعْمَلُونَ السَّيِّئَاتِ حَتَّىٰ إِذَا حَضَرَ أَحَدَهُمُ الْمَوْتُ قَالَ إِنِّي تُبْتُ الْآنَ وَلَا الَّذِينَ يَمُوتُونَ وَهُمْ كُفَّارٌ ۚ أُولَٰئِكَ أَعْتَدْنَا لَهُمْ عَذَابًا أَلِيمًا

Terjemahan: "Dan tidaklah tobat itu diterima bagi orang-orang yang mengerjakan kejahatan, hingga apabila datang kematian kepada salah seorang dari mereka, ia berkata: 'Sesungguhnya aku bertobat sekarang.' Dan tidak pula (tobat diterima) bagi orang-orang yang mati dalam keadaan kafir. Mereka itu telah Kami sediakan azab yang pedih."

Hadits terkait:

Hadits dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu, Nabi ﷺ bersabda:

إِنَّ اللَّهَ يَقْبَلُ تَوْبَةَ الْعَبْدِ مَا لَمْ يُغَرْغِرْ

" Sesungguhnya Allah menerima tobat seorang hamba selama ruhnya belum sampai di tenggorokan (ghargharah)." (HR. At-Tirmidzi, dan dishahihkan oleh al-Albani)

Kaitan dengan ulama:

  • Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa sedekah dan wasiat saat sakaratul maut tidak dianggap sah kecuali telah lama dilakukan sebelumnya.
  • Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menegaskan bahwa penundaan kebaikan adalah tipu daya setan.
  • Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam Ighatsatul Lahfan menyebut bahwa penyesalan di akhir hayat tidak bermanfaat bagi orang yang sengaja menunda.

Penjelasan Rinci

Makna hadits:

Nabi ﷺ meludah di telapak tangannya — ini adalah cara beliau mengajar dengan perumpamaan visual agar para sahabat memahami betul. Beliau menunjuk dengan jari telunjuk, lalu menyebut firman Allah: "Apakah kamu mengira bisa lolos dari-Ku, wahai anak Adam, padahal Aku menciptakanmu dari sesuatu seperti ini?" Yakni dari air mani yang hina.

Kemudian Nabi ﷺ menunjuk ke tenggorokannya (kerongkongan), memberi isyarat bahwa ketika ruh sudah sampai di tenggorokan — saat sakaratul maut — barulah manusia berkata: "Aku ingin bersedekah." Allah menegur: "Sudah terlambat! Di mana kamu saat masih sehat dan mampu?"

Pemahaman ulama:

Ibnu Katsir dalam tafsirnya menjelaskan bahwa ayat QS. Al-Munafiqun: 10 turun berkaitan dengan orang yang menunda sedekah hingga ajal tiba. Beliau menyebut bahwa ketika seseorang melihat kematian, ia meminta ditangguhkan agar bisa bersedekah — namun permintaan itu tidak dikabulkan.

Ibnu Rajab al-Hanbali dalam Latha'iful Ma'arif menjelaskan bahwa manusia sering tertipu dengan angan-angan panjang. Ia menunda amal dengan berkata "nanti saja", padahal ajal bisa datang kapan saja.

Syeikh Abdurrahman bin Nashir as-Sa'di dalam tafsirnya Taisir al-Karim ar-Rahman menjelaskan bahwa ayat ini menunjukkan sedekah dan amal saleh harus dilakukan sebelum kematian datang, bukan saat sudah tidak mampu.

Syeikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam Syarh Riyadhus Shalihin menegaskan bahwa hadits ini mengandung peringatan keras terhadap dua hal:

  1. Menahan harta saat sehat — tidak mau berinfak padahal mampu.
  2. Baru ingin berinfak saat sakaratul maut — saat sudah tidak diterima.

Perbedaan pendapat ulama:

Para ulama berbeda pendapat tentang wasiat saat sakit menjelang wafat:

  • Jumhur (mayoritas) dari kalangan empat mazhab: wasiat tetap sah selama akal masih sehat, namun pahalanya tidak seperti sedekah saat sehat.
  • Sebagian ulama menyatakan bahwa sedekah saat sakaratul maut (ghargharah) tidak diterima karena sudah bukan waktu ikhtiyar (pilihan).

Pendapat yang paling kuat menurut dalil: sedekah dan wasiat saat sehat jauh lebih utama dan lebih besar pahalanya. Adapun saat sakaratul maut, niatnya bisa diterima jika akal masih sadar, tetapi keutamaannya jauh berkurang — sebagaimana isyarat hadits ini.

Story Telling

Diceritakan bahwa Abdullah bin al-Mubarak rahimahullah pernah ditanya tentang seseorang yang baru ingin bersedekah ketika sakit keras. Beliau menjawab dengan tegas: "Sedekah yang paling utama adalah sedekah orang yang sehat dan masih kuat, yang ia takut miskin namun tetap berinfak karena mengharap pahala Allah."

Diriwayatkan pula bahwa seorang salaf berkata kepada muridnya: "Jangan tunda amal hari ini untuk besok. Sungguh, engkau tidak tahu apakah besok masih milikmu."

Hikmah: Orang yang cerdas adalah yang bersegera dalam kebaikan selagi sehat dan mampu, bukan menunggu ajal di tenggorokan.

Kesimpulan Praktis

  1. Bersegeralah bersedekah saat sehat dan masih kuat, bukan menunggu sakit atau tua.
  2. Jangan tunda wasiat dan amal saleh — ajal bisa datang tiba-tiba.
  3. Ingat asal penciptaan kita dari air mani yang hina, agar tidak sombong dan kikir.
  4. Sedekah saat sakaratul maut tidak lagi sama nilainya dengan sedekah saat sehat.
  5. Perbanyak infak dari harta halal yang kita cintai, selagi masih ada kesempatan.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?