Penjelasan AI

Penjelasan Hadits Ibnu Majah No. 2659 tentang Larangan membunuh Muslim sebagai qisas atas kafir

Lihat teks hadits

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menegaskan prinsip penting dalam hukum pidana Islam (jinayat): seorang muslim tidak diqishash (dihukum mati) karena membunuh orang kafir. Ini adalah keputusan syariat yang tegas, dan para ulama dari kalangan sahabat, tabi'in, dan imam mazhab telah sepakat di atasnya. Hikmahnya bukan berarti merendahkan darah orang kafir, tetapi karena perbedaan derajat dan ikatan keimanan, serta untuk menjaga kehormatan seorang muslim yang bersaksi tiada Tuhan selain Allah.

Rujukan Ulama & Dalil

1. Ayat Al-Qur'an (QS. Al-Ma'idah [5]: 45)

وَكَتَبْنَا عَلَيْهِمْ فِيهَا أَنَّ النَّفْسَ بِالنَّفْسِ وَالْعَيْنَ بِالْعَيْنِ وَالْأَنْفَ بِالْأَنْفِ وَالْأُذُنَ بِالْأُذُنِ وَالسِّنَّ بِالسِّنِّ وَالْجُرُوحَ قِصَاصٌ ۚ فَمَنْ تَصَدَّقَ بِهِ فَهُوَ كَفَّارَةٌ لَهُ ۚ وَمَنْ لَمْ يَحْكُمْ بِمَا أَنْزَلَ اللَّهُ فَأُولَٰئِكَ هُمُ الظَّالِمُونَ

Terjemahan: "Dan Kami telah menetapkan bagi mereka di dalamnya (Taurat) bahwa nyawa (dibalas) dengan nyawa, mata dengan mata, hidung dengan hidung, telinga dengan telinga, gigi dengan gigi, dan luka-luka (pun) ada qishashnya. Barangsiapa melepaskan (hak qishash)nya, maka itu (menjadi) penebus dosa baginya. Barangsiapa tidak memutuskan perkara menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itulah orang-orang yang zalim."

Ayat ini menjelaskan prinsip qishash secara umum. Namun, hadits ini datang sebagai penjelasan (takhshish) bahwa qishash tidak berlaku antara muslim dan kafir dalam kasus pembunuhan.

2. Hadits Riwayat Imam Ibnu Majah (No. 2659)

Teks Arab hadits yang Anda berikan sudah lengkap dan benar. Hadits ini juga diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud, Imam At-Tirmidzi, dan Imam An-Nasa'i dari jalur yang sama. Hadits ini dinilai hasan oleh Imam At-Tirmidzi dan shahih oleh Syaikh Muhammad Nashiruddin al-Albani dalam Shahih Sunan Ibni Majah.

3. Kaitan dengan Ulama

  • Imam Asy-Syafi'i dalam kitabnya Al-Umm menyebutkan bahwa hadits ini adalah dalil bahwa seorang muslim tidak dibunuh karena membunuh kafir, dan ini adalah pendapat yang disepakati oleh para ulama.
  • Imam Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam I'lamul Muwaqqi'in menjelaskan bahwa hadits ini adalah salah satu dalil yang menunjukkan perbedaan derajat antara muslim dan kafir dalam hukum dunia, meskipun di akhirat nanti Allah akan menghakimi dengan adil.

Penjelasan Rinci

Hadits ini diriwayatkan dari 'Amr bin Syu'aib, dari ayahnya, dari kakeknya yaitu Abdullah bin 'Amr bin al-'Ash radhiyallahu 'anhu. Beliau meriwayatkan bahwa Rasulullah ﷺ bersabda: "Seorang muslim tidak dibunuh karena (membunuh) orang kafir."

