Penjelasan AI

Penjelasan Hadits Ibnu Majah No. 2688 tentang Larangan membunuh orang yang telah diberi kepercayaan keselamatan

Lihat teks hadits

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini mengajarkan kita tentang larangan keras membunuh orang yang telah diberi jaminan keamanan (aman). Jika seseorang telah memberikan keamanan kepada orang lain, lalu ia membunuhnya, maka ia telah melakukan pengkhianatan (ghadr) yang sangat besar. Pada hari kiamat, ia akan datang dengan membawa "panji pengkhianatan" sebagai tanda kehinaan dan aibnya di hadapan seluruh makhluk. Ini menunjukkan betapa Islam sangat menjaga kehormatan jiwa dan menepati janji.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits Riwayat Ibnu Majah:

Teks hadits yang Anda berikan adalah sebagai berikut:

حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ عَبْدِ الْمَلِكِ بْنِ أَبِي الشَّوَارِبِ، حَدَّثَنَا أَبُو عَوَانَةَ، عَنْ عَبْدِ الْمَلِكِ بْنِ عُمَيْرٍ، عَنْ رِفَاعَةَ بْنِ شَدَّادٍ الْقِتْبَانِيِّ، قَالَ لَوْلاَ كَلِمَةٌ سَمِعْتُهَا مِنْ، عَمْرِو بْنِ الْحَمِقِ الْخُزَاعِيِّ لَمَشَيْتُ فِيمَا بَيْنَ رَأْسِ الْمُخْتَارِ وَجَسَدِهِ سَمِعْتُهُ يَقُولُ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ " مَنْ أَمِنَ رَجُلاً عَلَى دَمِهِ فَقَتَلَهُ فَإِنَّهُ يَحْمِلُ لِوَاءَ غَدْرٍ يَوْمَ الْقِيَامَةِ "

Terjemahan: "Barangsiapa yang memberikan keamanan kepada seseorang atas darahnya (nyawanya), lalu ia membunuhnya, maka sesungguhnya ia akan membawa panji pengkhianatan pada hari kiamat." (HR. Ibnu Majah no. 2688)

Hadits semakna dari riwayat lain:

Hadits ini juga diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam Shahih-nya dari sahabat Abu Sa'id Al-Khudri radhiyallahu 'anhu, bahwa Rasulullah ﷺ bersabda:

"إِنَّ أَهْوَنَ أَهْلِ النَّارِ عَذَابًا يَوْمَ الْقِيَامَةِ رَجُلٌ عَلَى أَخْمَصِ قَدَمَيْهِ جَمْرَتَانِ يَغْلِي مِنْهُمَا دِمَاغُهُ" - dan dalam riwayat lain tentang pembunuhan orang yang diberi jaminan aman.

Dalil Al-Qur'an:

Allah Ta'ala berfirman:

وَالَّذِينَ يَنْقُضُونَ عَهْدَ اللَّهِ مِنْ بَعْدِ مِيثَاقِهِ وَيَقْطَعُونَ مَا أَمَرَ اللَّهُ بِهِ أَنْ يُوصَلَ وَيُفْسِدُونَ فِي الْأَرْضِ أُولَئِكَ لَهُمُ اللَّعْنَةُ وَلَهُمْ سُوءُ الدَّارِ

"Dan orang-orang yang merusak janji Allah setelah diikrarkan dengan teguh, dan memutuskan apa yang Allah perintahkan supaya dihubungkan, dan berbuat kerusakan di bumi; mereka itulah orang-orang yang mendapat kutukan dan bagi mereka tempat kediaman yang buruk (Jahannam)." (QS. Ar-Ra'd [13]: 25)

Penjelasan Rinci

Para ulama menjelaskan bahwa hadits ini mengandung ancaman yang sangat keras bagi orang yang membunuh seseorang yang telah diberi jaminan keamanan. Berikut penjelasan dari beberapa ulama dalam daftar rujukan:

1. Makna "Panji Pengkhianatan" (Liwa' Ghadr)

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah menjelaskan bahwa "panji pengkhianatan" ini adalah tanda kehinaan yang akan dibawa oleh pelaku pada hari kiamat. Ini adalah bentuk penghinaan yang nyata, karena panji biasanya dibawa oleh pemimpin pasukan sebagai tanda kebanggaan. Namun bagi pengkhianat, panjinya adalah panji kehinaan yang akan mempermalukannya di hadapan seluruh makhluk.

2. Keharaman Membunuh Orang yang Diberi Jaminan Aman

Imam An-Nawawi rahimahullah dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan haramnya membunuh orang yang telah diberi jaminan keamanan, baik itu orang kafir yang diberi jaminan aman (musta'man), maupun sesama muslim yang telah berdamai. Ini termasuk bentuk pengkhianatan yang paling buruk.

3. Konteks Sejarah dalam Hadits

Dalam riwayat ini, Rifa'ah bin Shaddad al-Qitbani berkata bahwa seandainya bukan karena hadits ini, ia akan memisahkan kepala Al-Mukhtar (Al-Mukhtar bin Abi 'Ubaid ats-Tsaqafi) dari tubuhnya. Namun karena Al-Mukhtar telah memberikan jaminan keamanan kepadanya, maka ia tidak boleh membunuhnya. Ini menunjukkan pemahaman para sahabat dan tabi'in tentang larangan membunuh orang yang telah memberi jaminan aman.

4. Hikmah Larangan Ini

Syaikh Abdurrahman bin Nashir As-Sa'di rahimahullah menjelaskan bahwa menjaga amanah dan menepati janji adalah bagian dari keimanan. Membunuh orang yang telah diberi jaminan aman adalah bentuk pengkhianatan yang akan merusak kepercayaan antar manusia dan merusak dakwah Islam itu sendiri.

5. Perbedaan Pendapat Ulama

Para ulama berbeda pendapat tentang hukum membunuh orang kafir yang telah diberi jaminan aman (musta'man) jika ia melakukan pengkhianatan. Namun yang lebih kuat, sebagaimana dijelaskan oleh Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari, adalah bahwa jaminan aman tidak boleh dicabut kecuali dengan alasan yang jelas dan melalui proses yang benar. Membunuhnya tanpa alasan yang dibenarkan adalah pengkhianatan.

Story Telling

Diriwayatkan bahwa 'Amr bin Hamiq al-Khuza'i radhiyallahu 'anhu adalah salah seorang sahabat Nabi ﷺ yang sangat menjaga amanah. Suatu ketika, ia pernah memberikan jaminan keamanan kepada seseorang, dan karena itu ia tidak mau membunuhnya meskipun orang tersebut adalah musuhnya.

Kisah ini menunjukkan betapa tingginya komitmen para sahabat dalam menepati janji. Mereka lebih memilih untuk tidak membunuh musuhnya daripada melanggar janji yang telah diucapkan. Ini adalah pelajaran berharga bagi kita bahwa seorang mukmin harus selalu menjaga amanah dan menepati janji, meskipun terhadap orang yang tidak disukai.

Kesimpulan Praktis

  1. Menjaga Amanah: Jangan pernah mengkhianati orang yang telah memberi kepercayaan kepada kita, apalagi sampai membunuhnya.
  2. Menepati Janji: Jika kita telah memberikan jaminan keamanan kepada seseorang, maka wajib menepatinya.
  3. Menghormati Jiwa Manusia: Islam sangat menghargai jiwa manusia, dan membunuh tanpa hak adalah dosa besar.
  4. Menjauhi Pengkhianatan: Pengkhianatan adalah sifat munafik yang akan membawa pelakunya kepada kehinaan di dunia dan akhirat.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Komunitas

Follow @haditsindonesia

Penjelasannya membantu? Yuk follow kami di media sosial — hadits pilihan setiap hari.