Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menjelaskan tentang diyat janin yang keguguran karena tindakan seseorang. Rasulullah ﷺ menetapkan diyatnya berupa ghurrah, yaitu satu budak laki-laki atau perempuan. Ini adalah keputusan Nabi ﷺ yang disaksikan oleh Al-Mughirah bin Syu'bah dan Muhammad bin Maslamah, lalu diikuti oleh Umar bin Khattab radhiyallahu 'anhu. Hukum ini menunjukkan perhatian Islam yang sangat besar terhadap kehidupan, bahkan sejak janin dalam kandungan.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits Riwayat Imam Ibnu Majah:
Teks hadits yang Anda sampaikan adalah hadits dari Al-Miswar bin Makhramah radhiyallahu 'anhu. Hadits ini juga diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dan Imam Muslim dengan redaksi yang semakna.
Dalil Al-Qur'an yang Terkait:
QS. Al-Isra' [17]: 31
وَلَا تَقْتُلُوٓا۟ أَوْلَـٰدَكُمْ خَشْيَةَ إِمْلَـٰقٍۢ ۖ نَّحْنُ نَرْزُقُهُمْ وَإِيَّاكُمْ ۚ إِنَّ قَتْلَهُمْ كَانَ خِطْـًٔا كَبِيرًۭا
"Dan janganlah kamu membunuh anak-anakmu karena takut miskin. Kamilah yang memberi rezeki kepada mereka dan kepadamu. Sesungguhnya membunuh mereka adalah suatu dosa yang besar."
Ayat ini menunjukkan larangan membunuh anak, dan janin termasuk dalam cakupan perlindungan jiwa yang dimuliakan Islam.
Penjelasan Ulama:
Imam Asy-Syafi'i rahimahullah dalam kitab Al-Umm menjelaskan bahwa ghurrah (satu budak) adalah diyat untuk janin yang keguguran, baik janin itu laki-laki maupun perempuan. Ini adalah pendapat yang dipegang oleh jumhur (mayoritas) ulama.
Penjelasan Rinci
Para ulama menjelaskan bahwa hadits ini menjadi dasar hukum penting dalam bab diyat janin. Berikut perinciannya:
- Pengertian Imlash (Keguguran): Al-Mughirah bin Syu'bah radhiyallahu 'anhu menggunakan kata imlash yang berarti keguguran. Ini terjadi ketika seorang wanita hamil mengalami keguguran karena dipukul, ditabrak, atau sebab lain yang dilakukan oleh seseorang.
- Ketetapan Ghurrah: Rasulullah ﷺ menetapkan diyat janin yang gugur adalah ghurrah, yaitu satu budak laki-laki atau perempuan. Ini adalah kompensasi karena janin tidak bisa disetarakan dengan manusia dewasa yang sempurna.
- Saksi dan Kehati-hatian Umar: Ketika Umar bin Khattab radhiyallahu 'anhu ingin menetapkan hukum ini, beliau tidak langsung menerima begitu saja. Beliau meminta saksi tambahan. Ini menunjukkan kehati-hatian seorang pemimpin dalam menetapkan hukum, dan Al-Mughirah pun mendatangkan Muhammad bin Maslamah sebagai saksi kedua.
- Pendapat Ulama tentang Kadar Diyat Janin:
- Imam Asy-Syafi'i dan Imam Ahmad bin Hanbal berpendapat bahwa ghurrah (satu budak) adalah diyat tetap untuk janin yang gugur, baik laki-laki maupun perempuan.
- Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa diyat janin adalah sepersepuluh diyat ibu (ghurrah), yaitu 5 ekor unta atau senilai dengannya. Namun pendapat yang lebih kuat adalah pendapat jumhur yang menetapkan ghurrah sebagaimana hadits ini.
- Imam Malik juga berpendapat dengan ghurrah, sebagaimana yang diriwayatkan dalam Al-Muwaththa'.
- Syarat Wajibnya Ghurrah: Para ulama menjelaskan bahwa ghurrah wajib jika janin gugur dalam keadaan sudah berbentuk (tampak anggota tubuhnya) dan diketahui bahwa ia hidup sebelum keguguran. Jika belum berbentuk, maka tidak ada kewajiban ghurrah menurut sebagian ulama.
- Hikmah Hukum Ini: Syariat menetapkan ghurrah untuk menjaga jiwa sejak dini. Janin adalah makhluk yang dihormati, dan siapa pun yang menyebabkan kegugurannya harus bertanggung jawab. Ini menunjukkan kesempurnaan Islam dalam melindungi kehidupan.
Story Telling
Diriwayatkan bahwa ketika Umar bin Khattab radhiyallahu 'anhu menjadi khalifah, beliau sangat teliti dalam menetapkan hukum. Suatu hari, ada kasus wanita yang keguguran karena dipukul. Umar bertanya kepada para sahabat tentang hukumnya. Al-Mughirah bin Syu'bah berkata, "Aku menyaksikan Rasulullah ﷺ memutuskan dengan ghurrah." Umar berkata, "Datangkan saksi lain." Maka Muhammad bin Maslamah bersaksi.
Dari kisah ini, kita belajar bahwa menuntut ilmu dan menetapkan hukum harus dengan bukti yang kuat. Umar tidak malu bertanya dan meminta saksi tambahan, karena ini menyangkut hak orang lain. Ini juga menunjukkan bahwa para sahabat sangat menjaga ilmu dan tidak mudah berfatwa tanpa dasar.
Kesimpulan Praktis
- Janin memiliki hak hidup yang dilindungi Islam. Siapa pun yang menyebabkan keguguran wajib membayar diyat berupa ghurrah (satu budak) berdasarkan hadits ini.
- Kehati-hatian dalam menetapkan hukum adalah teladan dari Umar bin Khattab. Kita harus memastikan kebenaran sebelum memutuskan sesuatu.
- Ilmu harus disampaikan dengan jujur sebagaimana Al-Mughirah dan Muhammad bin Maslamah yang bersaksi dengan benar.
- Hukum Islam sangat rinci dalam menjaga kehidupan, bahkan sejak janin dalam kandungan.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.