Makna dan Pemahaman Ulama:

  1. Ijma' (Kesepakatan) Ulama: Para ulama dari kalangan sahabat seperti Umar bin al-Khaththab, Utsman bin 'Affan, Ali bin Abi Thalib, dan Abdullah bin 'Abbas radhiyallahu 'anhum sepakat bahwa seorang muslim tidak diqishash karena membunuh orang kafir. Pendapat ini juga dipegang oleh para tabi'in seperti Sa'id bin al-Musayyib, Al-Hasan al-Bashri, dan Ibrahim an-Nakha'i, serta para imam mazhab: Imam Abu Hanifah, Imam Malik, Imam Asy-Syafi'i, dan Imam Ahmad bin Hanbal.
  2. Hikmah di Balik Larangan Ini: Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah dalam Majmu' al-Fatawa menjelaskan bahwa larangan ini bukan berarti darah orang kafir itu sia-sia. Akan tetapi, ini adalah ketentuan Allah yang Maha Bijaksana. Seorang muslim memiliki kehormatan yang agung karena keimanannya. Membunuh seorang muslim adalah dosa besar yang sangat berat, sehingga qishash tidak diberlakukan jika yang dibunuh adalah kafir. Namun, pembunuh muslim tetap dikenakan hukuman ta'zir (hukuman yang ditentukan oleh hakim/penguasa) dan diwajibkan membayar diyat (tebusan) kepada keluarga korban.
  3. Pengecualian: Para ulama menjelaskan bahwa jika seorang muslim membunuh kafir dengan cara khianat (misalnya membunuh setelah memberi jaminan keamanan), maka ia tetap dihukum mati sebagai hukuman atas pengkhianatannya, bukan sebagai qishash. Ini adalah pendapat yang dikuatkan oleh Imam Ahmad bin Hanbal dan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah.
  4. Peringatan dari Syaikh al-Utsaimin: Beliau rahimahullah menekankan bahwa hadits ini tidak boleh disalahpahami sebagai pembenaran untuk merendahkan atau membunuh orang kafir secara zalim. Islam melarang pembunuhan terhadap orang kafir yang tidak memerangi kita. Nabi ﷺ bersabda: "Barangsiapa membunuh seorang kafir yang memiliki perjanjian damai, maka ia tidak akan mencium bau surga." (HR. Al-Bukhari).

Story Telling

Diriwayatkan bahwa pada masa kekhalifahan Umar bin al-Khaththab radhiyallahu 'anhu, ada seorang muslim yang membunuh seorang pria kafir dzimmi (non-muslim yang hidup di bawah perlindungan negara Islam). Keluarga korban menuntut qishash. Umar bin al-Khaththab kemudian berkonsultasi dengan para sahabat. Abdullah bin 'Abbas dan para sahabat lainnya menyampaikan bahwa berdasarkan hadits Nabi ﷺ, seorang muslim tidak dibunuh karena membunuh kafir. Namun, Umar tetap memerintahkan agar pembunuh tersebut dihukum dengan hukuman yang berat dan membayar diyat yang besar kepada keluarga korban, sebagai bentuk keadilan dan menjaga kepercayaan kaum dzimmi terhadap negara Islam.

Kisah ini menunjukkan bahwa meskipun qishash tidak berlaku, keadilan tetap ditegakkan dan hak-hak warga negara non-muslim tetap dilindungi. Ini adalah keindahan syariat Islam yang adil dan bijaksana.

Kesimpulan Praktis

  1. Yakinilah bahwa hukum Allah adalah yang terbaik, meskipun akal kita mungkin tidak sepenuhnya memahami hikmahnya.
  2. Jangan pernah merendahkan atau menzalimi orang kafir yang tidak memerangi kita. Islam melarang pembunuhan terhadap mereka.
  3. Pahami bahwa perbedaan hukum antara muslim dan kafir dalam qishash adalah ketetapan syariat yang telah disepakati para ulama, dan bukan berarti darah kafir itu murah.
  4. Jadikan hadits ini sebagai pelajaran untuk semakin menghargai nikmat iman yang Allah berikan kepada kita.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi